MANFAAT DISIPLIN
1.Menumbuhkan kepekaan
Anak tumbuh menjadi pribadi yang
peka/berperasaan halus dan percaya pada orang lain. Sikap ini memudahkan
dirinya mengungkapkan perasaannya kepada orang lain, termasuk orang tuanya.
Jadinya, anak akan mudah menyelami perasaan orang lain juga.
2.Menumbuhkan kepedulian
Anak jadi peduli pada kebutuhan dan
kepentingan orang lain.Disiplin membuat anak memiliki integritas, selain dapat
memikul tanggung jawab, mampu memecahkan masalah dengan baik ,cepat dan mudah.
3.Mengajarkan keteraturan
Anak jadi mempunyai pola hidup yang
teratur dan mampu mengelola waktunya dengan baik
4.Menumbuhkan ketenangan
Menurut penelitian menunjukkan bayi
yang tenang/jarang menangis ternyata lebih mampu memperhatikan lingkungan
sekitarnya dengan baik. Di tahap selanjutnya bahkan ia bisa cepat berinteraksi
dengan orang lain.
5.Menumbuhkan percaya diri
Sikap ini tumbuh berkembang pada
saat anak diberi kepercayaan untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang mampu ia
kerjakan dengan sendiri.
6.Menumbuhkan kemandirian
Dengan kemandirian anak dapat
diandalkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Anak juga dapat
mengeksplorasi lingkungan dengan baik.Disiplin merupakan bimbingan yang tepat
pada anak untuk sanggup menentukan pilihan yang bijak.
7.Menumbuhkan keakraban
Anak menjadi cepat akrab dan ramah
terhadap orang lain karena kemampuannya beradaptasi lebih terasah.
8.Membantu perkembangan otak
Pada usia 3 tahun pertama,
pertumbuhan otak anak sangat pesat, disini ia menjadi peniru perilaku yang
piawai. ia mampu mencontoh dengan sempurna tingkah laku orang tua yang disiplin
dengan sendirinya akan membentuk kebiasaan dan sikap yang positif.
9.Membantu anak yang “sulit”
Kadang-kadang kita lupa pada anak
yang berkebutuhan khusus yang memerlukan penangan khusus, melalui disiplin yang
menekankan keteraturan anak berkebutuhan khusus bisa hidup lebih baik.
10 Menumbuhkan kepatuhan
Hasilnya anak akan menuruti aturan
yang ditetapkan orangtua atas kemauan sendiri.
Thursday, April 26, 2012 0
komentar
Pengertian Karakter
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Karakter memiliki arti: 1). Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi
pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. 2).Karakter juga bisa
bermakna "huruf".
Menurut (Ditjen Mandikdasmen -
Kementerian Pendidikan Nasional), Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku
yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam
lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Individu yang berkarakter baik adalah individu yang
bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari
keputusan yang ia buat.
W.B. Saunders, (1977: 126)
menjelaskan bahwa karakter adalah sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh
individu, sejumlah atribut yang dapat diamati pada individu.
Gulo W, (1982: 29) menjabarkan bahwa
karakter adalah kepribadian ditinjau dari titik tolak etis
atau moral, misalnya kejujuran seseorang, biasanya mempunyai kaitan
dengan sifat-sifat yang relatif tetap.
Kamisa, (1997: 281) mengungkapkan
bahwa karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang
membedakan seseorang dari yang lain, tabiat, watak. Berkarakter artinya
mempunyai watak, mempunyai kepribadian.
Wyne mengungkapkan bahwa kata
karakter berasal dari bahasa Yunani “karasso” yang berarti “to mark” yaitu
menandai atau mengukir, yang memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai
kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh sebab itu seseorang yang
berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang
berkarakter jelek, sementara orang yang berprilaku jujur, suka menolong
dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat
kaitannya dengan personality
(kepribadian) seseorang.
Alwisol
menjelaskan pengertian karakter sebagai penggambaran
tingkah laku dengan menonjolkan nilai (benar-salah, baik-buruk) baik secara
eksplisit maupun implisit. Karakter berbeda dengan kepribadian kerena
pengertian kepribadian dibebaskan dari nilai. Meskipun demikian, baik
kepribadian (personality) maupun karakter berwujud tingkah laku yang ditujukan
kelingkungan sosial, keduanya relatif permanen serta menuntun, mengerahkan dan
mengorganisasikan aktifitas individu.
4 July 2011 | 15:11
Dibaca: 2192
Komentar: 0
Nihil
4 (empat)
jenis Karakter Manusia tersebut adalah: Karakter Sanguis, Karakter Choleris, Karakter Melanchole,
Karakter Phlegmatis.
(menggunakan
bahasa science GALEN Theory)
Jenis
Karakter Manusia ‘Sanguis‘ adalah pribadi yang suka bersosialisasi, bersemangat,
menikmati, menyukai pembicaraan, super extrovert, mampu membawa suasana hati
setiap manusia yang berteman dengan nya.
Jenis
Karakter Manusia ‘Choleris‘ adalah pribadi yang aktif, praktis, mandiri, tegas, mudah
cepat memutuskan sesuatu, extrovert, tujuan yang jelas, tidak mudah tertekan
oleh pemikiran yang berbeda.
Jenis
Karakter Manusia ‘Melanchole‘ adalah pribadi yang analitis, berbakat dalam hal
pekerjaan, sensitif, menyukai perbedaan, pemikiran yang tidak umum, introvert,
teman yang baik.
Jenis
Karakter Manusia ‘Phlegmatis‘ adalah pribadi yang sangat tenang, jarang ada hal yang
mampu membuatnya emosi, mudah diajak bicara, hampir tidak ada hal2 yang membuat
gelisah, tidak menonjolkan diri, sangat sensitive, super Introvert.
Manfaat Pendidikan Karakter
Diposkan oleh erin yanto , di
17:55
Pendidikan karakter anak Usia Dini menjadi Dasar
terbentuknya sikap dan perilaku anak ketika Dewasa, Pendidikan karakter yang
baik akan membentuk pribadi anak yang Mandiri, Bertanggung jawab, dan Berani
mengambil Resiko atas suatu yang akan diperjuangkannya. Serta membentuk Mental
dan Spirital dengan kepercayaan Diri (percaya diri).
Manfaat Pendidikan Karakter yang Baik :
1. Dalam Lingkungan Keluarga.
a. Anak akan menjadi Pribadi yang hormat dan patuh kepada kedua orang tua atau
Berbakti kepada kedua Orang Tua.
b. Membentuk pribadi yang bertanggung jawab kepada anggota keluarga (bagi
kepala keluarga).
2. Dalam Lingkup Sosial (masyarakat)
a. Anak akan memiliki hubungan yang baik antar Tetangga, Tenggang Rasa
atau Tepo Sliro
b. Anak akan memiliki Jiwa sosial yang baik, Ringan tangan atau suka memberikan
bantuan kepada warga yang kekurangan.
c. Anak akan Percaya diri untuk Tampil aktif dalam Organisasi kemasyrakatan.
3. Dalam Lingkungan Pemerintahan (Pengabdian kepada Negara)
a. Jika Bekerja sebagai pegawai Negeri di harapkan menjadi pagawai yang Amanah,
tidak menyeleweng jabatan terlebih lagi melakukan KORUPSI.
b. Jika dipercaya Oleh rakyat, Seperti anggota DPR/MPR akan memperjuangkan
kepentingan rakyat, bukannya memperjuangkan kepentingan pribadi. seperti potret
bangsa kita saat ini bayak anggota Dewan yang terlibat kasus suap dan
Penggelapan Dana.
c. Jika di Percaya Jadi Pemimpin Diharapkan menjadi pemimpin yang adil,
memperjuangkan hak hak rakyat kecil. Dan yang paling penting menjadi pemimpin
yang bisa menegakkan keadilan di Negeri ini, Karena krisis kepercayaan di
negeri ini sudah hampir musnah, Karena hukum di negeri ini berlaku terbalik
yaitu Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas.
Pengertian Norma dan Jenis-Jenis Norma
Norma adalah
aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh
dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib
menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat,
Keberadaan norma sangat
diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia
harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus
dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah
keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan
kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini
adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi
dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia,
sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama.
Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di
akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik
dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan
keadilan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi
manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi
sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari
lingkungan masyarakat.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama
maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Norma kesopanan merupakan
norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini
tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak
terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat
keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini
akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan
menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang
dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang
bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa
dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa
pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.
Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa
hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki
unsur-unsur sebagai berikut.
Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
Aturan bersifat memaksa.
Sanksi bersifat tegas.
Aturan berisi perintah dan larangan.
Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang. 20
Oktober 2012
Posted by dennyazarine in Uncategorized.
Tags: contoh norma,
custom norm,
folkways norm,
fungsi norma,
jenis norma,
law norm,
macam-macam norma,
mores norm,
norma adat,
norma diatas nilai sosial, norma hasil buatan manusia, norma hukum,
norma kebiasaan,
norma merupakan aturan, norma sosial,
norma tata kelakuan,
norma yang ada dalam masyarakat, norma yang ada dalam masyarakat luas, sanksi norma,
tata cara norma,
usage norm
add a comment
Norma sosial adalah kebiasaan umum
yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan
wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan
sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma
menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi
sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau
suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.
Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat
dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa
pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa
yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada
saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia
sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja.
Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh
masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan
dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai
dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan
aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan
menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Dilihat dari sanksinya terdapat
beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan
sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu
atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak
akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau
dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara:
makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh
orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga
dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih
besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau
membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta
membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka
dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan
menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran,
atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama,
atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan
narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan
ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga
anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada
masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu
perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi
seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat
istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau
harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk
media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi
terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat
yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar
dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan
dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang
atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman
fisik.
Dilihat dari sumbernya norma
dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana
penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh
berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma
kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik
dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak
susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu
Rabu, 06 April 2011
FUNGSI NORMA DAN NILAI SOSIAL DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
A. NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN
PERILAKU
Norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan
bentuk peraturan tak tertulis
yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia
dalam pergaulan hidup seharihari
dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan
pada sanksi moral sosial
sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku
manusia dalam pergaulan tersebut.
Menurut David Berry (1982), bahwa unsur pokok dari suatu
norma adalah tekanan sosial
terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan
norma-norma tersebut. Dasar
pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu
tidak diikuti oleh desakan sanksi
sosial yang kuat, maka keberadaannya belum dapat
dikategorikan sebagai norma-norma
sosial. Desakan sosial ini merupakan indikasi bahwa suatu
norma benar-benar telah menjadi
bagian pokok dari norma sosial. Norma disebut sebagai
norma sosial bukan semata karena
telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi
sekaligus telah dijadikan patokan
perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material
dapat berfungsi sebagai landasan
kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman
kejahatan moral atau pengaruhpengaruh
buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau
kaidah sosial pada
dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang
bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Soedjono
Dirdjosisworo (1985)
menjelaskan, bahwa kaidah sosial adalah serangkaian
ketentuan atau peraturan umum baik
tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku atau
perbuaatan manusia yang menurut
penilaian kelompok masyarakatnya, dianggap baik atau
buruk, patut atau tidak patut.
Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam
bentuk norma atau kaedah soaial ini
berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan
perilaku agar terhindar dari
penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi
bagian sosial dalam suatu
pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah
yang berlaku dalam kelompok
pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya
ditengah-tengah pergaulan kelompok;
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai
bagian jati dirinya;
4. kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir
perbedaan prinsip kaedah
bawaan individu;
5. kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan
membina individu untuk tunduk pada
kaidah kelompok.
Alternatif terakhir tentang keputusan penerimaan seseorang
sebagai bagian kelompok tersebut
terletak pada kesepakatan untuk menerima kaidah-kaidah
sosial sebagai pedoman perilaku
bersama. Pedoman perilaku ini berupa rumusan tentang
perintah/kewajiban dan laranganlarangan.
Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan,
yakni perilaku yang
dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan
kehidupan bersama. Di pihak
lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan
menghindarkan diri dari perilaku-perilaku
yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah
anggota-anggota masyarakat
untuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang
berlaku.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang
mendukung suatu perilaku yang positif
saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang
mendorong seseorang atau
kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang
negatif atau perbuatan yang
merugikan pihak lain. Norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,
tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar
belakang terbentuknya norma sosial
bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam
waktu yang relatif lama, sehingga
kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma
sosial menitikberatkan pada
kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu
berdasarkan penilaian masyarakat
yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas,
dan boleh/tidak dilakukan.
Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari
institusi yang berfungsi mengatur dan
membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan
masyarakat. Norma mengandung
pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang
ditunjukkan melalui rambu-rambu
berupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu
merupakan sumber kesadaran
individu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas
institusional sebagaimana adanya.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan
kebutuhan keamanan manusia dari
ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan
tumbuh pengakuan bersama antar
anggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku.
Peraturan perilaku ini didasarkan
pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan
nurani atau suara hati. Jika suara
hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku
kehidupan sehari-hari, dan membeku
menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial
akan membentuk jati diri atau
kepribadian. Harapan ideal dalam kehidupan masyarakat
adalah tumbuhnya norma sosial
sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang
melekat sebagai kebutuhan pokok,
baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu secara sosiologis
norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif
yang dapat memperkuat fungsi
pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan
sturktur sosial.
Fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) adalah
sebagai alat kendali atau batasanbatasan
tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang
diterima atau di tolak
dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam
bentuk perintah dan larangan,
boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota
masyarakat menerima aturan-aturan itu
sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang
salah. Seseorang dikendalikan
oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan
takut untuk melanggar aturan
perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan
bersalah jika melanggar norma-norma
tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan
cerminan dari desakan sosial yang
didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman
perilaku mempunyai fungsi
sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya
mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.
Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan
diharapkan secara suka rela menerima
sanksi berdasarkan keputusan bersama.
Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, seorang
anggota (individu)
mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut
menerima sanksi masyarakat atau
karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan
tetapi ia patuh karena
keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai
acuan tindak kebenaran dan
kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya
sendiri maupun bagi orang-orang
lain di sekitarnya.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada
umumnya cenderung diterima
sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi
kehidupannya. Pelanggaran
terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena
seseorang takut kepada sesamanya,
akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar
norma itu adalah aib dan
merugikan bagi dirinya, menjatuhkan harga diri dan
dipercaya dapat mendatangkan beban
sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan
masyarakat kompleks heterogenitas,
berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif
sederhana, di mana lebih
menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan
keamanan diri secara formal.
Pelanggaraan terhadap norma dapat berakibat mengurangi
kemerdekaan bertindak dalam
segala hal yang menyangkut perjuangan pencapaian
kesejahteraan hidup secara ekonomis.
Abdul Syani memperinci atas 4 (empat) fase kekuatan norma
dalam kehidupan masyarakat,
yaitu:
a. Cara berbuat (usage)
Cara berbuat adalah perilaku tertentu yang digunakan
seseorang atau sekelompok orang
dalam pergaulan hidup berdasarkan norma sosial yang
bersangkut paut dengan moralitas,
etika, kesopanan dan kepantasan umum. Kepantasan dalam
berperilaku dianggap sebagai
suatu kepantasan bertindak, oleh karena itu proses
pergaulan seseorang dalam masyarakat
cenderung lebih inetarktif dan harmonis. Cara berbuat
lebih banyak terjadi pada
hubungan-hubungan antar individu dengan individu dalam
kehidupan masyarakat. Apabila
perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar
batas-batas kelaziman
norma-norma sosial, maka proses pergaulan seseorang dalam
masyarakat cenderung lebih
pasif dan konflik.
Norma yang disebut "cara berbuat" hanya memiliki
daya kontrol sebatas kontroversi sikap
dan perilaku sebagai reaksi. Sanksi sosial masyarakat
biasanya berupa pergunjingan,
cemoohan, celaan atau berupa pengurangan intensitas
hubungannya dalam pergaulan.
Sanksi semacam ini dapat dikategorikan lebih lemah, ringan
dan bersifat sementara. Pada
umumnya pelanggaran norma (dalam tingkatan cara berbuat)
tersebut dianggap sebagai
perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan
berdiri atau makan sembari
berbicara dan sebagainya. Apabila dalam kesempatan lain
seseorang mampu
mengendalikan dan menyesuaikan tindakannya dengan
norma-norma sosial yang ada,
maka porsi sanksi-sanksi yang pernah diterima sebelumnya
lambat laun akan semakin
berkurang dan kembali diterima dalam pergaulan sosial
sebagaimana biasa.
b. Kebiasaan (folkways) (tm)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada satu
waktu berulang-ulang pada
waktu yang lain dalam bentuk dan cara yang sama. Dalam
kurun waktu tertentu perilaku
seseorang dalam berbuat senantiasa diikuti dan diakui oleh
orang atau kelompok
lingkungan sosial sekitarnya, sehingga menjadi kebiasaan
umum. Kebiasaan merupakan
indikasi lelaziman suatu perilaku, di mana masyarakat
setuju dan mengakui perbuatan
tertentu yang dilakukan seseorang. Menurut Mac Iver dan
Page (1967), bahwa kebiasaan
dapat diartikan sebagai suatu perikelakuan yang diakui dan
diterima oleh masyarakat. Oleh
karena itu suatu kebiasaan mempunyai daya pengikat yang
lebih kuat dibanding cara
berbuat (usage). Misalnya kebiasaan bertutur sapa lembut,
ramah dan sopan santun
terhadap orang lain yang lebih tua, pamit kepada orang tua
jika hendak pergi, atau
kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.
c. Tata-kelakuan (mores)
Tata-kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh
masyarakat sebagai norma
pengatur dalam setiap berperilaku. Tata-kelakuan lebih
menunjukkan fungsi sebagai
pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap
anggota-anggotanya. Tata-kelakuan
mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Tata-kelakuan ini
berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial
agar warga masyarakat tertentu
dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang
berlaku. Menurut Soerjono
Soekanto (1973), bahwa tata kelakuan ini dapat berfungsi
sebagai pengendalian sosial,
yaitu pengawasan oleh suatu kelompok terhadap individu
dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi pelanggaran, maka dapat mengakibatkan
jatuhnya sanksi berupa pemaksaan
terhadap pelanggarnya. Tujuannya agar sipelanggar norma
dapat segera kembali
menyesuaikan diri dan tunduk dengan tata-kelakuan umum
yang berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan. Bentuk hukuman biasanya pelanggar
dikucilkan oleh masyarakat dari
pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari wilayah
mukim kelompok sosialnya.
d. Adat-istiadat (custom)
Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang berupa
aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih
keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat,
akan mendapatkan sanksi
hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal
biasanya melibatkan alat
negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku dalam
memaksa pelanggarnya untuk
menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual
kehormatan orang lain dengan
dalih usaha mencari kerja dan sebagainya. Sedangkan sanksi
hukum informal biasanya
diterapkan secara emosional, kekeluargaan dan kurang
rasional. Sanksi yang dijatuhkan
berdasarkan adat istiadat dengan mengutamakan kepentingan
masyarakat. Misalnya dalam
kasus yang sama, seorang yang diketahui (atau tertangkap
basah) melakukan perkosaan,
maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan
untuk selamanya atau diusir
dari tempat tinggalnya untuk tidak kembali atau dapat juga
dilakukan pemutusan hubungan
keluarga dan pertalian sosial lainnya. Bagi masyarakat
tertentu, dalam upaya memulihkan
nama baik yang tercemar diperlukan suatu ritual dalam
rangkaian upacara adat yang relatif
banyak menyita waktu dan tenaga.
Norma-norma sosial, seperti cara berbuat (usage),
kebiasaan (folkways), tata-kelakuan
(mores), dan adat-istiadat (custom), kesemuanya merupakan
aturan perilaku kehidupan sosial
yang bersifat kemasyarakatan. Menurut Berry sifat
kemasyarakatan ini adalah bukan saja
karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan
sosial, tetapi juga karena normanorma
tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari
kehidupan bermasyarakat.
Dari segi moral suatu norma lebih menekankan pada kebakuan
standard tingkah laku
seseorang dalam interaksi sosial. Alvin L. Bertrand (1980)
menyebutnya sebagai normanorma
moral, yaitu merupakan standard-standard tingkah laku yang
berfungsi sebagai
kerangka patokan (frame of reference) interaksi sosial.
Juga sudah dikemukakan bahwa
folkways, mores, adat istiadat serta hukum yang berlaku,
kesemuanya itu merupakan bagian
dari norma-norma tersebut. Norma sebagai salah satu bagian
dari susunan kepribadian
seseorang, ia dapat ditinjau dari sudut lain, walaupun
bukan dari sudut yang terpisah sama
sekali. Norma sebagai reaksi seseorang terhadap tuntutan
kelompok, maka berarti ia beraksi
demi kepentingan kelompoknya itu. Individu lebih menyadari
norma-norma moral sebagai
bagian dari konsepsi dirinya dibandingkan dengan
kesadarannya terhadap perasaan-perasaan
yang bersifat abstrak. Norma-norma moral itu menggambarkan
tuntutan-tuntutan khusus
suatu kelompok yang mendesak individu agar ia bertindak
menurut cara-cara umum yang
berlaku. Kebanyakan orang menganggap bahwa norma-norma
tersebut lebih diutamakan
daripada perasaan-perasaan abstrak yang mungkin merupakan
kebalikan dari tingkah laku
yang diharapkan. Bertrand mencontohkan seorang ayah atau
ibu, boleh jadi selalu
mengatakan "hemat pangkal kaya" kepada
anak-anaknya. Tapi kenyataannya, mereka selalu
terlibat dalam hutang yang banyak. Itu dilakukan karena
mereka selalu berusaha "menyaingi
tetangga di sebelah", yaitu hidup menurut standard
yang diharapkan atau dinormakan bagi
kelas sosial mereka. Norma-norma moral yang ideal pada
umumnya diakui dan diketahui
sebagai standard ajaran futurologis, namun kadangkala
tidak berlaku dalam sosialisasi pada
setiap kelas dan status sosial. Seorang ayah yang telah
malang melintang dalam dunia
kriminal, akan tetapi secara moral ia tetap mengajarkan
kepada anak-anaknya agar berbuat
kebajikan, taat beribadah dan patuh terhadap hukum yang
berlaku.
Keyakinan-keyakinan yang tertanam dalam diri setiap
individu semacam itu menunjukkan
suatu ukuran nilai tertentu terhadap perbuatan-perbuatan
yang baik maupun terhadap
perbuatan-perbuatan yang buruk. Menurut Y.B.A.F. Mayor
Polak (1979), norma-norma
(norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang
dibenarkan untuk mewujudkan nilainilai
itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material,
norma-norma tersebut
menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari
perilaku. Perilaku erat kaitannya
dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan,
meskipun perilaku itu dalam
aspek pisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang
bersifat material. Terlepas dari
kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara
umum norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan
hukum-hukum dari suatu
masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran
dan perasaan manusia. Oleh
karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak
perbedaan standard perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang,
menolak atau menangkal berbagai
kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari
golongan-golongan luar yang
merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku
pada masyarakat yang
bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak
selamanya dapat efektif menjamin
stabilitas sosial. Oleh karena kekuatan antagonisme dari
segala arah cenderung bergerak lebih
dinamis dan terselubung dalam diri individu, maka
keyakinan terhadap fungsi positif norma
sosial semakin lemah, bimbang dan labil. Kemudian kondisi
hubungan sosial cenderung kaku,
timbul konflik sikap dan perilaku antar warga masyarakat,
kesalahan-pahaman dan disintegrasi
semakin merajalela. Pada sementara waktu, dis-integrasi
sosial memuncak, sehingga
kompromi dan proses penyesuaian terancam.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1985), bahwa pada waktu
individu-individu pertama-tama
menjadi anggota sebuah kelompok, mereka seringkali membawa
ukuran-ukuran normatif
yang didapat dari kelompok-kelompok lain yang sedikit
banyak konflik dengan norma-norma
kelompok yang akan mereka masuki. Selama dalam periode
tertentu anggota baru masih agak
terisolir dari anggota-anggota lama. Sementara pihak
anggota kelompok primer terdahulu
dalam periode tertentu melakukan pengawasan dan
mensosialisasikan norma-norma sosial
yang berlaku sampai tumbuh suatu keyakinan bahwa
anggota-anggota kelompok yang baru
itu menunjukkan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap norma
kelompok. Perlakuan ini
didasarkan pada keyakinan bahwa dalam masyarakat kompleks
seseorang mempunyai
peluang untuk masuk dalam berbagai kelompok. Dan oleh
karena itu seseorang yang baru
masuk menjadi anggota kelompok baru, tentu belum
sepenuhnya kehilangan identitas norma
kelompok sebelumnya, atau bahkan mungkin seseorang
mempunyai identitas marginal.
Kendatipun seseorang mampu menyesuaikan diri dalam
kehidupan kelompok yang baru, akan
tetapi kadangkala prinsip-prinsip norma moral yang telah
tertanam kuat sebelumnya masih
kental mendominasi dalam perilaku kehidupan kelompoknya
yang baru. Di lain pihak ada
pula individu-individu yang sengaja keluar dari kelompok
semula untuk memperoleh harapan
baru dengan cara bergabung, menyesuaikan diri dan berintegrasi
ke dalam kelompok luar.
Faktor yang relatif kuat mendorong seseorang keluar dari
kelompok semula dan segera
bergabung dengan kelompok lain adalah karena terjadi
pertentangan persepsi dan kepentingan
terhadap masuknya norma-norma baru, atau karena adanya
hasrat untuk memperluas jaringan
hubungan kerja dengan norma-norma yang dianggap lebih
terbuka dan rasional. Kuantitas
terjadinya pertentangan antar anggota kelompok cenderung
meningkat manakala mobilitas
anggota suatu kelompok semakin meluas. Dirdjosisworo
menegaskan bahwa tingkatan
mobilitas yang tinggi di dalam keanggotaan kelompok
cenderung disertai semakin
menurunnya tingkat integrasi normatif. Suatu tingkatan
mobilitas yang tinggi cenderung
untuk mengganggu jaringan komunikasi yang ada di dalam suatu
kelompok.
Puncak dis-integrasi yang mengakibatkan penderitaan itu
biasanya mempengaruhi kesadaran
anggota kelompok bahwa mereka memiliki persamaan perasaan
dan nasib. Kesadaran inilah
yang kemudian mendorong angota-anggota kelompok untuk
melakukan penyelesaian konflik
melalui proses adaftasi, kompromi ataupun dengan
akomodasi. Kesadaran terhadap
pentingnya norma-norma sosial sebagai alat kontrol sosial
dari masing-masing anggota
kelompok semakin meningkat. Pada awal penerapan
norma-norma sosial yang baru disadari
itu biasanya relatif ideal, di mana anggota masyarakat
relatif tegas tergantung pada kekuatan
norma sosial sebagai satu-satunya hukum yang dapat memaksa
orang untuk berbuat
kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kepentingan umum.
Norma sebagai alat kontrol sosial mengandung unsur hukum
yang secara formal memiliki
daya paksa agar masyarakat mematuhinya. Namun demikian
perkembangan norma sosial
sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma
yang berlaku selamanya,
melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya.
Suatu ketika bisa ditinjau kembali
dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap
lebih sesuai dengan nilai-nilai
baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama
dengan fungsi hukum, yaitu
untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial
masyarakat dan menghindari
terjadinya konflik dan dis-integrasi.
Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat
tergantung pada kekuatan pengakuan dan
besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial
itu sendiri sebagai landasan
perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik
sosial. Norma-norma sosial
diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk
tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi
ketenteraman masyarakat.
Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma
sosial yang berlaku, maka ada
kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam
sistem pergaulan kehidupan
bermasyarakat semakin stabil. Sebaliknya apabila ikatan
warga masyarakat terhadap normanorma
sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem
pergaulan itu berkembang,
terbuka dan komplek, atau karena sebagian besar perbedaan
kepentingan tidak dapat
diselesaikan, dan menurunnya stabilitas kehidupan
masyarakat, maka akan terjadi proses
reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat
dihindari, baik secara terencana
maupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku
dalam sistem pergaulan hidup
cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya
perubahan-perubahan kebudayaan,
khususnya pada aspek norma-norma sosial. Duncan Mitchell
(1984) mengasumsikan
peristiwa ini sebagai suatu akibat kesalahan. Kesalahan
ini kian melemahkan struktur normanorma
yang menentukan cara hidup manusia. Sebagaimana yang
dikatakan oleh Radcliffe-
Brown, bahwa euphoria atau kesejahteraan sosial telah
dijadikan keadaan dysphoria dan
sebuah tindakan harus diambil guna memulihkannya. Jadi
pemulihan bergantung kepada
tindakan sosial yang menunjukkan kebencian orang terhadap
kesalahan itu, dan betapa
seriusnya peraturan-peraturan dijaga.
Dalam konsep integrasi normatif menurut Dirdjosisworo,
dapat dimengerti bahwa integrasi
suatu kelompok merupakan hasil dari mekanisme sosial
melalui norma-normanya
memberikan pengaruh kepada anggotanya, sikap mereka dan
tingkah laku mereka. Di dalam
suatu kelompok yang kecil dan relatif homogen, maka
norma-norma mendapatkan kontrol
atas individu-individu melalui komunikasi dan tekanan
timbal balik di antara seluruh
anggotanya; yaitu melalui cara-cara yang menyangkut
kelompok sebagai suatu keseluruhan.
Tetapi di dalam kelompok-kelompok yang lebih kompleks
khususnya di dalam masyarakat,
sejumlah kelompok bagian di dalam struktur yang lebih
besar memberikan pengaruh
tambahan sebagai dukungan kepada norma-norma sosial. Dalam
proses pembentukan
kelompok baru, kelompok utama cenderung lebih besar
memberikan pengaruh terhadap
individu-individu.
Kelompok utama mempunyai status dan strategi yang baik
dalam upaya mencapai suatu
integritas sosial secara keseluruhan. Sepanjang terjadi
persesuaian di antara anggota-anggota
kelompok secara keseluruhan itu terdapat pula penerapan
sanksi dan jaminan hak-hak pribadi
secara umum dari norma-norma yang berlaku. Itulah
sebabnya, maka integrasi sosial dapat
bertahan dalam waktu yang relatif lama. Dalam perspektif
integrasi fungsional, persesuaian
norma dapat membentuk ikatan kesatuan sosial dalam suatu
kelompok, di mana sejumlah
individu atau sub kelompok secara keseluruhan melakukan
berbagai fungsinya secara timbal
balik atau saling melengkapi. Sebagian besar interelasi
yang menyangkut hubungan individuindividu
lebih bersifat langsung dan berhadapan muka dalam setiap
melaksanakan fungsinya
tersebut.
�� di sini……
Tentang arah, bentuk, dan kecepatan perubahan norma-norma
sosial itu bisa bervariasi,
tergantung pada latar belakang kekuatan desakan dan
perbedaan kepentingan masing-masing
kelompok masyarakat, bahkan tidak mustahil dalam proses
perubahan itu sering menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan. Sebab utamanya adalah karena
terjadi kristalisasi daya cipta
dan perasaan kelompok-kelompok sosial yang cenderung
mengikuti kesukaan atau kebiasaan
yang bersifat intern. Sebagai contoh, di satu pihak suatu
kelompok atau individu menganggap
bahwa kebiasaan untuk tidur disore hari adalah baik,
alasannya supaya kelelahan kerja yang
dilakukan pada siang harinya menjadi sirna, akan tetapi
mungkin pihak lain menganggap hal
itu kurang baik dengan berbagai alasan pula. Begitu pula
dengan kebiasaan sikat gigi, yang
sebenarnya harus dilakukan sehabis makan, akan tetapi
banyak pula orang melakukannya
sebelum makan. Secara ideal masyarakat selalu memuja
perbuatan jujur dan adil (jurdil),
tetapi dalam proses peranannya banyak orang membenarkan,
mengakui dan melakukan
korupsi.
Jika kebiasaan pribadi kemudian dapat berkembang menjadi
kebiasaan bersama (umum) yang
diakui dan diyakini bersama akan kebenaran, keuntungan
serta kebaikan bersama, maka
kebiasaan ini akan tumbuh menjadi aturan yang dianggap
dapat memberikan kesejahteraan
bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya apabila
pada waktu yang sama ada
seorang atau lebih melakukan pelanggaran terhadap aturan
yang telah diakui bersama itu,
maka lambat atau cepat akan menimbulkan
kegoncangan-kegoncangan sosial ataupun disintegrasi
sosial. Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa dalam situasi
tak menentu, bagi
masing-masing warga akan membela dan mempertahankan norma
kelompoknya, sama seperti
kalau seseorang terhina, maka keluarganya pasti merasa
terhina juga, bahkan bisa balik
menghina atau meminta ganti rugi atas pencemaran nama
baiknya.
Pada kebiasaan tertentu dalam peneyelesaian pertikaian
(konflik) masing-masing pihak tidak
memilih penengah dari orang yang mempunyai hubungan dengan
salah satu pihak, akan tetapi
cenderung memilih pihak lain yang bebas kaitan dengan
kedua belah pihak. Maksudnya
adalah agar tidak terjadi keputusan yang tendensius atau
memihak, karena pada dasarnya
pribadi-pribadi adalah sosok yang sangat subyektif.
Sementara itu landasan penyelesaian
masalah, tentu dipilih orang-orang yang mempunyai wawasan
yang luas yang sedikitnya
mencakup pemahaman tentang persamaan dan perbedaan
norma-norma yang dianut oleh
kedua belah pihak yang bertikai. Kebiasaan masyarakat
tergantung kepada pihak luar untuk
menyelesaikan konflik intern dapat mengakibatkan putusnya
kepercayaan terhadap tokohtokoh
intern. Celakanya, jika pihak luar itu tidak berhasil
menyelesaikan tersebut, maka
konflik yang terjadi akan berlangsung berkepanjangan.
Menurut Ferdinand Tonnies (Soerjono Soekanto, 1982), bahwa
kebiasaan itu mempunyai tiga
arti, yaitu:
1. Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang
bersifat obyektif. Misalnya,
kebiasaan untuk bangun pagi-pagi, kebiasaan untuk tidur
siang hari, kebiasaan untuk
minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah,
bahwa seseorang bisa
melakukan perbuatan-perbuatan tadi masuk dalam tata cara
hidupnya.
2. Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan norma
bagi seseorang, norma mana
diciptakannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, maka
orang yang bersangkutan yang
menciptakan suatu perikelakuan bagi dirinya sendiri.
3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang
untuk berbuat sesuatu.
Kebiasaan bersikap atau melakukan suatu tindakan tertentu,
baik bagi pribadi maupun bagi
kelompok, pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu pedoman
dalam usaha pencapaian
tujuan kebaikan dan kesejahteraan hidupnya. Kebaikan dan
kesejahteraan sebagai hasil dari
sikap tindak seseorang dalam masyarakat itu bisa timbul
dari hasil peniruannya terhadap
orang lain atau sekelompok orang lain. Dan apabila
kebaikan dan kesejahteraan yang dimiliki
seseorang itu bisa berlaku juga bagi orang atau pihak lain
lagi, maka orang yang sebagai
pencetus ide dan sikap tindak tadi dianggap sebagai
"orang teladan". Sikap tindak itu
kemudian diidentifikasi dan diadopsi oleh masyarakat
sebagai norma sosial umum yang
memiliki daya pengikat yang relatif kuat. Alasannya,
karena sikap tindak orang itu dianggap
dapat memberikan tuntunan, petunjuk atau penerangan dalam
upaya mencapai kesejahteraan
individu atau sekelompok masyarakat setempat.
Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui
dan dianut dalam waktu yang relatif
lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat
istiadat. Adat istiadat adalah suatu pola
perikelakuan (cara bertindak/berkelakuan) yang tidak lagi
hanya mencerminkan sikap tindak
perorangan, akan tetapi ia telah merupakan pola
perikelakuan bagi orang-orang bersama
dalam masyarakat. Pola-pola perikelakuan yang disebut
adat-istiadat itu berlaku sebagai
patokan bertindak bagi pribadi atau setiap orang dalam
masyarakat. Setiap tindakan yang
dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan
petunjuk-petunjuk atau ketentuan normatif dari
pola-pola perikelakuan masyarakat yang berlaku pada
umumnya.
Jadi ada perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat.
Kebiasaan adalah cara-cara seseorang
dalam bertindak yang kemudian dapat diakui oleh
anggota-anggota masyarakat lainnya, atau
jika seseorang tersebut berada dalam suatu kelompok, maka
kemudian pola perilakunya
diikuti oleh anggota-anggota kelompok yang lainnya.
Sedangkan adat istiadat adalah caracara
bertindak yang telah diakui bersama, dilakukan
bersama-sama oleh semua anggota
masyarakat dan telah mempunyai norma-norma yang sama pula.
Selanjutnya norma-norma dan pola-pola perikelakuan atau
adat istiadat itu secara bersamasama
berproses menjadi suatu lembaga (institutsi), terutama
tentang aturan-aturan mengenai
hubungan seseorang dengan orang lain dan suatu organisasi
sosial atau dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya. Namun demikian, menurut P.J. Bouman
(1982) bahwa paham
norma itu agak lebih terletak dalam suasana kesadaran;
secara etis lebih netral dari pada
pengertian institusi oleh karena lebih terarah kepada
"yang seharusnya" dari pada kepada
"yang ada". Oleh karena itu maka Bouman kemudian
menganggap bahwa norma lebih jelas
dari pada kebebasan manusia. Pembatasan-pembatasan
kebebasan yang ditunjukkan oleh
norma misalnya adalah perintah-perintah dan
larangan-larangan. Perintah menunjukkan jalan
yang telah ditentukan; larangan menutup jalan tertentu dan
memberikan jalan yang terbuka
atau tidak mengadakan sesuatu tentang hal itu.
Mengenai penundukan kepada norma itu menurut Bouman, lebih
didasarkan atas
pertimbangan ketepatgunaan dan atas pengakuan peraturan
moral yang didalamnya berlaku
fungsi kata hati. Dalam proses-proses sosialisasi dan
proses-proses internalisasi, secara
rasional kata hati itu berfungsi sebagai pembentuk
kepribadian seseorang. Kepribadian orangorang
dalam komunitas sederhana, seperti masyarakat yang tinggal
di daerah perdesaan, atau
kesatuan-kesatuan masyarakat yang masih mempunyai ikatan
hubungan sosial ke dalam dan
relatif konservatif atas pengaruh kehidupan modern yang
rasional, cenderung memiliki
pengakuan lebih tinggi terhadap norma-norma yang
mengandung nilai-nilai kesusilaan dan
hubungan sosial tanpa pamrih. Realitas perilaku masyarakat
senantiasa mengikuti kaidahkaidah
kebiasaan (habit) lokal atau kelaziman/adat (folkways)
setempat yang relatif murni
didorong oleh suatu keyakinan, perasaan dan moral, dan
kurang mengutamakan kemampuan
berpikir secara rasional.
Dengan demikian berarti keberlakuan folkways adalah
sebagai peraturan yang dipatuhi
berdasarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya pada
umumnya. Nilai-nilai moral itu
abstrak sifatnya, akan tetapi ia seolah-olah nyata,
dianggap baik, sopan dan santun, sehingga
nilai-nilai moral dan budaya itu kemudian dijadikan suatu
pedoman bagi masyarakat secara
umum dalam setiap bertindak. Keberlakuan norma-norma
sosial semacam ini menurut
pengertian sosiologis disebut dengan aturan kesusilaan
(mores). Seperti hal itulah normanorma
sosial yang ada dan berlaku dalam masyarakat dalam
pengertian komunitas.
Ada beberapa ciri utama norma sosial dalam kehi-dupan
masyarakat, yaitu:
1. Norma-norma diakui dan berlaku menurut arus perkembangan
kebiasaan tertentu, tanpa
didasarkan pada kemampuan berpikir.
2. Norma-norma diakui dan dipatuhi didasarkan atas
perasaan, moral dan keyakinan, bahkan
apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang amat
penting bagi kehidupan anggota
masyarakat secara umum.
3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang berlaku adalah
tidak tertulis dan informal
sifatnya.
4. Segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang lebih
didasarkan pada pola kelakuan yang
pada umumnya diakui dan dilakukan oleh pihak lain atau
anggota-anggota masyarakat
yang lainnya.
Dengan melihat kenyataan diatas, nampak seolah-olah ada
pembauran antara pengertian
kelaziman dan pengertian aturan kesusilaan. Pemisahan
antara keduanya hampir tak mungkin,
keduanya mempunyai hubungan yang erat. Untuk menghindari
kekaburan dan kesalahtafsiran
terhadap bentuk perkembangan norma-norma sosial itu, Mayor
Polak (1979),
berpendapat bahwa ... "Mores" adalah norma-norma
untuk kelakuan yang merupakan
kongkretisasi dari "nilai-nilai kebudayaan"
(value). Sedangkan Folkways merupakan
kelakuan-kelakuan sosial manusia yang lazim atau pantas
menurut penilaian masyarakat
secara umum.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Polak kemudian memberikan
contoh tentang perbedaan antara
Folkways dan mores, yaitu: bahwa Folkways itu memuat cara-cara
kelakuan yang membawa
penghormatan dalam pergaulan orang, sedangkan mores
membawa penghormatan kepada
ibu-bapak dan orang-orang yang umurnya lebih tua. Aturan
kesusilaan menghendaki agar kita
menutup badan dengan pakian, sedangkan kelaziman menghendaki
agar kita tidur dengan
memakai piyama atau kain, dan datang diruang kuliah dengan
memakai shirt dan celana
panjang, dan tidak sebaliknya. Penyimpangan dari kelaziman
dianggap ajaib, biadab atau
"gila" dan ditertawai atau diejek, sedangkan
penyimpangan dari aturan kesusilaan dianggap
salah atau jahat.
Kelaziman dan aturan kesusilaan dalam setiap kehidupan
masyarakat adalah berbeda-beda
sesuai dengan latar belakang kepentingan, lingkungan
sosial dan fisik, suku dan kebiasaankebiasaan
yang dianut masyarakat setempat. Keadaan ini berlaku bagi
masyarakat Indonesia
pada umumnya, yaitu terdiri dari berbagai daerah, suku dan
nilai-nilai budaya, yang berarti
nilai-nilai kepantasan dari aturan kesusilaan bagi setiap
orang dan kelompok masyarakat
adalah berbeda-beda. Kepantasan menurut penilaian
seseorang atau sekelompok orang
tertentu mungkin berbeda dengan kepantasan yang dinilai
oleh orang atau sekelompok orang
lainnya. Misalnya, kelaziman dan aturan kesusilaan yang
dianut oleh masyarakat Jawa
berbeda dengan kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut
oleh masyarakat-masyarakat di
Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari kelaziman dan aturan
kesusilaan dalam proses
pelaksanaan perkawinan misalnya. Di Lampung masyarakat
menganggap wajar jika si
"Lekok" melarikan gadis si "Sampot"
sebagai sesama orang lampung (kawin lari =
sebambangan), karena ada alasan tertentu yang membuat hal
itu menjadi pantas, baik dan
diakui. Dalam hal tatacara dan hubungan pergaulan, orang
Sumatera pada umumnya lebih
bersifat apa adanya, terbuka dan bernada tinggi dalam
berbicara. Sebaliknya dalam pandangan
masyarakat Jawa pada umumnya tidak demikian, malah justru
apa yang dilakukan dan diakui
oleh masyarakat Lampung mengenai adat perkawinan tersebut
dianggap sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan norma kesopanan dan dapat berakibat
menjatuhkan martabat keluarga
besar mereka. Orang Jawa dalam pergaulannya cenderung
lebih mengutamakan penampilan
perilaku lemah lembut dengan keragaman berbasa-basi, nada
dalam berbicara lebih rendah
dan halus, terutama terhadap orang yang lebih tua atau
terhadap orang yang dianggap
memiliki kelebihan tertentu, baik status sosial, ekonomi,
keningratan ataupun karena memiliki
jasa dan kharisma.
Dalam lingkup yang lebih luas lagi, misalnya perbedaan
kelaziman dan aturan kesusilaan
yang berlaku diberbagai negara di dunia. Secara umum
kelaziman merupakan kebiasaan
belaka, artinya apabila dilakukan situasi hubungan
berjalan biasa/normal, akan tetapi jika
tidak dilakukanpun, tidak ada hukuman atau sanksi yang
dibebankan terhadap pelakunya.
Perasaan bersalah yang timbul dalam diri seseorang karena
perbuatannya itu, tidak begitu
besar berpengaruh menekan pikirannya untuk merubah sikap
atau mematuhi sepenuhnya
kebiasaan yang berlaku tersebut. Sedangkan aturan
kesusilaan lebih menekankan pada beban
moral, perasaan dan kepentingan bersama; apabila seseorang
tidak melakukan dan tidak
mematuhinya, maka meskipun tidak nampak sanksi sosial yang
langsung dalam bentuk
perilaku ataupun ucapan, namun secara terselubung dan
perlahan masyarakat
menghembuskan gunjingan sosial berupa label buruk terhadap
pelakunya yang dianggap
melanggar kelaziman moral tersebut. Dalam berhadapan
dengan resiko dan beban moral
semacam ini tumbuh perasaan tak enak, sehingga seseorang
kembali mengoreksi diri dan
kemudian membawa kesadarannya untuk menyesuaikan diri
dengan kebiasaan umum.
Kelaziman dan aturan kesusilaan suatu masyarakat selalu
berbeda-beda, juga dapat berubahubah
sesuai dengan perkembangan tuntutan kepentingan masyarakat
pada umumnya.
Baik kelaziman ataupun aturan kesusilaan, secara garis
besar keduanya berfungsi sebagai
petunjuk bagi individu dalam berperilaku agar hubungannya
dengan masyarakat secara umum
dapat teratur dan harmonis dalam tatanan sosial
kehidupannya. Kelaziman dan aturan
kesusilaan itu adalah cerminan dari pengakuan orang atau
masyarakat terhadap norma-norma
sosial. Dan norma-norma sosial itu adalah bagian dari
nilai kebudayaan. Menurut Ralph
Linton, kebudayaan adalah designs for living, atau
"garis-garis atau petunjuk-petunjuk dalam
hidup; tepatnya kebudayaan merupakan garis-garis pokok
tentang perikelakuan. Dalam hal ini
Soerjono Soekanto (1982), menyebutkan bahwa unsur-unsur
normatif yang merupakan bagian
dari kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (evaluational
element) seperti misalnya apa
yang aik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak
menyenangkan, apa yang sesuai
dengan dianut oleh keinginan dan apa yang tidak sesuai
dengan keinginan tersebut.
2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya
(prescriptive elements)
seperti misalnya bagaimana oran harus berlaku.
3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive
element) seperti misalnya harus
mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan,
perkawinan dan lain-lain.
Dengan demikian berarti norma-norma sosial merupakan
bagian dari kebudayaan yang
mencakup tatacara yang baik dan pantas dalam setiap
tindakan atau usaha individu untuk
mencapai tujuan-tujuannya dalam kehidupan maysarakat.
B. NILAI SOSIAL SEBAGAI LANDASAN ETIKA DAN MORAL
Sebagaimana telah dipaparkan di muka bahwa norma-norma
sosial sangat penting artinya
dalam upaya menciptakan stabilitas jalinan hubungan sosial
dan jaminan ketenteraman
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma sosial merupakan
peraturan dasar yang berfungsi
mengawasi dan mengendalikan berbagai cara berbuat individu
dan kelompok dalam
hubungan sosial antar sesamanya. Keberlakuan norma-norma
sosial itu didasarkan pada
kesepakatan bersama tentang ukuran-ukuran nilai etika dan
moral (kebaikan) dalam
kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial dalam kehidupan
bermasyarakat merupakan ukuran
kepantasan, kelaziman atau kelayakan dalam bersikap dan
berperilaku, baik menurut
pandangan pribadi maupun masyarakat. Nilai-nilai sosial
berfungsi sebagai pembatas
subyektivitas kehendak pribadi agar selaras dengan
kehendak masyarakat pada umumnya.
Alvin L. Bertrand (1980) mendefinisikan nilai sosial
sebagai "... suatu kesadaran plus emosi
yang relatif lama hilangnya terhadap suatu obyek, gagasan
atau orang". Unsur inti sebagai
kekuatan yang dapat menjelaskan hakekat hirarki atau batas
baik dan buruk tentang perilaku
manusia adalah pengakuan arah ajaran tertib sosial yang
sama dan kesadaran moral bersama.
Kekuatan-kekuatan inilah yang sementara itu dapat disebut
sebagai nilai sosial. Mengenai
perubahan dan perkembangan masyarakat, menurut Soerjono
Soekanto (1982) merupakan
bentuk dinamikan masyarakat sebagai akibat dari adanya
hubungan sosial antar warga
masyarakat. Akan tetapi sebelum hubungan-hubungan tersebut
mempunyai bentuk yang
konkrit, maka terlebih dahulu dialami suatu proses ke arah
bentuk konkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai sosial. Robin Williams menyebutkan 4 (empat)
buah kualitas dari nilai-nilai, yaitu
sebagai berikut:
-----------disini
1. Nilai-nilai itu mempunyai sebuah elemen konsepsi yang
lebih mendalam dibandingkan
dengan hanya sekedar sensasi, emosi atau kebutuhan. Dalam
pengertian ini, nilai dapat
dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari
pengalaman-pengalaman seseorang.
2. Nilai-nilai itu menyangkut atau penuh dengan semacam
pengertian yang memiliki suatu
aspek emosi. Emosi boleh jadi tak diutarakan dengan
sebenarnya, tetapi selamanya ia
merupakan suatu potensi.
3. Nilai-nilai bukanlah merupakan tujuan konkrit dari pada
tindakan, tetapi ia tetap
mempunyai hubungan dengan tujuan. Sebab nilai-nilai
tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam memilih tujuan-tujuan tadi. Seseorang akan berusaha
mencapai segala sesuatu yang
menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4. Nilai-nilai tersebut merupakan unsur penting dan sama
sekali tak dapat diremehkan bagi
orang bersangkutan. Dalam kenyataan terlihat bahwa
nilai-nilai tersebut berhubungan
dengan pilihan, dan pilihan itu merupakan prasyarat untuk
mengambil suatu tindakan.
Lebih lanjut Williams mengatakan bahwa melalui konsensus
yang efektif dikalangan mereka,
nilai-nilai tersebut dipandang sebagai hal yang menyangkut
kesejahteraan bersama. Nilai-nilai
sosial yang dijunjung tinggi bersama oleh individu dan
kelompok identik dengan nilai-nilai
etika atau moral. Nilai-nilai etika atau moral itu adalah
ketentuan-ketentuan atau cita-cita dari
apa yang dinilai baik atau benar oleh masyarakat luas.
Dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya, nilai sosial sering kali dicampuradukkan dengan
keyakinan atau kepercayaan,
karena keduanya memang mempunyai hubungan yang cukup erat.
Perbedaannya secara
umum adalah bahwa keyakinan berisi kepercayaan-kepercayaan
yang dalam penjelasannya
tak membutuhkan bukti empiris tentang kebenarannya.
Sedangkan nilai-nilai adalah perasaanperasaan
tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan,
atau tentang apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan; nilai-nilai ini bisa
tumbuh dari keyakinan tertentu. Soerjono
Soekanto (1983) mengatakan bahwa nilai adalah suatu
konsepsi abstrak dalam diri manusia,
mengenai apa yang baik dan apa yang dianggapnya buruk.
Yang baik akan dianutnya,
sedangkan yang buruk akan dihindarinya.
Pengalaman manusia sangat menentukan tumbuhnya nilai-nilai
sosial dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena manusia selalu hidup bersama antar
sesamanya, maka mau tidak
mau harus terjadi interaksi, yang kemudian melahirkan
nilai-nilai. Nilai-nilai ini mengatur
kehidupan manusia sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Soekanto menjelaskan bahwa
nilai-nilai ini sangat penting bagi pergaulan hidup, oleh
karena:
a. nilai merupakan abstraksi dari pengalaman-pengalaman
pribadi seseorang,
b. nilai-nilai tersebut senantiasa diisi dan bersifat
dinamis,
c. nilai-nilai merupakan kriteria untuk memilih tujuan
hidup yang terwujud dalam
perikelakuan.
Di dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai inti yang
keberadaannya tidak wajib diikuti
oleh semua anggota masyarakat, tetapi anggota masyarakat
secara keseluruhan menjunjung
tinggi, sehingga nilai tersebut menjadi landasan dasar
bagi perilaku sosial. Bertrand
memperinci nilai-nilai inti (score values) atas 15 macam,
yaitu:
1. hasil usaha dan keberhasilan,
2. orientasi moral,
3. mores kemanusiaan,
4. efisiensi dan kepraktisan,
5. aktivitas dan kerja,
6. kemajuan,
7. kekayaan materi,
8. persamaan derajat,
9. kebebasan,
10. peenyesuaian diri terhadap dunia luar,
11. penggunaan rasio/ilmu pengetahuan,
12. patriotisme kebangsaan,
13. demokrasi,
14. kepribadian yang individual, dan
15. telah rasial dan superioritas kelompok.
Menurut Kluckhohn (Mayor Polak, 1979), bahwa nilai
bukanlah keinginan melainkan apa
yang diinginkan, ialah apa yang tidak hanya diharapkan,
tetapi dirasakan sebagai pantas dan
benar bagi
diri kita dan bagi orang lain. Jadi nilai-nilai merupkan
ukuran-ukuran yang mengatasi
kemauan pada saat dan situasi yang kebetulan. Parsons,
juga menyatakan bahwa orientasinilai
itulah yang memberikan arah kepada perbuatan, jadi jumlah
dari semua aspek yang
membawa seorang dalam situasi tertentu atas dasar
norma-norma atau kriteria lain-lain untuk
memilih antara berbagai cara berbuat. Jadi keberlakuan
dari norma-norma sosial adalah
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pengakuan
masyarakat tentang nilai-nilai, baik
nilai tentang kebenaran maupun nilai-nilai tentang
kebaikan-kebaikannya bagi kehidupan
suatu masyarakat. Keadaan ini menunjukkan bahwa betapa
kedua konsep norma dan nilai
tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu sama lainnya,
meskipun keduanya itu bisa diurai
dan dipilah.
Nilai-nilai sosial dapat menciptakan norma-norma sosial tertentu
yang berkaitan dengan
aturan bersikap dan berperilaku dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Hubungan nilai
dengan norma membentuk semacam siklus yang
berkesinambungan, dan secara bergantian
saling mempengaruhi antar keduanya. Bisa terjadi
norma-norma yang telah tercipta dan telah
diakui oleh suatu masyarakat, pada suatu saat akan
melahirkan kembali nilai-nilai yang baru
dan selanjutnya akan tercipta pula norma-norma yang baru,
begitu seterusnya. Nilai dan
norma merupakan unsur-unsur dari suatu kebudayaan yang
saling berkaitan antara satu sama
lainnya. Dalam hal ini Parsons menyatakan bahwa ada
sistem-sistem orientasi nilai yang erat
hubungannya dengan pola-pola kultur (sistem-sistem
kepercayaan dan ide-ide dan lambanglambang
yang ekspresif). Terus menerus diadakan penunjukkan kepada
proses-proses
internalisasi, yang membuat orang bertindak
"terarah", yaitu memperbesar kemungkinan,
bahwa ia dalam situasi-situasi "status-peranan"
akan patuh kepada nilai-nilai yang berlaku
dalam pola kultur tersebut.
Apabila terjadi sebaliknya, di mana bertumbuhan berbagai
perbedaan kepentingan antar
anggota masyarakat seiring dengan perkembangan tuntutan
publik secara kumulatif, maka
akan terjadi kebimbangan budaya, pertentangan paham, dan
menurunnya kepatuhan
masyarakat terhadap norma-norma sosial, sehingga kemudian
berproses melahirkan disintegrasi
struktural-sosial. Dalam peristiwa demikian nilai-nilai
sosial sangat penting untuk
direvitalisasi dan diberdayakan sebagai pedoman perilaku
dalam upaya menegakkan kembali
standard norma-norma yang baru.
Upaya pengendalian terhadap dis-integrasi
struktural-sosial kehidupan masyarakat pada
umumnya berdasarkan fakta konkrit mengenai penyesalan atas
akibat buruk yang dialami.
Pertimbangan utamanya adalah lebih banyak diarahkan kepada
reformasi atau
penyempurnaan terhadap nilai-nilai kebaikan, moralitas dan
kesusilaan yang selama itu
dianggap memburuk. Keberhasilan upaya ini bersifat
relatif, di mana nilai kebaikan yang
hendak dicapai itu tidak mempunyai ukuran yang pasti, sebab
masing-masing individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai persepsi, perasaan
dan keyakinan yang berbeda-beda
terhadap masa depannya, terutama dalam kehidupan
masyarakat yang telah mengalami
mobilitas dan perubahan. Dalam kondisi ini ada
kecenderungan terciptanya persatuan dan
kelompok-kelompok sosial baru, unsur pengikatnya adalah
kesamaan-kesamaan khusus
tentang nasib, pandangan, etnis dan kesamaan harapan.
Secara etnologis perkembangan nilai-nilai sosial yang
berlaku dalam lingkungan kelompok
baru dianggap lebih baik, lebih berarti dan berguna dari
pada nilai-nilai yang ada pada
kelompok sosial yang lain. Nilai-nilai yang tumbuh
berkembang dikalangan kelompok intern
cenderung mengkristal menjadi suatu norma sosial baru yang
dipatuhi sebagai pedoman hidup
baru, terutama dalam rangka usaha menentukan dan
mewujudkan berbagai tujuan hidup yang
hendak dicapai bersama.
Dalam kehidupan masyarakat yang komplek, di mana banyak
kesatuan-kesatuan kelompok
sosial yang saling bersaing, biasanya ikatan terhadap nilai
dan norma kelompok sendiri (ingroup)
cenderung semakin kuat. Pada umumnya nilai-nilai dan
norma-norma sosial yang
dianut itu sangat penting artinya sebagai unsur pemersatu
suatu kelompok sosial. Petunjuk
tentang cara-cara bertingkah-laku dan berusaha dipertahankan
secara konsisten dengan
tanggungjawab bersama. Harapan yang hendak dicapai adalah
agar kelompoknya sendiri
dapat diperhitungkan keberadaannya dan bahkan kalau
mungkin sebesar-besarnya bisa
menjadi kelompok teladan bagi kelompok-kelompok lain. Menurut
Soedjito Sosrodihardjo
(1986) dalam bukunya yang berjudul "Transformasi
Sosial Menuju masyarakat industri",
bahwa nilai-nilai itu merupakan ukuran-ukuran di dalam
menilai tindakan dalam
hubungannya dengan orang lain. Dengan nilai-nilai sosial
ini orang satu dapat
memperhitungkan apa yang akan dilakukan oleh orang lain.
Soedjito bermaksud bahwa
eksistensi dari nilai-nilai sosial itu benar-benar
mengandung standard norma tertentu untuk
mengatur perilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang
lain atau dengan sekelompok
orang lain dalam masyarakat.
Kluckhohn (Koentjaraningrat, 1984), berpendapat bahwa
semua sistem nilai-budaya di dunia
ini, pada dasarnya mengenai lima masalah pokok, yaitu:
1. Nilai mengenai hakekat dari hidup manusia
2. Nilai mengenai hakekat dari karya manusia
3. Nilai mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam
ruang waktu
4. Nialai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan
alam sekitarnya.
5. Nilai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan
sesamanya.
Dari kelima nilai masalah pokok seperti yang telah
disebutkan di atas, menunjukkan adanya
variasi tentang nilai-nilai dalam kehidupan ini. Supaya
kehidupan tersebut dapat menjadi
relatif sempurna dan tertib, maka manusia dituntut untuk
berusaha semaksimal mungkin
dalam merangkum dan menselaraskan antara kelima nilai
masalah pokok itu. Mengenai nilai
hakekat hidup manusia misalnya, ada kebudayaan yang
memandang bahwa pada hakekatnya
hidup manusia itu buruk dan menyedihkan, dan oleh karena
itu harus dihindarkan. Terhadap
nilai mengenai hubungan manusia yang bertujuan untuk hidup
lebih baik dan terhormat, maka
manusia harus bekerja keras
supaya tujuan hidup yang lebih baik dan terhormat itu
dapat diwujudkan. Demikian pula
terhadap nilai mengenai hubungan manusia degan alam, ada
manusia yang pasrah terhadap
alam, ada yang berkeinginan untuk menundukkan alam dan ada
pula yang menilai bahwa
manusia itu selayaknya mencari keselarasan dengan alam.
Mengenai nilai hidup manusia terhadap sesamanya
(lingkungan sosial), adalah sebagai
berikut:
1. Ada nilai-nilai budaya yang amat mementingkan hubungan
vertikal antara sesamanya.
2. Manusia yang menganut pola kelakuan semaca itu biasanya
berpedoman kepada tokohtokoh
pemimpin, orang-orang senior atau orang-orang atasan.
3. Nilai-nilai kebudayaan lain ada yang mementingkan
hubungan horizontal anatara
sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan
tetangga dan sesamanya
merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dalam
hidupnya.
Bentuk kehidupan masyarakat itu biasanya banyak terdapat hubungan
sosial budaya pada
masyarakat sederhana, dimana kehormatan seseorang atau
suatu kelompok sangat tergantung
pada kemanfaatan fungsi sosialnya bagi pihak lain; paling
tidak keberhasilan dalam
memberikan kepuasan, kesenangan dan kesejahteraan bagi diri
sendiri dan orang lain. Secara
umum kedudukan dan peranan individu demikian besar artinya
bagi terciptanya stabilitas
kehidupan masyarakat, karena satu-satunya tempat dalam
upaya pengembangan potensi diri
dan penentu jaminan hak-hak pribadi adalah kehidupan
masyarakat. Singkatnya,
kesempurnaan individu sangat tergantung dari besarnya
pengakuan hak asasi antar
sesamanya. Kendatipun pada masyarakat modern sifat
individual lebih dominan, nilai-nilai
sosial lebih diarahkan kepada pemenuhan kepentingan pribadi,
akan tetapi kemandiriannya
sebagai sosok yang berupaya menghindar dari prinsip
perhitungan balas budi, tak mungkin
terlepas secara absolut dari suatu hubungan kerjasama.
Dalam usaha mencapai keberhasilan dan keuntungan yang
sebesar-besarnya individu tetap
harus memperhatikan rambu-rambu norma sosial dan hukum
agar nilai-nilai persepsi pribadi
tetap selaras dengan nilai-nilai kepentingan bersama.
Perbedaan nyata antara nilai-nilai dalam
kehidupan masyarakat sederhana dengan masyarakat modern
adalah pertimbangan rasional
tentang nilai-nilai kepentingan bersama bagi kehidupan
masyarakat modern lebih dominan.
Sementara bagi kehidupan masyarakat sederhana dalam
menilai kepentinagan bersama lebih
menonjolkan pertimbangan kepuasan nurani dan moralit
hukuman fisik
Bentuk disiplin yang dapat
menimbulkan rasa sakit di tubuh seseorang-biasanya anak
A. Hukuman
fisik
1. Pengertian
hukuman
Hukuman merupakan penyajian stimulus yang tidak menyenangkan
untuk menghilangkan dengan segera perilaku anak yang tidak diharapkan, sehingga
hukuman dapat pula diartikan suatu bentuk sanksi yang diberikan pada anak baik
sanksi fisik maupun psikis apabila anak melakukan kesalahan-kesalahan atas
pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap aturan-aturan yang telah
ditetapkan. Dapat disimpulkan bahwa hukuman adalah perbuatan yang diberikan
secara sadar dari perbuatan yang melanggar suatu aturan dan mengakibatkan suatu
penderitaan, bail penderitaan yang bersifat fisik maupun penderitaan yang
bersifat psikis.
Wirawan (1988:36) menjelaskan bahwa kekerasan (hukuman
fisik) terhadap anak merupakan bentuk penyalahgunaan anak, berupa tindakan
kejam yang dilakukan orang tua melebihi batas perikemanusiaan seperti memukuli
anak, menyiram anak dengan air panas atau membiarkan anak kedinginan di luar
rumah dengan tidak membukakan pintu bila anak terlambat pulang.
Ida (dalam Handayani, 2000:36) mengemukakan kekerasan dalam
keluarga merupakan kondisi dan lingkungan yang tidak kondusif, tidak mendidik
serta tidak pantas bersetuhan dengan dunia anak karena menghambat perkembangan
fisik serta jiwa anak, sehingga anak merasa takut dan terancam dan merasa tidak
diharapkan dalam keluarganya.
2. Bentuk-bentuk
hukuman
Bentuk kekerasan oleh Purniati
(1999:3) dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: tindakan kekerasan fisik adalah
tindakan yang bertujuan untuk melukai dan menyiksa, menganiaya orang seperti
mendorong, memukul, menampar, meninju dan membakar. Kedua, tindakan
kekerasan non fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk merendahkan citra atau
kepercayaan diri seseorang misalnya berkata kasar, membodohkan atau memaksa
seseorang melaku kan perbuatan yang tidak disukai atau dikehendaki. Ketiga,
tindakan kekerasan psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan
emosi korban secara kejiwaan.
Kekerasan fisik, verbal dan psikologis yang diberikan orang
tua pada anak sebagai wujud penyelesaian masalah dalam keluarga ada hubungannya
dengan tindakan agresif anak. Salah satu contoh dari kesalahan pengasuhan atau
pendidikan anak remaja dengan kekerasan fisik misalnya menendang, memukul,
mencubit; kekerasan verbal misalnya dengan mengancam, mengolok atau mengumpat;
sedangkan kekerasan psikologis misalnya dengan menuntut anak untuk melakukan
hal-hal yang di luar batas kemampuan anak sehingga anak merasa tertekan.
3. Syarat-syarat
pemberian hukuman
Hukuman bukanlah soal perseorangan, melainkan mempunyai
sifat kemasyrakatan. Hukuman tidak dapat dan tidak boleh dilakukan
sewenang-wenang menurut kehendak seseornag melainkan adalah suatu perbuatan
yang tidak bebas yang selalu mendapat pengawasan dari masyarakat. Apalagi
hukuman yang bersifat pendidikan (pedagogis), kita harus selalu memperhatikan
beberapa persyaratan pemberian hukuman sebagai pedoman. Adapun syarat-syarat
hukuman yang paedagogis menurut Ngalim purwanto (1988:243) adalah :
a.
Tiap-tap hukuman hendaknya dapat
dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti bahwa hukuman tidak boleh dilakukan
sewenang-wenang.
b.
Hukuman itu sedapat-dapatnya
bersifat memeperbaiki. Artinya bahwa hukuman harus mempunyai nilai mendidik
(normatif bagi si terhukum, memperbaiki kelakuan dan moral anak-anak.
c.
Hukuman tidak boleh bersifat ancaman
atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang dmeikian tidak
memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik
d.
Jangan menghukum pada waktu kita
sedang marah, sebab kemungkinan besar hukuman itu tidak adil atau telalu berat.
e.
Tiap hukuman harus diberikan dengan
sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu
f.
Bagi si terhukum (anak), hukuman itu
hendaknya dapat dirasakan sendiri sebagai kedukaan atau penderitaan yang
sebenarny, karena hukuman itu makaanak merasa menyesal dan merasa bahwa untuk
sementara waktu ia kehilangan kasih sayang pendidiknya.
g.
Jangan melakukan hukuman badan,
sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh Negara, tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan merupakan penganiayaan terhadap sesama mahkluk.
h.
Hukuman tidak boleh merusak hubugan
biak antara si pendidik dengan anak didiknya. Untuk itu hukuman yang diberikan
itu harus dapat dimengerti dan dipahami oelh anak.
i.
Perlu adanya kesanggupan memberi
maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan setelah anak itu
menginsyafi kesalahannya.
4. Fungsi
hukuman
Hukuman yang diberikan guru terhadap siswa yang melakukan
pelanggaran ditujukan untuk membangkitkan rasa rendah hati dan anak mau
mengakui kesalahan serta bersedia untuk memperbaikinya. Dengan demikian hukuman
(punishment) berfungsi untuk memperkenalkan kepada siswa mana perbuatan yang
baik dan mana perbuatan yang tidak baik (buruk). Menurut kartini kartono
(1992:261) hukuman mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Untuk memperbaiki individu yang
bersangkutan agar menyadari kekeliruannya dan tidak mengulanginya lagi.
b.
Melindungi pelakunya agar tidak
melanjutkan pola tingkah laku yang menyimpang, buruk dan tersela.
c.
Melindungi masyarakt luar dari
perbuatan-perbuatan salah (nakal, jahat, asusila, kriminal, abnormal, dll) yang
dilakukan oleh anak atau orang dewasa.
Secara umum, hukuman berfungsi untuk memberikan petunjuk
kepada anak tentang mana yang bernar dan mana yang tidak benar. Kemudian
hukuman hanya diberikan karena adanya pelanggaran dan mencegah agar pelanggaran
tersebut tidak terjadi lagi dengan kata lain hukuman ini berfungsi untuk
memperbaiki. Dalam dunia pendidikan hukuman (punishment) menjadi alat motivasi
atau alat pendorong agar siswa dapat menampilkan perilaku yang baik di
lingkunga sekolah.
B. Perilaku
agresif
1. Pengertian
agresif
Schafer & millman menjelaskan bahwa agresi disefinisikan
sebagai perilaku yang dapat menyebabkan luka pribadi (personal injury) terhadap
yang lain, luka itu bisa secara fisik maupun psikis. Sedangkan Moor & fine
mendefinisikan perilaku agresif sebagai tingkah laku kekerasan secara fisik
ataupun verbal terhadap individu atau terhadap objek tertentu. Kata agresi
berasal dari bahasa latin yaitu “agredi” yang berarti menyerang atau bergerak
ke depan. Pengertian ini merupakan pengertian sederhana dan sering dikaitkan
dengen peperangan. Dalam kajian psikologi, agresi mengandung dua makna yakni
yang baik (good sense) dan yang buruk (bad sense) (Nurlaela, 2003:19).
Kowara menjelaskan, agresi dalam makna yang baik (good
sense) merupakan tindakan meyerang untuk meraih kesuksesan meskipun dihadang
oleh berbagai rintangan, tanpa menyakiti atau melukai orang lain. Agresi
dalammakna yang baik ini disebut juga “instrumental aggression” atau agresi
instrumental, yaitu agresi yang dilakukan oleh individu sebagai alat atau cara
untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya ingin memperoleh perhatian dari
lingkungan, menyatakan suatu kemauan,dan sebagainya. Sedangkan agresi dalam
makna yang buruk (bad sense) adalah tindakan untuk mencapai atau memperoleh
keinginan dan merusak ataupun mendatangkan penderitaan bagi orang lain. Agresi
dalam makna yang buruk ini disebut juga sebagai “hostile aggression” atau
agresi benci, yaitu agresi yang dilakukan semata-mata sebagai pelampiasan
keinginan untuk menyakiti atau melakukan tindakan tanpa tujuan selain untuk
menimbulkan efek kerusakan, kesakitan, atau kematian pada sasaran atau korban
(Haerudin, 2002:12-13).
Poerwodarminta (1995:91) memberikan
pengertian perilaku agresif sebagai suatu perbuatan menyerang. Kartono
(1991:42) lebih lanjut menyatakan bahwa perilaku agresif adalah perilaku yang
dilakukan seseorang dapat berbentuk kemarahan yang meluap-luap, tindakan yang
sewenang-wenang, penyergapan, kecaman, wujud perbuatan yang dapat menimbulkan
penderitaan dan kesakitan, perusakan dan tirani pada orang lain.
Breakwell (1999:28) dan Koeswara (1988:5) secara tipikal mendefinisikan agresi
sebagai bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti atau merugikan
seseorang yang bertentangan dengan kemauan orang itu. Menyakiti orang lain
secara sengaja bukanlah agresi jika pihak yang dirugikan menghendaki hal ini
terjadi.
Menurut Singgih perilaku agresif pada anak merupakan bentuk
pelampiasan emosi. Anak kelihatan agresif sekali ketika menghadapi keadaan
terkekang atau reaksi emosi terhadap frustasi karena dilarang melkaukan
sesuatu. Agresif anak juga sering muncul karena tingkah laku agresif sebelumnya
mengalami penguatan. Selain itu, anak menjadi agresif karena mencontoh apa yang
dilihat disekitarnya. Perilaku tersebut dapat disalurkan dalam benruk
perbuatan, tetapi bila perilaku tersebut dihalangi maka akan tersalurkan
melalui kata-kata dan pikiran. Perilaku anak dipandang sebagai perilaku yang
cenderung menyakiti orang lain benda secara fisik maupun verbal dengan tujuan
ataupun tanpa tujuan tertentu (Nurlaela, 2003:20).
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
perilaku agresif anak adalah perilaku negatif yang dilakukan oleh anak yang
dapat mengganggu, menyakiti dan merugikan oranglain maupun benda-benda
disekitar. Perilaku yang negatif tersebut dapat berupa perkataan (mengejek,
mengolok-olok, menghina, berbicara kasar dan kotor), dan perbuatan (berkelahi,
mengganggu,merusak, menendang, memukul, dan lain-lain).
2. Bentuk-bentuk
perilaku agresif
Bentuk perilaku agresif memiliki karakteristik yang sangat
beragam, dari yang ringan hingga yang berat, dan biasanya dapat dinyatakan
secara perkataan (verbal) dan perbuatan (non verbal). (Haerudin, 2002:30-31).
Perilaku agresif secara verbal menurut Clarizio memiliki ciri-ciri, antara lain
adanya penggunaan bahasa yang kasar, sering bertengkar mulut, mengeritik dengan
pedas, menghina dan memanggil orang lain dnegan nama-nama yang tidak disukai
oleh orang lain. Sedangkan ciri-ciri perilaku agresif secara fisik atau non
verbal antara lain menggigit, mendominasi, berkelahi, memukul serta perilaku
destruktif lain yang mengganggu kesenangan dan ketenangan orang lain (Afiati,
2002:7). Anak laki-laki pada umumnya memperlihatkan tingkat agresi fisik yang
lebih tinggi daripada anak perempuan. Anak perempuan memeperlihatkan agresi
dalam bentuk verbal, seperti menyumpah, mengejek; maupun agresi reasional
seperti mengucilkan teman dan bergosip.
Berbagai aspek perilaku agresif yang biasanya akan
dimunculkan oleh individu meliputi beberapa hal, menurut Albin (2002:7) yang
menyatakan bahwa aspek-aspek perilaku agresif seseorang meliputi: aspek
pertahanan, aspek ketegasan, aspek perlawanan disiplin, aspek egosentris, dan
aspek superioritas. Sedangkan aspek perilaku agresif menurut Koeswara
(1988:100) dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a.
Aspek prasangka (thinking ill of the
others ). Memandang buruk atau memandang negatif orang lain secara tidak
rasional, hal ini bisa dilihat bagaimana individu berprasangka pada segala
sesuatu yang dihadapinya.
b.
Aspek otoriter. Individu yang
memiliki ciri kepribadian cenderung kaku dalam memandang nilai-nilai
konvensional, tidak bisa toleran terhadap kelemahan yang ada dalam dirinya
maupun diri orang lain, selalu curiga, sangat menaruh hormat, serta pengabdian
terhadap otoritas secara tidak wajar, hal ini dapat dilihat bahwa individu
menunjukkan sikap otoriter pada orang-orang disekelilingnya.
Sears et al mengungkapkan bahwa agresi dapat dikelompokkan
menjadi tiga kelompok (haerudin, 2002:31), yaitu :
a.
Agresi anti-sosial, merupakan
tindakan seseorang dengan maksud melukai orang lain, baik secara fisik maupun
non-fisik yang bertentangan dengan norma sosial. Misalnya pemukulan oleh
sekelompok siswa atau perkelahian antar siswa, menyerang orang dewasa, memaki
guru, merusak milik orang lain.
b.
Agresi prososial, merupakan tindakan
agresi yang sebenarnya diatur oleh norma sosial. Misalnya seorang yang menembak
seorang teroris yang telah membunuh beberapa korban.
c.
Agersi yang disetujui (sanctioned
aggression), agresi yang tidak diterima oleh norma sosial, tetapi masih berasa
dalam batas yang wajar. Tindakan tersebut tidak melanggar standar moral yang
telah diterima, misalnya seorang wanita yang melukai pria yang memeperkosanya.
Schneiders menyebutkan bentuk-bentuk perilaku agresif dengan
mengelompokkan ke dalam beberapa kecenderunagn perilaku agresif, yang meliputi
(Bahri, 1994:20):
a.
Kecenderungan untuk menonjolkan atau
memebenarkan diri (self-asertion), seperti: menyombongkan diri dan memojokkan
orang lain.
b.
Kecenderungan untuk menuntut
meskipun bukan miliknya (possesion), seperti merampas barang kepunyaannya bila
diambil orang lain dan suka menyembunyikan barangnya dari orang lain.
c.
Kecenderungan untuk mengganggu
(teasing) seperti mengejek orang lain dengan kata-kata yang kejam,
menyembunyikan barang milik orang lain dna menyakiti orang lain
d.
Kecenderungan untuk mendominasi
(dominance) seperti tidak mau ditentang baik pendapat atau perintahnya dan suka
menguasai orang lain.
e.
Kecenderungan untuk menggertak
(bullying) seperti memandang orang lain dengan benci
f.
Kecenderungan untuk menunjukkan
permusuhan secara terbuka (open hostility) seperti bertengkar berkelahi dan
mencaci maki
g.
Kecenderungan untuk berlaku kejam
dan suka merusak (violence & destruction) seperti menentang disiplin dan
melukai orang lain secara fisik
h.
Kecenderungan untuk menaruh rasa
dendam (revenge) seperti melukai dengan kata-kata
i.
Kecenderungan untuk bertindak brutal
dan melampiaskan kemarahan secara sadis (brutally & sadistic furry) seperti
melukai orang lain hingga parah dan mengeluarkan kata-kata yang kotor dan
sadis.
Menurut Martni dan adiyanti, bentuk-bentuk perilaku agresif
yang sering ditunjukkan oleh anak, yaitu (Handayani : 2000):
a.
Penyerangan secara fisik seperti memukul dna mencubit
b.
Penyerangan dnegan menggunakna benda
misalnya memukul dengan buku
c.
Penyerangan dalambentuk verbal
misalnya mengejek dan menghina
d.
Pelanggaran hak milik misalnya
mengambil secara paksabarang yang bukan miliknya.
Sedangkan Hawadi menjelaskan anak yang berperilaku agresif menunjukkan
sikap atau gejala sebagai berikut (Nurlaela : 2003 ):
a.
Anank cenderung menampilkan sikap menyerang, bertingkah laku temperamen bila
merasa frustasi, suka bertengkar, memilih berkelahi untuk menyelesaikan
konflik, tidak mempedulikan hak dan harapan orang lain.
b.
Pada pengamatan langsung, anak
cenderung terlihat sering menakut-nakuti atau secara fisik menyerang ornag
lain, mengejek, mengolok-olok, mempermalukan ornag lain atau menuntuk agar
keinginannaya segera terpenuhi.
c.
Bersikap senang bermusuhan, senang
menyerang secara fisik maupun verbal, sering melakukan pelanggaran terhadap
mili orang lain atau mempunyai keinginan untuk menguasai suatu hal tertentu.
d.
Respon agresif pada ana dapat dapat
dikategorikan ke dalam empat macam yaitu menyerang secara fisik, menyerang
dengan objek, menyernag secara verbal, serta melanggar atas milik orang lain.
3. Faktor-faktor
penyebab perilaku agresif anak
Menurut Hall dan Lindzey, pada dasarnya ada dua faktorr
penyebab munculnya perilaku agresif. Pertama yaitu faktor yang bersumber dari
dalam individu atau karena adanya dorongan insting yang secara konstan menuntut
ekspresi. Kedua, yaitu perilaku agresi muncuk karena adanya hambatan yang
mengakibatkan frustasi, ketegangan dan rasa tidak aman (afiati, 2002:14).
Hawadi mengemukakan bahwa faktor penyebab munculnya peilaku
agresif pada anak dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, faktor yang berasal
dari dalam diri anak (internal) seperti anak mengalami frustasi karena keinginannya
tidak tercapai atau terpenuhi, mendapat hambatan dalam memuaskan keinginannya,
memiliki rasa perasaan cemas, merasa tidak diperhatikan atau diabaikan, merasa
bosan dan lain-lain. Kedua, faktor yang berasal dari luar diri anak
(eksternal), seperti adanya perlakuan orang tua yang kurang tepat (terlalu
otoriter atau terlalu memanjakannya), adanya ancaman atau gangguan dari
teman-temanya, pengaruh media baik media cetak maupun media elektronik yang
menampilkan perilaku agresif, adanya contoh perilaku agresif dari lingkungan
sekitar anak baik keluarga maupun dari temannya sendiri. jadi, perilaku agresif
yang ditunjukkan oleh anak dipelajari atau ditiru dari lingkungan di sekitarnya
(Nurlaela, 2003:27).
4. Dampak
perilaku agresif anak
Hawadi mengemukakan, anak yang cenderung berperilaku agresif
atau kurang mampu mengekspresikan kemarahannya dalam bentuk-bentuk yang dapat
diterima oleh lingkungan akan berdampak negatif. Dampak tersebut dapat
berpengaruh terhadap dirinya sendiri maupun orang lain (Handayani, 2004)
a.
Dampak bagi dirinya sendiri yaitu
akan dijauhi oleh teman-temannya dan memiliki konsep diri yang buruk, anak akan
dicap sebagai anak yang nakal sehingga membuatnya merasa kurang aman dan
kurangg bahagia.
b.
Dampak bagi orang lain (lingkungan),
yaitu dapat menimbulkan ketakutan bagi anak-anak lain dan akan tercipta
hubungan sosial yang kurang sehat dengan teman-teman sebayanya. Selain itu,
dapat mengganggu ketenangan lingkungan karena biasanya anak yang berperilaku
agresif memiliki kecenderungan untuk merusak sesuatu yang disekitarnya.
C. Pengaruh
hukuman fisik terhadap perilakuagresif anak usia dini
Hurlock (1993:94) memberikan penjelasan bila permusuhan anak
terhadap disiplin yang terlalu kaku dan hukuman yang terlalu keras diganjar
hukuman yang lebih keras lagi, maka akan berwujud agresivitas terhadap anak
lain. Lebih lanjut Bandura dan Walters (dalam Koesworo, 1988:67) menjelaskan
bahwa ketidakefektifan beberapa bentuk hukuman dalam pengendalian agresi yakni
penemuan bahwa individu yang delinkuen dan agresif sebagian besar berasal dari
keluarga dengan orang tua yang menggunakan hukuman fisik secara berlebihan di
dalam menegakkan disiplin pada anak-anak.
Goldstein dan Glick (dalam Sarwono, 1999:327) menjelaskan teori belajar
mengenai pelatihan terhadap orang tua agar dalam mendidik anak tidak dengan
kekerasan. Jika orang tua dapat mengurangi kebiasaan berperilaku agresif,
diharapkan anak-anak juga akan berkurang agresivitasnya. Dari hasil pengamatan
ternyata anak banyak meniru dari orang tua yang sedikit-sedikit berteriak,
menjerit, marah-marah sampai dengan memukul baik antara suami-istri, dengan
tetangga, maupun kepada anak-anak sendiri.
Belajar model adalah proses peniruan tingkah laku orang lain yang dilihat,
dilakukan, secara sadar atau tidak sadar. Sinonim dari belajar model ini adalah
imitasi, identifikasi dan belajar melalui observasi (Monks, 1999:123).
Selanjutnya teori belajar sosial Bandura dan Walters (dalam Monks, 1999:123)
menyatakan bahwa suatu tingkah laku dapat dipelajari hanya dengan melihat saja.
Hukuman yang diberikan oleh orang tua pada anak seringkali sebagai wujud
penyelesaian masalah dalam keluarga yang memungkinkan adanya
tindakan agresif anak. Hal tersebut dapat terjadi karena pola asuh
yang salah yang mengandung kekerasan fisik maupun verbal, sehingga anak
melakukan suatu proses modelling dan peniruan tingkah laku yang dilakukan orang
tuanya, kemudian tingkah laku tersebut akan diidentifikasi oleh anak. Apabila
anak dalam menghadapi suatu permasalahan dengan lingkungan sekitarnya, besar
kemungkinan anak akan memakai cara kekerasan pula yang termanifestasikan ke
dalam tindakan-tindakan yang bersifat agresif.
Push up mungkin
hanya latihan tubuh yang sempurna total yang membangun baik tubuh bagian atas
dan kekuatan inti. Dilakukan dengan benar, itu adalah latihan senyawa yang
menggunakan otot-otot di dada, bahu, trisep, punggung, perut, dan bahkan kaki.
Bagaimana Lakukan Push Up Sempurna
Dapatkan di lantai dan posisi tangan Anda sedikit lebih
lebar dari bahu Anda.
Angkat naik ke jari-jari kaki Anda sehingga Anda
seimbang pada tangan dan jari kaki.
Menjaga tubuh Anda dalam garis lurus dari kepala sampai
kaki tanpa kendur di tengah atau melengkungkan punggung Anda.
Kaki Anda bisa dekat bersama-sama atau sedikit lebih
lebar tergantung pada apa yang paling nyaman bagi Anda.
Sebelum Anda mulai gerakan apapun, kontrak abs Anda dan
kencangkan inti Anda dengan menarik pusar Anda ke arah tulang belakang.
Jauhkan inti ketat sepanjang mendorong seluruh up.
Tarik napas saat Anda perlahan-lahan tekuk siku dan
rendah diri sampai siku berada pada sudut 90 derajat.
Buang napas ketika Anda mulai mendorong kembali ke
posisi awal
Jangan mengunci siku, menjaga mereka sedikit menekuk.
Ulangi untuk sebagai pengulangan sebanyak latihan rutin
Anda membutuhkan.
Bagaimana Melakukannya Ups Dorong Lebih
Anda dapat menggunakan beberapa strategi sederhana untuk membangun kekuatan dan
ketahanan untuk melakukan push up lebih. Hal ini berguna bagi mereka yang harus
lulus tes kebugaran (seperti Tes Kebugaran Fisik Angkatan Darat). Dibutuhkan
waktu, usaha dan pendekatan yang sistematis, namun melakukan push up lebih
tidak mungkin.
Push Up Variasi
Push Up Row Lat
Push up hampir sempurna dengan sendirinya, tetapi
menambahkan beberapa dumbbells untuk gerakan dan Anda memiliki latihan tubuh
bagian atas lengkap. Variasi ini menambahkan bolak dumbbell baris lat ke atas
rep masing-masing. Modifikasi ini meningkatkan intensitas latihan, mengaktifkan
stabilisator inti dan melibatkan latissimus dorsi (punggung) otot.
Dorong Bola Ups Stabilitas
Jika Anda siap untuk bergerak melampaui dorongan dasar
dan menambahkan beberapa pekerjaan stabilitas inti mencoba up bola stabilitas
push. Ini variasi push up meningkatkan kesulitan dan efektivitas push up standar.
Menambahkan persyaratan keseimbangan membutuhkan latihan kekuatan inti yang
baik, jadi pastikan Anda dapat melakukan sekitar 20 push up dasar sebelum
mencoba ini.
Bolak Kedokteran Bola Push Up
Variasi ini menambah stabilitas inti serta berbagai
modifikasi gerak selama dorongan dasar sampai gerakan. Putar bola obat antara
masing-masing tangan setelah repetisi dan menambahkan tantangan keseimbangan
baru.
Incline Push Ups
Jika dorongan standar up terlalu sulit, Anda bisa mulai
dengan melakukan push up di dinding, meja atau kursi kokoh. Berdiri beberapa
meter jauhnya dari obyek yang Anda gunakan dan menggunakan push up yang sama
teknik seperti di atas untuk menurunkan diri Anda sampai siku adalah 90 derajat
dan kemudian menaikkan kembali. Jauhkan Anda inti ketat sepanjang waktu.
Dorong Knee Ups Bent
Ini adalah versi modifikasi dari dorongan up standar
dilakukan pada lutut bukan pada jari kaki. Pastikan untuk menjaga lutut,
pinggul dan bahu semua dalam garis lurus, kebanyakan orang memiliki
kecenderungan untuk menekuk pada pinggul seolah-olah Anda sedang membungkuk,
tapi ini adalah teknik yang salah.
Tolak Ups Dorong
Ini adalah dorongan lebih sulit up, dilakukan dengan
kaki diangkat pada kotak atau bangku. Anda dapat menyesuaikan ketinggian kotak
untuk menambah atau mengurangi resistensi hanya menggunakan berat badan Anda.
Bertepuk push Up
Ini adalah latihan plyometric di mana Anda mendorong
diri dengan kekuatan yang cukup sehingga tangan Anda datang dari lantai dan
Anda bertepuk tangan di udara. Latihan ini bukan untuk senam pemula. Anda bisa
terluka sangat mudah jika Anda belum berhasil sampai saat ini satu per satu.
Kedokteran Bola Push Up
Lakukan standar push up dengan satu tangan atas satu
bola obat. Ini bekerja bahu dalam berbagai sedikit berbeda dari gerakan yang
meningkatkan stabilitas bahu.
Berlian Push Up
Berlian push up dilakukan dengan tangan Anda dekat
bersama-sama, dengan jari telunjuk dan jempol dari satu tangan menyentuh
menyentuh sisi lain dan membuat bentuk berlian. Anda kemudian melakukan push up
dengan tangan Anda menyentuh bagian tengah dada dan siku dekat dengan sisi Anda
selama rep masing-masing.
Beberapa latihan terbaik adalah mereka
yang bisa dilakukan tanpa perlu
peralatan tambahan dan dengan hanya menggunakan berat tubuh Anda sendiri. Squat biasa besar, namun
Jumps Squat menawarkan
baru mengambil jongkok lama - salah satu yang
Anda pasti akan merasa
di paha depan Anda:
Berdiri dengan kaki selebar bahu, lengan di
samping.
Mulailah dengan melakukan squat biasa
dan kemudian melompat sebagai
eksplosif seperti Anda dapat ketika Anda
bangkit meraih langit-langit.
Ketika Anda tanah,
turunkan tubuh Anda kembali ke posisi jongkok
untuk menyelesaikan satu rep.
Lakukan dua set
10 repetisi.
Tips Fit ini:
Gunakan seluruh kaki Anda untuk melompat, bukan
hanya jari-jari kaki Anda.
Cobalah untuk tidak membiarkan bahu Anda bersandar
keluar melampaui lutut Anda karena hal ini dapat
saring dan melukai punggung Anda. http://www.fitsugar.com/How-Do-Jump-Squats-994573 January 29, 2008
MANFAAT DISIPLIN
1.Menumbuhkan kepekaan
Anak tumbuh menjadi pribadi yang
peka/berperasaan halus dan percaya pada orang lain. Sikap ini memudahkan
dirinya mengungkapkan perasaannya kepada orang lain, termasuk orang tuanya.
Jadinya, anak akan mudah menyelami perasaan orang lain juga.
2.Menumbuhkan kepedulian
Anak jadi peduli pada kebutuhan dan
kepentingan orang lain.Disiplin membuat anak memiliki integritas, selain dapat
memikul tanggung jawab, mampu memecahkan masalah dengan baik ,cepat dan mudah.
3.Mengajarkan keteraturan
Anak jadi mempunyai pola hidup yang
teratur dan mampu mengelola waktunya dengan baik
4.Menumbuhkan ketenangan
Menurut penelitian menunjukkan bayi
yang tenang/jarang menangis ternyata lebih mampu memperhatikan lingkungan
sekitarnya dengan baik. Di tahap selanjutnya bahkan ia bisa cepat berinteraksi
dengan orang lain.
5.Menumbuhkan percaya diri
Sikap ini tumbuh berkembang pada
saat anak diberi kepercayaan untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang mampu ia
kerjakan dengan sendiri.
6.Menumbuhkan kemandirian
Dengan kemandirian anak dapat
diandalkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Anak juga dapat
mengeksplorasi lingkungan dengan baik.Disiplin merupakan bimbingan yang tepat
pada anak untuk sanggup menentukan pilihan yang bijak.
7.Menumbuhkan keakraban
Anak menjadi cepat akrab dan ramah
terhadap orang lain karena kemampuannya beradaptasi lebih terasah.
8.Membantu perkembangan otak
Pada usia 3 tahun pertama,
pertumbuhan otak anak sangat pesat, disini ia menjadi peniru perilaku yang
piawai. ia mampu mencontoh dengan sempurna tingkah laku orang tua yang disiplin
dengan sendirinya akan membentuk kebiasaan dan sikap yang positif.
9.Membantu anak yang “sulit”
Kadang-kadang kita lupa pada anak
yang berkebutuhan khusus yang memerlukan penangan khusus, melalui disiplin yang
menekankan keteraturan anak berkebutuhan khusus bisa hidup lebih baik.
10 Menumbuhkan kepatuhan
Hasilnya anak akan menuruti aturan
yang ditetapkan orangtua atas kemauan sendiri.
Thursday, April 26, 2012 0
komentar
Pengertian Karakter
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Karakter memiliki arti: 1). Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi
pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. 2).Karakter juga bisa
bermakna "huruf".
Menurut (Ditjen Mandikdasmen -
Kementerian Pendidikan Nasional), Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku
yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam
lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Individu yang berkarakter baik adalah individu yang
bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari
keputusan yang ia buat.
W.B. Saunders, (1977: 126)
menjelaskan bahwa karakter adalah sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh
individu, sejumlah atribut yang dapat diamati pada individu.
Gulo W, (1982: 29) menjabarkan bahwa
karakter adalah kepribadian ditinjau dari titik tolak etis
atau moral, misalnya kejujuran seseorang, biasanya mempunyai kaitan
dengan sifat-sifat yang relatif tetap.
Kamisa, (1997: 281) mengungkapkan
bahwa karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang
membedakan seseorang dari yang lain, tabiat, watak. Berkarakter artinya
mempunyai watak, mempunyai kepribadian.
Wyne mengungkapkan bahwa kata
karakter berasal dari bahasa Yunani “karasso” yang berarti “to mark” yaitu
menandai atau mengukir, yang memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai
kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh sebab itu seseorang yang
berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang
berkarakter jelek, sementara orang yang berprilaku jujur, suka menolong
dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat
kaitannya dengan personality
(kepribadian) seseorang.
Alwisol
menjelaskan pengertian karakter sebagai penggambaran
tingkah laku dengan menonjolkan nilai (benar-salah, baik-buruk) baik secara
eksplisit maupun implisit. Karakter berbeda dengan kepribadian kerena
pengertian kepribadian dibebaskan dari nilai. Meskipun demikian, baik
kepribadian (personality) maupun karakter berwujud tingkah laku yang ditujukan
kelingkungan sosial, keduanya relatif permanen serta menuntun, mengerahkan dan
mengorganisasikan aktifitas individu.
4 July 2011 | 15:11
Dibaca: 2192
Komentar: 0
Nihil
4 (empat)
jenis Karakter Manusia tersebut adalah: Karakter Sanguis, Karakter Choleris, Karakter Melanchole,
Karakter Phlegmatis.
(menggunakan
bahasa science GALEN Theory)
Jenis
Karakter Manusia ‘Sanguis‘ adalah pribadi yang suka bersosialisasi, bersemangat,
menikmati, menyukai pembicaraan, super extrovert, mampu membawa suasana hati
setiap manusia yang berteman dengan nya.
Jenis
Karakter Manusia ‘Choleris‘ adalah pribadi yang aktif, praktis, mandiri, tegas, mudah
cepat memutuskan sesuatu, extrovert, tujuan yang jelas, tidak mudah tertekan
oleh pemikiran yang berbeda.
Jenis
Karakter Manusia ‘Melanchole‘ adalah pribadi yang analitis, berbakat dalam hal
pekerjaan, sensitif, menyukai perbedaan, pemikiran yang tidak umum, introvert,
teman yang baik.
Jenis
Karakter Manusia ‘Phlegmatis‘ adalah pribadi yang sangat tenang, jarang ada hal yang
mampu membuatnya emosi, mudah diajak bicara, hampir tidak ada hal2 yang membuat
gelisah, tidak menonjolkan diri, sangat sensitive, super Introvert.
Manfaat Pendidikan Karakter
Diposkan oleh erin yanto , di
17:55
Pendidikan karakter anak Usia Dini menjadi Dasar
terbentuknya sikap dan perilaku anak ketika Dewasa, Pendidikan karakter yang
baik akan membentuk pribadi anak yang Mandiri, Bertanggung jawab, dan Berani
mengambil Resiko atas suatu yang akan diperjuangkannya. Serta membentuk Mental
dan Spirital dengan kepercayaan Diri (percaya diri).
Manfaat Pendidikan Karakter yang Baik :
1. Dalam Lingkungan Keluarga.
a. Anak akan menjadi Pribadi yang hormat dan patuh kepada kedua orang tua atau
Berbakti kepada kedua Orang Tua.
b. Membentuk pribadi yang bertanggung jawab kepada anggota keluarga (bagi
kepala keluarga).
2. Dalam Lingkup Sosial (masyarakat)
a. Anak akan memiliki hubungan yang baik antar Tetangga, Tenggang Rasa
atau Tepo Sliro
b. Anak akan memiliki Jiwa sosial yang baik, Ringan tangan atau suka memberikan
bantuan kepada warga yang kekurangan.
c. Anak akan Percaya diri untuk Tampil aktif dalam Organisasi kemasyrakatan.
3. Dalam Lingkungan Pemerintahan (Pengabdian kepada Negara)
a. Jika Bekerja sebagai pegawai Negeri di harapkan menjadi pagawai yang Amanah,
tidak menyeleweng jabatan terlebih lagi melakukan KORUPSI.
b. Jika dipercaya Oleh rakyat, Seperti anggota DPR/MPR akan memperjuangkan
kepentingan rakyat, bukannya memperjuangkan kepentingan pribadi. seperti potret
bangsa kita saat ini bayak anggota Dewan yang terlibat kasus suap dan
Penggelapan Dana.
c. Jika di Percaya Jadi Pemimpin Diharapkan menjadi pemimpin yang adil,
memperjuangkan hak hak rakyat kecil. Dan yang paling penting menjadi pemimpin
yang bisa menegakkan keadilan di Negeri ini, Karena krisis kepercayaan di
negeri ini sudah hampir musnah, Karena hukum di negeri ini berlaku terbalik
yaitu Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas.
Pengertian Norma dan Jenis-Jenis Norma
Norma adalah
aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh
dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib
menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat,
Keberadaan norma sangat
diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia
harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus
dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah
keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan
kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini
adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi
dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia,
sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama.
Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di
akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik
dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan
keadilan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi
manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi
sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari
lingkungan masyarakat.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama
maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Norma kesopanan merupakan
norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini
tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak
terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat
keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini
akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan
menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang
dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang
bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa
dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa
pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.
Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa
hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki
unsur-unsur sebagai berikut.
Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
Aturan bersifat memaksa.
Sanksi bersifat tegas.
Aturan berisi perintah dan larangan.
Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang. 20
Oktober 2012
Posted by dennyazarine in Uncategorized.
Tags: contoh norma,
custom norm,
folkways norm,
fungsi norma,
jenis norma,
law norm,
macam-macam norma,
mores norm,
norma adat,
norma diatas nilai sosial, norma hasil buatan manusia, norma hukum,
norma kebiasaan,
norma merupakan aturan, norma sosial,
norma tata kelakuan,
norma yang ada dalam masyarakat, norma yang ada dalam masyarakat luas, sanksi norma,
tata cara norma,
usage norm
add a comment
Norma sosial adalah kebiasaan umum
yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan
wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan
sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma
menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi
sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau
suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.
Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat
dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa
pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa
yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada
saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia
sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja.
Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh
masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan
dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai
dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan
aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan
menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk
mempertahankan nilai sosial.
Dilihat dari sanksinya terdapat
beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan
sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu
atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak
akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau
dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara:
makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh
orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga
dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih
besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau
membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta
membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka
dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan
menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran,
atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama,
atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan
narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan
ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga
anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada
masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu
perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi
seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat
istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau
harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk
media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi
terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat
yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar
dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan
dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang
atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman
fisik.
Dilihat dari sumbernya norma
dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana
penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh
berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma
kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan
berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik
dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak
susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu
Rabu, 06 April 2011
FUNGSI NORMA DAN NILAI SOSIAL DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
A. NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN
PERILAKU
Norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan
bentuk peraturan tak tertulis
yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia
dalam pergaulan hidup seharihari
dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan
pada sanksi moral sosial
sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku
manusia dalam pergaulan tersebut.
Menurut David Berry (1982), bahwa unsur pokok dari suatu
norma adalah tekanan sosial
terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan
norma-norma tersebut. Dasar
pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu
tidak diikuti oleh desakan sanksi
sosial yang kuat, maka keberadaannya belum dapat
dikategorikan sebagai norma-norma
sosial. Desakan sosial ini merupakan indikasi bahwa suatu
norma benar-benar telah menjadi
bagian pokok dari norma sosial. Norma disebut sebagai
norma sosial bukan semata karena
telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi
sekaligus telah dijadikan patokan
perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material
dapat berfungsi sebagai landasan
kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman
kejahatan moral atau pengaruhpengaruh
buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau
kaidah sosial pada
dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang
bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Soedjono
Dirdjosisworo (1985)
menjelaskan, bahwa kaidah sosial adalah serangkaian
ketentuan atau peraturan umum baik
tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku atau
perbuaatan manusia yang menurut
penilaian kelompok masyarakatnya, dianggap baik atau
buruk, patut atau tidak patut.
Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam
bentuk norma atau kaedah soaial ini
berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan
perilaku agar terhindar dari
penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi
bagian sosial dalam suatu
pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah
yang berlaku dalam kelompok
pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya
ditengah-tengah pergaulan kelompok;
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai
bagian jati dirinya;
4. kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir
perbedaan prinsip kaedah
bawaan individu;
5. kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan
membina individu untuk tunduk pada
kaidah kelompok.
Alternatif terakhir tentang keputusan penerimaan seseorang
sebagai bagian kelompok tersebut
terletak pada kesepakatan untuk menerima kaidah-kaidah
sosial sebagai pedoman perilaku
bersama. Pedoman perilaku ini berupa rumusan tentang
perintah/kewajiban dan laranganlarangan.
Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan,
yakni perilaku yang
dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan
kehidupan bersama. Di pihak
lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan
menghindarkan diri dari perilaku-perilaku
yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah
anggota-anggota masyarakat
untuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang
berlaku.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang
mendukung suatu perilaku yang positif
saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang
mendorong seseorang atau
kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang
negatif atau perbuatan yang
merugikan pihak lain. Norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,
tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar
belakang terbentuknya norma sosial
bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam
waktu yang relatif lama, sehingga
kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma
sosial menitikberatkan pada
kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu
berdasarkan penilaian masyarakat
yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas,
dan boleh/tidak dilakukan.
Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari
institusi yang berfungsi mengatur dan
membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan
masyarakat. Norma mengandung
pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang
ditunjukkan melalui rambu-rambu
berupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu
merupakan sumber kesadaran
individu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas
institusional sebagaimana adanya.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan
kebutuhan keamanan manusia dari
ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan
tumbuh pengakuan bersama antar
anggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku.
Peraturan perilaku ini didasarkan
pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan
nurani atau suara hati. Jika suara
hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku
kehidupan sehari-hari, dan membeku
menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial
akan membentuk jati diri atau
kepribadian. Harapan ideal dalam kehidupan masyarakat
adalah tumbuhnya norma sosial
sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang
melekat sebagai kebutuhan pokok,
baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu secara sosiologis
norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif
yang dapat memperkuat fungsi
pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan
sturktur sosial.
Fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) adalah
sebagai alat kendali atau batasanbatasan
tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang
diterima atau di tolak
dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam
bentuk perintah dan larangan,
boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota
masyarakat menerima aturan-aturan itu
sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang
salah. Seseorang dikendalikan
oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan
takut untuk melanggar aturan
perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan
bersalah jika melanggar norma-norma
tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan
cerminan dari desakan sosial yang
didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman
perilaku mempunyai fungsi
sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya
mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.
Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan
diharapkan secara suka rela menerima
sanksi berdasarkan keputusan bersama.
Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, seorang
anggota (individu)
mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut
menerima sanksi masyarakat atau
karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan
tetapi ia patuh karena
keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai
acuan tindak kebenaran dan
kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya
sendiri maupun bagi orang-orang
lain di sekitarnya.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada
umumnya cenderung diterima
sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi
kehidupannya. Pelanggaran
terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena
seseorang takut kepada sesamanya,
akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar
norma itu adalah aib dan
merugikan bagi dirinya, menjatuhkan harga diri dan
dipercaya dapat mendatangkan beban
sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan
masyarakat kompleks heterogenitas,
berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif
sederhana, di mana lebih
menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan
keamanan diri secara formal.
Pelanggaraan terhadap norma dapat berakibat mengurangi
kemerdekaan bertindak dalam
segala hal yang menyangkut perjuangan pencapaian
kesejahteraan hidup secara ekonomis.
Abdul Syani memperinci atas 4 (empat) fase kekuatan norma
dalam kehidupan masyarakat,
yaitu:
a. Cara berbuat (usage)
Cara berbuat adalah perilaku tertentu yang digunakan
seseorang atau sekelompok orang
dalam pergaulan hidup berdasarkan norma sosial yang
bersangkut paut dengan moralitas,
etika, kesopanan dan kepantasan umum. Kepantasan dalam
berperilaku dianggap sebagai
suatu kepantasan bertindak, oleh karena itu proses
pergaulan seseorang dalam masyarakat
cenderung lebih inetarktif dan harmonis. Cara berbuat
lebih banyak terjadi pada
hubungan-hubungan antar individu dengan individu dalam
kehidupan masyarakat. Apabila
perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar
batas-batas kelaziman
norma-norma sosial, maka proses pergaulan seseorang dalam
masyarakat cenderung lebih
pasif dan konflik.
Norma yang disebut "cara berbuat" hanya memiliki
daya kontrol sebatas kontroversi sikap
dan perilaku sebagai reaksi. Sanksi sosial masyarakat
biasanya berupa pergunjingan,
cemoohan, celaan atau berupa pengurangan intensitas
hubungannya dalam pergaulan.
Sanksi semacam ini dapat dikategorikan lebih lemah, ringan
dan bersifat sementara. Pada
umumnya pelanggaran norma (dalam tingkatan cara berbuat)
tersebut dianggap sebagai
perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan
berdiri atau makan sembari
berbicara dan sebagainya. Apabila dalam kesempatan lain
seseorang mampu
mengendalikan dan menyesuaikan tindakannya dengan
norma-norma sosial yang ada,
maka porsi sanksi-sanksi yang pernah diterima sebelumnya
lambat laun akan semakin
berkurang dan kembali diterima dalam pergaulan sosial
sebagaimana biasa.
b. Kebiasaan (folkways) (tm)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada satu
waktu berulang-ulang pada
waktu yang lain dalam bentuk dan cara yang sama. Dalam
kurun waktu tertentu perilaku
seseorang dalam berbuat senantiasa diikuti dan diakui oleh
orang atau kelompok
lingkungan sosial sekitarnya, sehingga menjadi kebiasaan
umum. Kebiasaan merupakan
indikasi lelaziman suatu perilaku, di mana masyarakat
setuju dan mengakui perbuatan
tertentu yang dilakukan seseorang. Menurut Mac Iver dan
Page (1967), bahwa kebiasaan
dapat diartikan sebagai suatu perikelakuan yang diakui dan
diterima oleh masyarakat. Oleh
karena itu suatu kebiasaan mempunyai daya pengikat yang
lebih kuat dibanding cara
berbuat (usage). Misalnya kebiasaan bertutur sapa lembut,
ramah dan sopan santun
terhadap orang lain yang lebih tua, pamit kepada orang tua
jika hendak pergi, atau
kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.
c. Tata-kelakuan (mores)
Tata-kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh
masyarakat sebagai norma
pengatur dalam setiap berperilaku. Tata-kelakuan lebih
menunjukkan fungsi sebagai
pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap
anggota-anggotanya. Tata-kelakuan
mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Tata-kelakuan ini
berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial
agar warga masyarakat tertentu
dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang
berlaku. Menurut Soerjono
Soekanto (1973), bahwa tata kelakuan ini dapat berfungsi
sebagai pengendalian sosial,
yaitu pengawasan oleh suatu kelompok terhadap individu
dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi pelanggaran, maka dapat mengakibatkan
jatuhnya sanksi berupa pemaksaan
terhadap pelanggarnya. Tujuannya agar sipelanggar norma
dapat segera kembali
menyesuaikan diri dan tunduk dengan tata-kelakuan umum
yang berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan. Bentuk hukuman biasanya pelanggar
dikucilkan oleh masyarakat dari
pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari wilayah
mukim kelompok sosialnya.
d. Adat-istiadat (custom)
Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang berupa
aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih
keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat,
akan mendapatkan sanksi
hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal
biasanya melibatkan alat
negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku dalam
memaksa pelanggarnya untuk
menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual
kehormatan orang lain dengan
dalih usaha mencari kerja dan sebagainya. Sedangkan sanksi
hukum informal biasanya
diterapkan secara emosional, kekeluargaan dan kurang
rasional. Sanksi yang dijatuhkan
berdasarkan adat istiadat dengan mengutamakan kepentingan
masyarakat. Misalnya dalam
kasus yang sama, seorang yang diketahui (atau tertangkap
basah) melakukan perkosaan,
maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan
untuk selamanya atau diusir
dari tempat tinggalnya untuk tidak kembali atau dapat juga
dilakukan pemutusan hubungan
keluarga dan pertalian sosial lainnya. Bagi masyarakat
tertentu, dalam upaya memulihkan
nama baik yang tercemar diperlukan suatu ritual dalam
rangkaian upacara adat yang relatif
banyak menyita waktu dan tenaga.
Norma-norma sosial, seperti cara berbuat (usage),
kebiasaan (folkways), tata-kelakuan
(mores), dan adat-istiadat (custom), kesemuanya merupakan
aturan perilaku kehidupan sosial
yang bersifat kemasyarakatan. Menurut Berry sifat
kemasyarakatan ini adalah bukan saja
karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan
sosial, tetapi juga karena normanorma
tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari
kehidupan bermasyarakat.
Dari segi moral suatu norma lebih menekankan pada kebakuan
standard tingkah laku
seseorang dalam interaksi sosial. Alvin L. Bertrand (1980)
menyebutnya sebagai normanorma
moral, yaitu merupakan standard-standard tingkah laku yang
berfungsi sebagai
kerangka patokan (frame of reference) interaksi sosial.
Juga sudah dikemukakan bahwa
folkways, mores, adat istiadat serta hukum yang berlaku,
kesemuanya itu merupakan bagian
dari norma-norma tersebut. Norma sebagai salah satu bagian
dari susunan kepribadian
seseorang, ia dapat ditinjau dari sudut lain, walaupun
bukan dari sudut yang terpisah sama
sekali. Norma sebagai reaksi seseorang terhadap tuntutan
kelompok, maka berarti ia beraksi
demi kepentingan kelompoknya itu. Individu lebih menyadari
norma-norma moral sebagai
bagian dari konsepsi dirinya dibandingkan dengan
kesadarannya terhadap perasaan-perasaan
yang bersifat abstrak. Norma-norma moral itu menggambarkan
tuntutan-tuntutan khusus
suatu kelompok yang mendesak individu agar ia bertindak
menurut cara-cara umum yang
berlaku. Kebanyakan orang menganggap bahwa norma-norma
tersebut lebih diutamakan
daripada perasaan-perasaan abstrak yang mungkin merupakan
kebalikan dari tingkah laku
yang diharapkan. Bertrand mencontohkan seorang ayah atau
ibu, boleh jadi selalu
mengatakan "hemat pangkal kaya" kepada
anak-anaknya. Tapi kenyataannya, mereka selalu
terlibat dalam hutang yang banyak. Itu dilakukan karena
mereka selalu berusaha "menyaingi
tetangga di sebelah", yaitu hidup menurut standard
yang diharapkan atau dinormakan bagi
kelas sosial mereka. Norma-norma moral yang ideal pada
umumnya diakui dan diketahui
sebagai standard ajaran futurologis, namun kadangkala
tidak berlaku dalam sosialisasi pada
setiap kelas dan status sosial. Seorang ayah yang telah
malang melintang dalam dunia
kriminal, akan tetapi secara moral ia tetap mengajarkan
kepada anak-anaknya agar berbuat
kebajikan, taat beribadah dan patuh terhadap hukum yang
berlaku.
Keyakinan-keyakinan yang tertanam dalam diri setiap
individu semacam itu menunjukkan
suatu ukuran nilai tertentu terhadap perbuatan-perbuatan
yang baik maupun terhadap
perbuatan-perbuatan yang buruk. Menurut Y.B.A.F. Mayor
Polak (1979), norma-norma
(norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang
dibenarkan untuk mewujudkan nilainilai
itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material,
norma-norma tersebut
menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari
perilaku. Perilaku erat kaitannya
dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan,
meskipun perilaku itu dalam
aspek pisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang
bersifat material. Terlepas dari
kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara
umum norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan
hukum-hukum dari suatu
masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran
dan perasaan manusia. Oleh
karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak
perbedaan standard perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang,
menolak atau menangkal berbagai
kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari
golongan-golongan luar yang
merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku
pada masyarakat yang
bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak
selamanya dapat efektif menjamin
stabilitas sosial. Oleh karena kekuatan antagonisme dari
segala arah cenderung bergerak lebih
dinamis dan terselubung dalam diri individu, maka
keyakinan terhadap fungsi positif norma
sosial semakin lemah, bimbang dan labil. Kemudian kondisi
hubungan sosial cenderung kaku,
timbul konflik sikap dan perilaku antar warga masyarakat,
kesalahan-pahaman dan disintegrasi
semakin merajalela. Pada sementara waktu, dis-integrasi
sosial memuncak, sehingga
kompromi dan proses penyesuaian terancam.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1985), bahwa pada waktu
individu-individu pertama-tama
menjadi anggota sebuah kelompok, mereka seringkali membawa
ukuran-ukuran normatif
yang didapat dari kelompok-kelompok lain yang sedikit
banyak konflik dengan norma-norma
kelompok yang akan mereka masuki. Selama dalam periode
tertentu anggota baru masih agak
terisolir dari anggota-anggota lama. Sementara pihak
anggota kelompok primer terdahulu
dalam periode tertentu melakukan pengawasan dan
mensosialisasikan norma-norma sosial
yang berlaku sampai tumbuh suatu keyakinan bahwa
anggota-anggota kelompok yang baru
itu menunjukkan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap norma
kelompok. Perlakuan ini
didasarkan pada keyakinan bahwa dalam masyarakat kompleks
seseorang mempunyai
peluang untuk masuk dalam berbagai kelompok. Dan oleh
karena itu seseorang yang baru
masuk menjadi anggota kelompok baru, tentu belum
sepenuhnya kehilangan identitas norma
kelompok sebelumnya, atau bahkan mungkin seseorang
mempunyai identitas marginal.
Kendatipun seseorang mampu menyesuaikan diri dalam
kehidupan kelompok yang baru, akan
tetapi kadangkala prinsip-prinsip norma moral yang telah
tertanam kuat sebelumnya masih
kental mendominasi dalam perilaku kehidupan kelompoknya
yang baru. Di lain pihak ada
pula individu-individu yang sengaja keluar dari kelompok
semula untuk memperoleh harapan
baru dengan cara bergabung, menyesuaikan diri dan berintegrasi
ke dalam kelompok luar.
Faktor yang relatif kuat mendorong seseorang keluar dari
kelompok semula dan segera
bergabung dengan kelompok lain adalah karena terjadi
pertentangan persepsi dan kepentingan
terhadap masuknya norma-norma baru, atau karena adanya
hasrat untuk memperluas jaringan
hubungan kerja dengan norma-norma yang dianggap lebih
terbuka dan rasional. Kuantitas
terjadinya pertentangan antar anggota kelompok cenderung
meningkat manakala mobilitas
anggota suatu kelompok semakin meluas. Dirdjosisworo
menegaskan bahwa tingkatan
mobilitas yang tinggi di dalam keanggotaan kelompok
cenderung disertai semakin
menurunnya tingkat integrasi normatif. Suatu tingkatan
mobilitas yang tinggi cenderung
untuk mengganggu jaringan komunikasi yang ada di dalam suatu
kelompok.
Puncak dis-integrasi yang mengakibatkan penderitaan itu
biasanya mempengaruhi kesadaran
anggota kelompok bahwa mereka memiliki persamaan perasaan
dan nasib. Kesadaran inilah
yang kemudian mendorong angota-anggota kelompok untuk
melakukan penyelesaian konflik
melalui proses adaftasi, kompromi ataupun dengan
akomodasi. Kesadaran terhadap
pentingnya norma-norma sosial sebagai alat kontrol sosial
dari masing-masing anggota
kelompok semakin meningkat. Pada awal penerapan
norma-norma sosial yang baru disadari
itu biasanya relatif ideal, di mana anggota masyarakat
relatif tegas tergantung pada kekuatan
norma sosial sebagai satu-satunya hukum yang dapat memaksa
orang untuk berbuat
kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kepentingan umum.
Norma sebagai alat kontrol sosial mengandung unsur hukum
yang secara formal memiliki
daya paksa agar masyarakat mematuhinya. Namun demikian
perkembangan norma sosial
sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma
yang berlaku selamanya,
melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya.
Suatu ketika bisa ditinjau kembali
dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap
lebih sesuai dengan nilai-nilai
baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama
dengan fungsi hukum, yaitu
untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial
masyarakat dan menghindari
terjadinya konflik dan dis-integrasi.
Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat
tergantung pada kekuatan pengakuan dan
besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial
itu sendiri sebagai landasan
perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik
sosial. Norma-norma sosial
diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk
tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi
ketenteraman masyarakat.
Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma
sosial yang berlaku, maka ada
kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam
sistem pergaulan kehidupan
bermasyarakat semakin stabil. Sebaliknya apabila ikatan
warga masyarakat terhadap normanorma
sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem
pergaulan itu berkembang,
terbuka dan komplek, atau karena sebagian besar perbedaan
kepentingan tidak dapat
diselesaikan, dan menurunnya stabilitas kehidupan
masyarakat, maka akan terjadi proses
reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat
dihindari, baik secara terencana
maupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku
dalam sistem pergaulan hidup
cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya
perubahan-perubahan kebudayaan,
khususnya pada aspek norma-norma sosial. Duncan Mitchell
(1984) mengasumsikan
peristiwa ini sebagai suatu akibat kesalahan. Kesalahan
ini kian melemahkan struktur normanorma
yang menentukan cara hidup manusia. Sebagaimana yang
dikatakan oleh Radcliffe-
Brown, bahwa euphoria atau kesejahteraan sosial telah
dijadikan keadaan dysphoria dan
sebuah tindakan harus diambil guna memulihkannya. Jadi
pemulihan bergantung kepada
tindakan sosial yang menunjukkan kebencian orang terhadap
kesalahan itu, dan betapa
seriusnya peraturan-peraturan dijaga.
Dalam konsep integrasi normatif menurut Dirdjosisworo,
dapat dimengerti bahwa integrasi
suatu kelompok merupakan hasil dari mekanisme sosial
melalui norma-normanya
memberikan pengaruh kepada anggotanya, sikap mereka dan
tingkah laku mereka. Di dalam
suatu kelompok yang kecil dan relatif homogen, maka
norma-norma mendapatkan kontrol
atas individu-individu melalui komunikasi dan tekanan
timbal balik di antara seluruh
anggotanya; yaitu melalui cara-cara yang menyangkut
kelompok sebagai suatu keseluruhan.
Tetapi di dalam kelompok-kelompok yang lebih kompleks
khususnya di dalam masyarakat,
sejumlah kelompok bagian di dalam struktur yang lebih
besar memberikan pengaruh
tambahan sebagai dukungan kepada norma-norma sosial. Dalam
proses pembentukan
kelompok baru, kelompok utama cenderung lebih besar
memberikan pengaruh terhadap
individu-individu.
Kelompok utama mempunyai status dan strategi yang baik
dalam upaya mencapai suatu
integritas sosial secara keseluruhan. Sepanjang terjadi
persesuaian di antara anggota-anggota
kelompok secara keseluruhan itu terdapat pula penerapan
sanksi dan jaminan hak-hak pribadi
secara umum dari norma-norma yang berlaku. Itulah
sebabnya, maka integrasi sosial dapat
bertahan dalam waktu yang relatif lama. Dalam perspektif
integrasi fungsional, persesuaian
norma dapat membentuk ikatan kesatuan sosial dalam suatu
kelompok, di mana sejumlah
individu atau sub kelompok secara keseluruhan melakukan
berbagai fungsinya secara timbal
balik atau saling melengkapi. Sebagian besar interelasi
yang menyangkut hubungan individuindividu
lebih bersifat langsung dan berhadapan muka dalam setiap
melaksanakan fungsinya
tersebut.
�� di sini……
Tentang arah, bentuk, dan kecepatan perubahan norma-norma
sosial itu bisa bervariasi,
tergantung pada latar belakang kekuatan desakan dan
perbedaan kepentingan masing-masing
kelompok masyarakat, bahkan tidak mustahil dalam proses
perubahan itu sering menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan. Sebab utamanya adalah karena
terjadi kristalisasi daya cipta
dan perasaan kelompok-kelompok sosial yang cenderung
mengikuti kesukaan atau kebiasaan
yang bersifat intern. Sebagai contoh, di satu pihak suatu
kelompok atau individu menganggap
bahwa kebiasaan untuk tidur disore hari adalah baik,
alasannya supaya kelelahan kerja yang
dilakukan pada siang harinya menjadi sirna, akan tetapi
mungkin pihak lain menganggap hal
itu kurang baik dengan berbagai alasan pula. Begitu pula
dengan kebiasaan sikat gigi, yang
sebenarnya harus dilakukan sehabis makan, akan tetapi
banyak pula orang melakukannya
sebelum makan. Secara ideal masyarakat selalu memuja
perbuatan jujur dan adil (jurdil),
tetapi dalam proses peranannya banyak orang membenarkan,
mengakui dan melakukan
korupsi.
Jika kebiasaan pribadi kemudian dapat berkembang menjadi
kebiasaan bersama (umum) yang
diakui dan diyakini bersama akan kebenaran, keuntungan
serta kebaikan bersama, maka
kebiasaan ini akan tumbuh menjadi aturan yang dianggap
dapat memberikan kesejahteraan
bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya apabila
pada waktu yang sama ada
seorang atau lebih melakukan pelanggaran terhadap aturan
yang telah diakui bersama itu,
maka lambat atau cepat akan menimbulkan
kegoncangan-kegoncangan sosial ataupun disintegrasi
sosial. Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa dalam situasi
tak menentu, bagi
masing-masing warga akan membela dan mempertahankan norma
kelompoknya, sama seperti
kalau seseorang terhina, maka keluarganya pasti merasa
terhina juga, bahkan bisa balik
menghina atau meminta ganti rugi atas pencemaran nama
baiknya.
Pada kebiasaan tertentu dalam peneyelesaian pertikaian
(konflik) masing-masing pihak tidak
memilih penengah dari orang yang mempunyai hubungan dengan
salah satu pihak, akan tetapi
cenderung memilih pihak lain yang bebas kaitan dengan
kedua belah pihak. Maksudnya
adalah agar tidak terjadi keputusan yang tendensius atau
memihak, karena pada dasarnya
pribadi-pribadi adalah sosok yang sangat subyektif.
Sementara itu landasan penyelesaian
masalah, tentu dipilih orang-orang yang mempunyai wawasan
yang luas yang sedikitnya
mencakup pemahaman tentang persamaan dan perbedaan
norma-norma yang dianut oleh
kedua belah pihak yang bertikai. Kebiasaan masyarakat
tergantung kepada pihak luar untuk
menyelesaikan konflik intern dapat mengakibatkan putusnya
kepercayaan terhadap tokohtokoh
intern. Celakanya, jika pihak luar itu tidak berhasil
menyelesaikan tersebut, maka
konflik yang terjadi akan berlangsung berkepanjangan.
Menurut Ferdinand Tonnies (Soerjono Soekanto, 1982), bahwa
kebiasaan itu mempunyai tiga
arti, yaitu:
1. Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang
bersifat obyektif. Misalnya,
kebiasaan untuk bangun pagi-pagi, kebiasaan untuk tidur
siang hari, kebiasaan untuk
minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah,
bahwa seseorang bisa
melakukan perbuatan-perbuatan tadi masuk dalam tata cara
hidupnya.
2. Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan norma
bagi seseorang, norma mana
diciptakannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, maka
orang yang bersangkutan yang
menciptakan suatu perikelakuan bagi dirinya sendiri.
3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang
untuk berbuat sesuatu.
Kebiasaan bersikap atau melakukan suatu tindakan tertentu,
baik bagi pribadi maupun bagi
kelompok, pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu pedoman
dalam usaha pencapaian
tujuan kebaikan dan kesejahteraan hidupnya. Kebaikan dan
kesejahteraan sebagai hasil dari
sikap tindak seseorang dalam masyarakat itu bisa timbul
dari hasil peniruannya terhadap
orang lain atau sekelompok orang lain. Dan apabila
kebaikan dan kesejahteraan yang dimiliki
seseorang itu bisa berlaku juga bagi orang atau pihak lain
lagi, maka orang yang sebagai
pencetus ide dan sikap tindak tadi dianggap sebagai
"orang teladan". Sikap tindak itu
kemudian diidentifikasi dan diadopsi oleh masyarakat
sebagai norma sosial umum yang
memiliki daya pengikat yang relatif kuat. Alasannya,
karena sikap tindak orang itu dianggap
dapat memberikan tuntunan, petunjuk atau penerangan dalam
upaya mencapai kesejahteraan
individu atau sekelompok masyarakat setempat.
Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui
dan dianut dalam waktu yang relatif
lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat
istiadat. Adat istiadat adalah suatu pola
perikelakuan (cara bertindak/berkelakuan) yang tidak lagi
hanya mencerminkan sikap tindak
perorangan, akan tetapi ia telah merupakan pola
perikelakuan bagi orang-orang bersama
dalam masyarakat. Pola-pola perikelakuan yang disebut
adat-istiadat itu berlaku sebagai
patokan bertindak bagi pribadi atau setiap orang dalam
masyarakat. Setiap tindakan yang
dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan
petunjuk-petunjuk atau ketentuan normatif dari
pola-pola perikelakuan masyarakat yang berlaku pada
umumnya.
Jadi ada perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat.
Kebiasaan adalah cara-cara seseorang
dalam bertindak yang kemudian dapat diakui oleh
anggota-anggota masyarakat lainnya, atau
jika seseorang tersebut berada dalam suatu kelompok, maka
kemudian pola perilakunya
diikuti oleh anggota-anggota kelompok yang lainnya.
Sedangkan adat istiadat adalah caracara
bertindak yang telah diakui bersama, dilakukan
bersama-sama oleh semua anggota
masyarakat dan telah mempunyai norma-norma yang sama pula.
Selanjutnya norma-norma dan pola-pola perikelakuan atau
adat istiadat itu secara bersamasama
berproses menjadi suatu lembaga (institutsi), terutama
tentang aturan-aturan mengenai
hubungan seseorang dengan orang lain dan suatu organisasi
sosial atau dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya. Namun demikian, menurut P.J. Bouman
(1982) bahwa paham
norma itu agak lebih terletak dalam suasana kesadaran;
secara etis lebih netral dari pada
pengertian institusi oleh karena lebih terarah kepada
"yang seharusnya" dari pada kepada
"yang ada". Oleh karena itu maka Bouman kemudian
menganggap bahwa norma lebih jelas
dari pada kebebasan manusia. Pembatasan-pembatasan
kebebasan yang ditunjukkan oleh
norma misalnya adalah perintah-perintah dan
larangan-larangan. Perintah menunjukkan jalan
yang telah ditentukan; larangan menutup jalan tertentu dan
memberikan jalan yang terbuka
atau tidak mengadakan sesuatu tentang hal itu.
Mengenai penundukan kepada norma itu menurut Bouman, lebih
didasarkan atas
pertimbangan ketepatgunaan dan atas pengakuan peraturan
moral yang didalamnya berlaku
fungsi kata hati. Dalam proses-proses sosialisasi dan
proses-proses internalisasi, secara
rasional kata hati itu berfungsi sebagai pembentuk
kepribadian seseorang. Kepribadian orangorang
dalam komunitas sederhana, seperti masyarakat yang tinggal
di daerah perdesaan, atau
kesatuan-kesatuan masyarakat yang masih mempunyai ikatan
hubungan sosial ke dalam dan
relatif konservatif atas pengaruh kehidupan modern yang
rasional, cenderung memiliki
pengakuan lebih tinggi terhadap norma-norma yang
mengandung nilai-nilai kesusilaan dan
hubungan sosial tanpa pamrih. Realitas perilaku masyarakat
senantiasa mengikuti kaidahkaidah
kebiasaan (habit) lokal atau kelaziman/adat (folkways)
setempat yang relatif murni
didorong oleh suatu keyakinan, perasaan dan moral, dan
kurang mengutamakan kemampuan
berpikir secara rasional.
Dengan demikian berarti keberlakuan folkways adalah
sebagai peraturan yang dipatuhi
berdasarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya pada
umumnya. Nilai-nilai moral itu
abstrak sifatnya, akan tetapi ia seolah-olah nyata,
dianggap baik, sopan dan santun, sehingga
nilai-nilai moral dan budaya itu kemudian dijadikan suatu
pedoman bagi masyarakat secara
umum dalam setiap bertindak. Keberlakuan norma-norma
sosial semacam ini menurut
pengertian sosiologis disebut dengan aturan kesusilaan
(mores). Seperti hal itulah normanorma
sosial yang ada dan berlaku dalam masyarakat dalam
pengertian komunitas.
Ada beberapa ciri utama norma sosial dalam kehi-dupan
masyarakat, yaitu:
1. Norma-norma diakui dan berlaku menurut arus perkembangan
kebiasaan tertentu, tanpa
didasarkan pada kemampuan berpikir.
2. Norma-norma diakui dan dipatuhi didasarkan atas
perasaan, moral dan keyakinan, bahkan
apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang amat
penting bagi kehidupan anggota
masyarakat secara umum.
3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang berlaku adalah
tidak tertulis dan informal
sifatnya.
4. Segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang lebih
didasarkan pada pola kelakuan yang
pada umumnya diakui dan dilakukan oleh pihak lain atau
anggota-anggota masyarakat
yang lainnya.
Dengan melihat kenyataan diatas, nampak seolah-olah ada
pembauran antara pengertian
kelaziman dan pengertian aturan kesusilaan. Pemisahan
antara keduanya hampir tak mungkin,
keduanya mempunyai hubungan yang erat. Untuk menghindari
kekaburan dan kesalahtafsiran
terhadap bentuk perkembangan norma-norma sosial itu, Mayor
Polak (1979),
berpendapat bahwa ... "Mores" adalah norma-norma
untuk kelakuan yang merupakan
kongkretisasi dari "nilai-nilai kebudayaan"
(value). Sedangkan Folkways merupakan
kelakuan-kelakuan sosial manusia yang lazim atau pantas
menurut penilaian masyarakat
secara umum.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Polak kemudian memberikan
contoh tentang perbedaan antara
Folkways dan mores, yaitu: bahwa Folkways itu memuat cara-cara
kelakuan yang membawa
penghormatan dalam pergaulan orang, sedangkan mores
membawa penghormatan kepada
ibu-bapak dan orang-orang yang umurnya lebih tua. Aturan
kesusilaan menghendaki agar kita
menutup badan dengan pakian, sedangkan kelaziman menghendaki
agar kita tidur dengan
memakai piyama atau kain, dan datang diruang kuliah dengan
memakai shirt dan celana
panjang, dan tidak sebaliknya. Penyimpangan dari kelaziman
dianggap ajaib, biadab atau
"gila" dan ditertawai atau diejek, sedangkan
penyimpangan dari aturan kesusilaan dianggap
salah atau jahat.
Kelaziman dan aturan kesusilaan dalam setiap kehidupan
masyarakat adalah berbeda-beda
sesuai dengan latar belakang kepentingan, lingkungan
sosial dan fisik, suku dan kebiasaankebiasaan
yang dianut masyarakat setempat. Keadaan ini berlaku bagi
masyarakat Indonesia
pada umumnya, yaitu terdiri dari berbagai daerah, suku dan
nilai-nilai budaya, yang berarti
nilai-nilai kepantasan dari aturan kesusilaan bagi setiap
orang dan kelompok masyarakat
adalah berbeda-beda. Kepantasan menurut penilaian
seseorang atau sekelompok orang
tertentu mungkin berbeda dengan kepantasan yang dinilai
oleh orang atau sekelompok orang
lainnya. Misalnya, kelaziman dan aturan kesusilaan yang
dianut oleh masyarakat Jawa
berbeda dengan kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut
oleh masyarakat-masyarakat di
Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari kelaziman dan aturan
kesusilaan dalam proses
pelaksanaan perkawinan misalnya. Di Lampung masyarakat
menganggap wajar jika si
"Lekok" melarikan gadis si "Sampot"
sebagai sesama orang lampung (kawin lari =
sebambangan), karena ada alasan tertentu yang membuat hal
itu menjadi pantas, baik dan
diakui. Dalam hal tatacara dan hubungan pergaulan, orang
Sumatera pada umumnya lebih
bersifat apa adanya, terbuka dan bernada tinggi dalam
berbicara. Sebaliknya dalam pandangan
masyarakat Jawa pada umumnya tidak demikian, malah justru
apa yang dilakukan dan diakui
oleh masyarakat Lampung mengenai adat perkawinan tersebut
dianggap sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan norma kesopanan dan dapat berakibat
menjatuhkan martabat keluarga
besar mereka. Orang Jawa dalam pergaulannya cenderung
lebih mengutamakan penampilan
perilaku lemah lembut dengan keragaman berbasa-basi, nada
dalam berbicara lebih rendah
dan halus, terutama terhadap orang yang lebih tua atau
terhadap orang yang dianggap
memiliki kelebihan tertentu, baik status sosial, ekonomi,
keningratan ataupun karena memiliki
jasa dan kharisma.
Dalam lingkup yang lebih luas lagi, misalnya perbedaan
kelaziman dan aturan kesusilaan
yang berlaku diberbagai negara di dunia. Secara umum
kelaziman merupakan kebiasaan
belaka, artinya apabila dilakukan situasi hubungan
berjalan biasa/normal, akan tetapi jika
tidak dilakukanpun, tidak ada hukuman atau sanksi yang
dibebankan terhadap pelakunya.
Perasaan bersalah yang timbul dalam diri seseorang karena
perbuatannya itu, tidak begitu
besar berpengaruh menekan pikirannya untuk merubah sikap
atau mematuhi sepenuhnya
kebiasaan yang berlaku tersebut. Sedangkan aturan
kesusilaan lebih menekankan pada beban
moral, perasaan dan kepentingan bersama; apabila seseorang
tidak melakukan dan tidak
mematuhinya, maka meskipun tidak nampak sanksi sosial yang
langsung dalam bentuk
perilaku ataupun ucapan, namun secara terselubung dan
perlahan masyarakat
menghembuskan gunjingan sosial berupa label buruk terhadap
pelakunya yang dianggap
melanggar kelaziman moral tersebut. Dalam berhadapan
dengan resiko dan beban moral
semacam ini tumbuh perasaan tak enak, sehingga seseorang
kembali mengoreksi diri dan
kemudian membawa kesadarannya untuk menyesuaikan diri
dengan kebiasaan umum.
Kelaziman dan aturan kesusilaan suatu masyarakat selalu
berbeda-beda, juga dapat berubahubah
sesuai dengan perkembangan tuntutan kepentingan masyarakat
pada umumnya.
Baik kelaziman ataupun aturan kesusilaan, secara garis
besar keduanya berfungsi sebagai
petunjuk bagi individu dalam berperilaku agar hubungannya
dengan masyarakat secara umum
dapat teratur dan harmonis dalam tatanan sosial
kehidupannya. Kelaziman dan aturan
kesusilaan itu adalah cerminan dari pengakuan orang atau
masyarakat terhadap norma-norma
sosial. Dan norma-norma sosial itu adalah bagian dari
nilai kebudayaan. Menurut Ralph
Linton, kebudayaan adalah designs for living, atau
"garis-garis atau petunjuk-petunjuk dalam
hidup; tepatnya kebudayaan merupakan garis-garis pokok
tentang perikelakuan. Dalam hal ini
Soerjono Soekanto (1982), menyebutkan bahwa unsur-unsur
normatif yang merupakan bagian
dari kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (evaluational
element) seperti misalnya apa
yang aik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak
menyenangkan, apa yang sesuai
dengan dianut oleh keinginan dan apa yang tidak sesuai
dengan keinginan tersebut.
2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya
(prescriptive elements)
seperti misalnya bagaimana oran harus berlaku.
3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive
element) seperti misalnya harus
mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan,
perkawinan dan lain-lain.
Dengan demikian berarti norma-norma sosial merupakan
bagian dari kebudayaan yang
mencakup tatacara yang baik dan pantas dalam setiap
tindakan atau usaha individu untuk
mencapai tujuan-tujuannya dalam kehidupan maysarakat.
B. NILAI SOSIAL SEBAGAI LANDASAN ETIKA DAN MORAL
Sebagaimana telah dipaparkan di muka bahwa norma-norma
sosial sangat penting artinya
dalam upaya menciptakan stabilitas jalinan hubungan sosial
dan jaminan ketenteraman
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma sosial merupakan
peraturan dasar yang berfungsi
mengawasi dan mengendalikan berbagai cara berbuat individu
dan kelompok dalam
hubungan sosial antar sesamanya. Keberlakuan norma-norma
sosial itu didasarkan pada
kesepakatan bersama tentang ukuran-ukuran nilai etika dan
moral (kebaikan) dalam
kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial dalam kehidupan
bermasyarakat merupakan ukuran
kepantasan, kelaziman atau kelayakan dalam bersikap dan
berperilaku, baik menurut
pandangan pribadi maupun masyarakat. Nilai-nilai sosial
berfungsi sebagai pembatas
subyektivitas kehendak pribadi agar selaras dengan
kehendak masyarakat pada umumnya.
Alvin L. Bertrand (1980) mendefinisikan nilai sosial
sebagai "... suatu kesadaran plus emosi
yang relatif lama hilangnya terhadap suatu obyek, gagasan
atau orang". Unsur inti sebagai
kekuatan yang dapat menjelaskan hakekat hirarki atau batas
baik dan buruk tentang perilaku
manusia adalah pengakuan arah ajaran tertib sosial yang
sama dan kesadaran moral bersama.
Kekuatan-kekuatan inilah yang sementara itu dapat disebut
sebagai nilai sosial. Mengenai
perubahan dan perkembangan masyarakat, menurut Soerjono
Soekanto (1982) merupakan
bentuk dinamikan masyarakat sebagai akibat dari adanya
hubungan sosial antar warga
masyarakat. Akan tetapi sebelum hubungan-hubungan tersebut
mempunyai bentuk yang
konkrit, maka terlebih dahulu dialami suatu proses ke arah
bentuk konkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai sosial. Robin Williams menyebutkan 4 (empat)
buah kualitas dari nilai-nilai, yaitu
sebagai berikut:
-----------disini
1. Nilai-nilai itu mempunyai sebuah elemen konsepsi yang
lebih mendalam dibandingkan
dengan hanya sekedar sensasi, emosi atau kebutuhan. Dalam
pengertian ini, nilai dapat
dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari
pengalaman-pengalaman seseorang.
2. Nilai-nilai itu menyangkut atau penuh dengan semacam
pengertian yang memiliki suatu
aspek emosi. Emosi boleh jadi tak diutarakan dengan
sebenarnya, tetapi selamanya ia
merupakan suatu potensi.
3. Nilai-nilai bukanlah merupakan tujuan konkrit dari pada
tindakan, tetapi ia tetap
mempunyai hubungan dengan tujuan. Sebab nilai-nilai
tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam memilih tujuan-tujuan tadi. Seseorang akan berusaha
mencapai segala sesuatu yang
menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4. Nilai-nilai tersebut merupakan unsur penting dan sama
sekali tak dapat diremehkan bagi
orang bersangkutan. Dalam kenyataan terlihat bahwa
nilai-nilai tersebut berhubungan
dengan pilihan, dan pilihan itu merupakan prasyarat untuk
mengambil suatu tindakan.
Lebih lanjut Williams mengatakan bahwa melalui konsensus
yang efektif dikalangan mereka,
nilai-nilai tersebut dipandang sebagai hal yang menyangkut
kesejahteraan bersama. Nilai-nilai
sosial yang dijunjung tinggi bersama oleh individu dan
kelompok identik dengan nilai-nilai
etika atau moral. Nilai-nilai etika atau moral itu adalah
ketentuan-ketentuan atau cita-cita dari
apa yang dinilai baik atau benar oleh masyarakat luas.
Dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya, nilai sosial sering kali dicampuradukkan dengan
keyakinan atau kepercayaan,
karena keduanya memang mempunyai hubungan yang cukup erat.
Perbedaannya secara
umum adalah bahwa keyakinan berisi kepercayaan-kepercayaan
yang dalam penjelasannya
tak membutuhkan bukti empiris tentang kebenarannya.
Sedangkan nilai-nilai adalah perasaanperasaan
tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan,
atau tentang apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan; nilai-nilai ini bisa
tumbuh dari keyakinan tertentu. Soerjono
Soekanto (1983) mengatakan bahwa nilai adalah suatu
konsepsi abstrak dalam diri manusia,
mengenai apa yang baik dan apa yang dianggapnya buruk.
Yang baik akan dianutnya,
sedangkan yang buruk akan dihindarinya.
Pengalaman manusia sangat menentukan tumbuhnya nilai-nilai
sosial dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena manusia selalu hidup bersama antar
sesamanya, maka mau tidak
mau harus terjadi interaksi, yang kemudian melahirkan
nilai-nilai. Nilai-nilai ini mengatur
kehidupan manusia sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Soekanto menjelaskan bahwa
nilai-nilai ini sangat penting bagi pergaulan hidup, oleh
karena:
a. nilai merupakan abstraksi dari pengalaman-pengalaman
pribadi seseorang,
b. nilai-nilai tersebut senantiasa diisi dan bersifat
dinamis,
c. nilai-nilai merupakan kriteria untuk memilih tujuan
hidup yang terwujud dalam
perikelakuan.
Di dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai inti yang
keberadaannya tidak wajib diikuti
oleh semua anggota masyarakat, tetapi anggota masyarakat
secara keseluruhan menjunjung
tinggi, sehingga nilai tersebut menjadi landasan dasar
bagi perilaku sosial. Bertrand
memperinci nilai-nilai inti (score values) atas 15 macam,
yaitu:
1. hasil usaha dan keberhasilan,
2. orientasi moral,
3. mores kemanusiaan,
4. efisiensi dan kepraktisan,
5. aktivitas dan kerja,
6. kemajuan,
7. kekayaan materi,
8. persamaan derajat,
9. kebebasan,
10. peenyesuaian diri terhadap dunia luar,
11. penggunaan rasio/ilmu pengetahuan,
12. patriotisme kebangsaan,
13. demokrasi,
14. kepribadian yang individual, dan
15. telah rasial dan superioritas kelompok.
Menurut Kluckhohn (Mayor Polak, 1979), bahwa nilai
bukanlah keinginan melainkan apa
yang diinginkan, ialah apa yang tidak hanya diharapkan,
tetapi dirasakan sebagai pantas dan
benar bagi
diri kita dan bagi orang lain. Jadi nilai-nilai merupkan
ukuran-ukuran yang mengatasi
kemauan pada saat dan situasi yang kebetulan. Parsons,
juga menyatakan bahwa orientasinilai
itulah yang memberikan arah kepada perbuatan, jadi jumlah
dari semua aspek yang
membawa seorang dalam situasi tertentu atas dasar
norma-norma atau kriteria lain-lain untuk
memilih antara berbagai cara berbuat. Jadi keberlakuan
dari norma-norma sosial adalah
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pengakuan
masyarakat tentang nilai-nilai, baik
nilai tentang kebenaran maupun nilai-nilai tentang
kebaikan-kebaikannya bagi kehidupan
suatu masyarakat. Keadaan ini menunjukkan bahwa betapa
kedua konsep norma dan nilai
tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu sama lainnya,
meskipun keduanya itu bisa diurai
dan dipilah.
Nilai-nilai sosial dapat menciptakan norma-norma sosial tertentu
yang berkaitan dengan
aturan bersikap dan berperilaku dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Hubungan nilai
dengan norma membentuk semacam siklus yang
berkesinambungan, dan secara bergantian
saling mempengaruhi antar keduanya. Bisa terjadi
norma-norma yang telah tercipta dan telah
diakui oleh suatu masyarakat, pada suatu saat akan
melahirkan kembali nilai-nilai yang baru
dan selanjutnya akan tercipta pula norma-norma yang baru,
begitu seterusnya. Nilai dan
norma merupakan unsur-unsur dari suatu kebudayaan yang
saling berkaitan antara satu sama
lainnya. Dalam hal ini Parsons menyatakan bahwa ada
sistem-sistem orientasi nilai yang erat
hubungannya dengan pola-pola kultur (sistem-sistem
kepercayaan dan ide-ide dan lambanglambang
yang ekspresif). Terus menerus diadakan penunjukkan kepada
proses-proses
internalisasi, yang membuat orang bertindak
"terarah", yaitu memperbesar kemungkinan,
bahwa ia dalam situasi-situasi "status-peranan"
akan patuh kepada nilai-nilai yang berlaku
dalam pola kultur tersebut.
Apabila terjadi sebaliknya, di mana bertumbuhan berbagai
perbedaan kepentingan antar
anggota masyarakat seiring dengan perkembangan tuntutan
publik secara kumulatif, maka
akan terjadi kebimbangan budaya, pertentangan paham, dan
menurunnya kepatuhan
masyarakat terhadap norma-norma sosial, sehingga kemudian
berproses melahirkan disintegrasi
struktural-sosial. Dalam peristiwa demikian nilai-nilai
sosial sangat penting untuk
direvitalisasi dan diberdayakan sebagai pedoman perilaku
dalam upaya menegakkan kembali
standard norma-norma yang baru.
Upaya pengendalian terhadap dis-integrasi
struktural-sosial kehidupan masyarakat pada
umumnya berdasarkan fakta konkrit mengenai penyesalan atas
akibat buruk yang dialami.
Pertimbangan utamanya adalah lebih banyak diarahkan kepada
reformasi atau
penyempurnaan terhadap nilai-nilai kebaikan, moralitas dan
kesusilaan yang selama itu
dianggap memburuk. Keberhasilan upaya ini bersifat
relatif, di mana nilai kebaikan yang
hendak dicapai itu tidak mempunyai ukuran yang pasti, sebab
masing-masing individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai persepsi, perasaan
dan keyakinan yang berbeda-beda
terhadap masa depannya, terutama dalam kehidupan
masyarakat yang telah mengalami
mobilitas dan perubahan. Dalam kondisi ini ada
kecenderungan terciptanya persatuan dan
kelompok-kelompok sosial baru, unsur pengikatnya adalah
kesamaan-kesamaan khusus
tentang nasib, pandangan, etnis dan kesamaan harapan.
Secara etnologis perkembangan nilai-nilai sosial yang
berlaku dalam lingkungan kelompok
baru dianggap lebih baik, lebih berarti dan berguna dari
pada nilai-nilai yang ada pada
kelompok sosial yang lain. Nilai-nilai yang tumbuh
berkembang dikalangan kelompok intern
cenderung mengkristal menjadi suatu norma sosial baru yang
dipatuhi sebagai pedoman hidup
baru, terutama dalam rangka usaha menentukan dan
mewujudkan berbagai tujuan hidup yang
hendak dicapai bersama.
Dalam kehidupan masyarakat yang komplek, di mana banyak
kesatuan-kesatuan kelompok
sosial yang saling bersaing, biasanya ikatan terhadap nilai
dan norma kelompok sendiri (ingroup)
cenderung semakin kuat. Pada umumnya nilai-nilai dan
norma-norma sosial yang
dianut itu sangat penting artinya sebagai unsur pemersatu
suatu kelompok sosial. Petunjuk
tentang cara-cara bertingkah-laku dan berusaha dipertahankan
secara konsisten dengan
tanggungjawab bersama. Harapan yang hendak dicapai adalah
agar kelompoknya sendiri
dapat diperhitungkan keberadaannya dan bahkan kalau
mungkin sebesar-besarnya bisa
menjadi kelompok teladan bagi kelompok-kelompok lain. Menurut
Soedjito Sosrodihardjo
(1986) dalam bukunya yang berjudul "Transformasi
Sosial Menuju masyarakat industri",
bahwa nilai-nilai itu merupakan ukuran-ukuran di dalam
menilai tindakan dalam
hubungannya dengan orang lain. Dengan nilai-nilai sosial
ini orang satu dapat
memperhitungkan apa yang akan dilakukan oleh orang lain.
Soedjito bermaksud bahwa
eksistensi dari nilai-nilai sosial itu benar-benar
mengandung standard norma tertentu untuk
mengatur perilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang
lain atau dengan sekelompok
orang lain dalam masyarakat.
Kluckhohn (Koentjaraningrat, 1984), berpendapat bahwa
semua sistem nilai-budaya di dunia
ini, pada dasarnya mengenai lima masalah pokok, yaitu:
1. Nilai mengenai hakekat dari hidup manusia
2. Nilai mengenai hakekat dari karya manusia
3. Nilai mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam
ruang waktu
4. Nialai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan
alam sekitarnya.
5. Nilai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan
sesamanya.
Dari kelima nilai masalah pokok seperti yang telah
disebutkan di atas, menunjukkan adanya
variasi tentang nilai-nilai dalam kehidupan ini. Supaya
kehidupan tersebut dapat menjadi
relatif sempurna dan tertib, maka manusia dituntut untuk
berusaha semaksimal mungkin
dalam merangkum dan menselaraskan antara kelima nilai
masalah pokok itu. Mengenai nilai
hakekat hidup manusia misalnya, ada kebudayaan yang
memandang bahwa pada hakekatnya
hidup manusia itu buruk dan menyedihkan, dan oleh karena
itu harus dihindarkan. Terhadap
nilai mengenai hubungan manusia yang bertujuan untuk hidup
lebih baik dan terhormat, maka
manusia harus bekerja keras
supaya tujuan hidup yang lebih baik dan terhormat itu
dapat diwujudkan. Demikian pula
terhadap nilai mengenai hubungan manusia degan alam, ada
manusia yang pasrah terhadap
alam, ada yang berkeinginan untuk menundukkan alam dan ada
pula yang menilai bahwa
manusia itu selayaknya mencari keselarasan dengan alam.
Mengenai nilai hidup manusia terhadap sesamanya
(lingkungan sosial), adalah sebagai
berikut:
1. Ada nilai-nilai budaya yang amat mementingkan hubungan
vertikal antara sesamanya.
2. Manusia yang menganut pola kelakuan semaca itu biasanya
berpedoman kepada tokohtokoh
pemimpin, orang-orang senior atau orang-orang atasan.
3. Nilai-nilai kebudayaan lain ada yang mementingkan
hubungan horizontal anatara
sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan
tetangga dan sesamanya
merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dalam
hidupnya.
Bentuk kehidupan masyarakat itu biasanya banyak terdapat hubungan
sosial budaya pada
masyarakat sederhana, dimana kehormatan seseorang atau
suatu kelompok sangat tergantung
pada kemanfaatan fungsi sosialnya bagi pihak lain; paling
tidak keberhasilan dalam
memberikan kepuasan, kesenangan dan kesejahteraan bagi diri
sendiri dan orang lain. Secara
umum kedudukan dan peranan individu demikian besar artinya
bagi terciptanya stabilitas
kehidupan masyarakat, karena satu-satunya tempat dalam
upaya pengembangan potensi diri
dan penentu jaminan hak-hak pribadi adalah kehidupan
masyarakat. Singkatnya,
kesempurnaan individu sangat tergantung dari besarnya
pengakuan hak asasi antar
sesamanya. Kendatipun pada masyarakat modern sifat
individual lebih dominan, nilai-nilai
sosial lebih diarahkan kepada pemenuhan kepentingan pribadi,
akan tetapi kemandiriannya
sebagai sosok yang berupaya menghindar dari prinsip
perhitungan balas budi, tak mungkin
terlepas secara absolut dari suatu hubungan kerjasama.
Dalam usaha mencapai keberhasilan dan keuntungan yang
sebesar-besarnya individu tetap
harus memperhatikan rambu-rambu norma sosial dan hukum
agar nilai-nilai persepsi pribadi
tetap selaras dengan nilai-nilai kepentingan bersama.
Perbedaan nyata antara nilai-nilai dalam
kehidupan masyarakat sederhana dengan masyarakat modern
adalah pertimbangan rasional
tentang nilai-nilai kepentingan bersama bagi kehidupan
masyarakat modern lebih dominan.
Sementara bagi kehidupan masyarakat sederhana dalam
menilai kepentinagan bersama lebih
menonjolkan pertimbangan kepuasan nurani dan moralit
hukuman fisik
Bentuk disiplin yang dapat
menimbulkan rasa sakit di tubuh seseorang-biasanya anak
A. Hukuman
fisik
1. Pengertian
hukuman
Hukuman merupakan penyajian stimulus yang tidak menyenangkan
untuk menghilangkan dengan segera perilaku anak yang tidak diharapkan, sehingga
hukuman dapat pula diartikan suatu bentuk sanksi yang diberikan pada anak baik
sanksi fisik maupun psikis apabila anak melakukan kesalahan-kesalahan atas
pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap aturan-aturan yang telah
ditetapkan. Dapat disimpulkan bahwa hukuman adalah perbuatan yang diberikan
secara sadar dari perbuatan yang melanggar suatu aturan dan mengakibatkan suatu
penderitaan, bail penderitaan yang bersifat fisik maupun penderitaan yang
bersifat psikis.
Wirawan (1988:36) menjelaskan bahwa kekerasan (hukuman
fisik) terhadap anak merupakan bentuk penyalahgunaan anak, berupa tindakan
kejam yang dilakukan orang tua melebihi batas perikemanusiaan seperti memukuli
anak, menyiram anak dengan air panas atau membiarkan anak kedinginan di luar
rumah dengan tidak membukakan pintu bila anak terlambat pulang.
Ida (dalam Handayani, 2000:36) mengemukakan kekerasan dalam
keluarga merupakan kondisi dan lingkungan yang tidak kondusif, tidak mendidik
serta tidak pantas bersetuhan dengan dunia anak karena menghambat perkembangan
fisik serta jiwa anak, sehingga anak merasa takut dan terancam dan merasa tidak
diharapkan dalam keluarganya.
2. Bentuk-bentuk
hukuman
Bentuk kekerasan oleh Purniati
(1999:3) dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: tindakan kekerasan fisik adalah
tindakan yang bertujuan untuk melukai dan menyiksa, menganiaya orang seperti
mendorong, memukul, menampar, meninju dan membakar. Kedua, tindakan
kekerasan non fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk merendahkan citra atau
kepercayaan diri seseorang misalnya berkata kasar, membodohkan atau memaksa
seseorang melaku kan perbuatan yang tidak disukai atau dikehendaki. Ketiga,
tindakan kekerasan psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan
emosi korban secara kejiwaan.
Kekerasan fisik, verbal dan psikologis yang diberikan orang
tua pada anak sebagai wujud penyelesaian masalah dalam keluarga ada hubungannya
dengan tindakan agresif anak. Salah satu contoh dari kesalahan pengasuhan atau
pendidikan anak remaja dengan kekerasan fisik misalnya menendang, memukul,
mencubit; kekerasan verbal misalnya dengan mengancam, mengolok atau mengumpat;
sedangkan kekerasan psikologis misalnya dengan menuntut anak untuk melakukan
hal-hal yang di luar batas kemampuan anak sehingga anak merasa tertekan.
3. Syarat-syarat
pemberian hukuman
Hukuman bukanlah soal perseorangan, melainkan mempunyai
sifat kemasyrakatan. Hukuman tidak dapat dan tidak boleh dilakukan
sewenang-wenang menurut kehendak seseornag melainkan adalah suatu perbuatan
yang tidak bebas yang selalu mendapat pengawasan dari masyarakat. Apalagi
hukuman yang bersifat pendidikan (pedagogis), kita harus selalu memperhatikan
beberapa persyaratan pemberian hukuman sebagai pedoman. Adapun syarat-syarat
hukuman yang paedagogis menurut Ngalim purwanto (1988:243) adalah :
a.
Tiap-tap hukuman hendaknya dapat
dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti bahwa hukuman tidak boleh dilakukan
sewenang-wenang.
b.
Hukuman itu sedapat-dapatnya
bersifat memeperbaiki. Artinya bahwa hukuman harus mempunyai nilai mendidik
(normatif bagi si terhukum, memperbaiki kelakuan dan moral anak-anak.
c.
Hukuman tidak boleh bersifat ancaman
atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang dmeikian tidak
memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik
d.
Jangan menghukum pada waktu kita
sedang marah, sebab kemungkinan besar hukuman itu tidak adil atau telalu berat.
e.
Tiap hukuman harus diberikan dengan
sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu
f.
Bagi si terhukum (anak), hukuman itu
hendaknya dapat dirasakan sendiri sebagai kedukaan atau penderitaan yang
sebenarny, karena hukuman itu makaanak merasa menyesal dan merasa bahwa untuk
sementara waktu ia kehilangan kasih sayang pendidiknya.
g.
Jangan melakukan hukuman badan,
sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh Negara, tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan merupakan penganiayaan terhadap sesama mahkluk.
h.
Hukuman tidak boleh merusak hubugan
biak antara si pendidik dengan anak didiknya. Untuk itu hukuman yang diberikan
itu harus dapat dimengerti dan dipahami oelh anak.
i.
Perlu adanya kesanggupan memberi
maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan setelah anak itu
menginsyafi kesalahannya.
4. Fungsi
hukuman
Hukuman yang diberikan guru terhadap siswa yang melakukan
pelanggaran ditujukan untuk membangkitkan rasa rendah hati dan anak mau
mengakui kesalahan serta bersedia untuk memperbaikinya. Dengan demikian hukuman
(punishment) berfungsi untuk memperkenalkan kepada siswa mana perbuatan yang
baik dan mana perbuatan yang tidak baik (buruk). Menurut kartini kartono
(1992:261) hukuman mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Untuk memperbaiki individu yang
bersangkutan agar menyadari kekeliruannya dan tidak mengulanginya lagi.
b.
Melindungi pelakunya agar tidak
melanjutkan pola tingkah laku yang menyimpang, buruk dan tersela.
c.
Melindungi masyarakt luar dari
perbuatan-perbuatan salah (nakal, jahat, asusila, kriminal, abnormal, dll) yang
dilakukan oleh anak atau orang dewasa.
Secara umum, hukuman berfungsi untuk memberikan petunjuk
kepada anak tentang mana yang bernar dan mana yang tidak benar. Kemudian
hukuman hanya diberikan karena adanya pelanggaran dan mencegah agar pelanggaran
tersebut tidak terjadi lagi dengan kata lain hukuman ini berfungsi untuk
memperbaiki. Dalam dunia pendidikan hukuman (punishment) menjadi alat motivasi
atau alat pendorong agar siswa dapat menampilkan perilaku yang baik di
lingkunga sekolah.
B. Perilaku
agresif
1. Pengertian
agresif
Schafer & millman menjelaskan bahwa agresi disefinisikan
sebagai perilaku yang dapat menyebabkan luka pribadi (personal injury) terhadap
yang lain, luka itu bisa secara fisik maupun psikis. Sedangkan Moor & fine
mendefinisikan perilaku agresif sebagai tingkah laku kekerasan secara fisik
ataupun verbal terhadap individu atau terhadap objek tertentu. Kata agresi
berasal dari bahasa latin yaitu “agredi” yang berarti menyerang atau bergerak
ke depan. Pengertian ini merupakan pengertian sederhana dan sering dikaitkan
dengen peperangan. Dalam kajian psikologi, agresi mengandung dua makna yakni
yang baik (good sense) dan yang buruk (bad sense) (Nurlaela, 2003:19).
Kowara menjelaskan, agresi dalam makna yang baik (good
sense) merupakan tindakan meyerang untuk meraih kesuksesan meskipun dihadang
oleh berbagai rintangan, tanpa menyakiti atau melukai orang lain. Agresi
dalammakna yang baik ini disebut juga “instrumental aggression” atau agresi
instrumental, yaitu agresi yang dilakukan oleh individu sebagai alat atau cara
untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya ingin memperoleh perhatian dari
lingkungan, menyatakan suatu kemauan,dan sebagainya. Sedangkan agresi dalam
makna yang buruk (bad sense) adalah tindakan untuk mencapai atau memperoleh
keinginan dan merusak ataupun mendatangkan penderitaan bagi orang lain. Agresi
dalam makna yang buruk ini disebut juga sebagai “hostile aggression” atau
agresi benci, yaitu agresi yang dilakukan semata-mata sebagai pelampiasan
keinginan untuk menyakiti atau melakukan tindakan tanpa tujuan selain untuk
menimbulkan efek kerusakan, kesakitan, atau kematian pada sasaran atau korban
(Haerudin, 2002:12-13).
Poerwodarminta (1995:91) memberikan
pengertian perilaku agresif sebagai suatu perbuatan menyerang. Kartono
(1991:42) lebih lanjut menyatakan bahwa perilaku agresif adalah perilaku yang
dilakukan seseorang dapat berbentuk kemarahan yang meluap-luap, tindakan yang
sewenang-wenang, penyergapan, kecaman, wujud perbuatan yang dapat menimbulkan
penderitaan dan kesakitan, perusakan dan tirani pada orang lain.
Breakwell (1999:28) dan Koeswara (1988:5) secara tipikal mendefinisikan agresi
sebagai bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti atau merugikan
seseorang yang bertentangan dengan kemauan orang itu. Menyakiti orang lain
secara sengaja bukanlah agresi jika pihak yang dirugikan menghendaki hal ini
terjadi.
Menurut Singgih perilaku agresif pada anak merupakan bentuk
pelampiasan emosi. Anak kelihatan agresif sekali ketika menghadapi keadaan
terkekang atau reaksi emosi terhadap frustasi karena dilarang melkaukan
sesuatu. Agresif anak juga sering muncul karena tingkah laku agresif sebelumnya
mengalami penguatan. Selain itu, anak menjadi agresif karena mencontoh apa yang
dilihat disekitarnya. Perilaku tersebut dapat disalurkan dalam benruk
perbuatan, tetapi bila perilaku tersebut dihalangi maka akan tersalurkan
melalui kata-kata dan pikiran. Perilaku anak dipandang sebagai perilaku yang
cenderung menyakiti orang lain benda secara fisik maupun verbal dengan tujuan
ataupun tanpa tujuan tertentu (Nurlaela, 2003:20).
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
perilaku agresif anak adalah perilaku negatif yang dilakukan oleh anak yang
dapat mengganggu, menyakiti dan merugikan oranglain maupun benda-benda
disekitar. Perilaku yang negatif tersebut dapat berupa perkataan (mengejek,
mengolok-olok, menghina, berbicara kasar dan kotor), dan perbuatan (berkelahi,
mengganggu,merusak, menendang, memukul, dan lain-lain).
2. Bentuk-bentuk
perilaku agresif
Bentuk perilaku agresif memiliki karakteristik yang sangat
beragam, dari yang ringan hingga yang berat, dan biasanya dapat dinyatakan
secara perkataan (verbal) dan perbuatan (non verbal). (Haerudin, 2002:30-31).
Perilaku agresif secara verbal menurut Clarizio memiliki ciri-ciri, antara lain
adanya penggunaan bahasa yang kasar, sering bertengkar mulut, mengeritik dengan
pedas, menghina dan memanggil orang lain dnegan nama-nama yang tidak disukai
oleh orang lain. Sedangkan ciri-ciri perilaku agresif secara fisik atau non
verbal antara lain menggigit, mendominasi, berkelahi, memukul serta perilaku
destruktif lain yang mengganggu kesenangan dan ketenangan orang lain (Afiati,
2002:7). Anak laki-laki pada umumnya memperlihatkan tingkat agresi fisik yang
lebih tinggi daripada anak perempuan. Anak perempuan memeperlihatkan agresi
dalam bentuk verbal, seperti menyumpah, mengejek; maupun agresi reasional
seperti mengucilkan teman dan bergosip.
Berbagai aspek perilaku agresif yang biasanya akan
dimunculkan oleh individu meliputi beberapa hal, menurut Albin (2002:7) yang
menyatakan bahwa aspek-aspek perilaku agresif seseorang meliputi: aspek
pertahanan, aspek ketegasan, aspek perlawanan disiplin, aspek egosentris, dan
aspek superioritas. Sedangkan aspek perilaku agresif menurut Koeswara
(1988:100) dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a.
Aspek prasangka (thinking ill of the
others ). Memandang buruk atau memandang negatif orang lain secara tidak
rasional, hal ini bisa dilihat bagaimana individu berprasangka pada segala
sesuatu yang dihadapinya.
b.
Aspek otoriter. Individu yang
memiliki ciri kepribadian cenderung kaku dalam memandang nilai-nilai
konvensional, tidak bisa toleran terhadap kelemahan yang ada dalam dirinya
maupun diri orang lain, selalu curiga, sangat menaruh hormat, serta pengabdian
terhadap otoritas secara tidak wajar, hal ini dapat dilihat bahwa individu
menunjukkan sikap otoriter pada orang-orang disekelilingnya.
Sears et al mengungkapkan bahwa agresi dapat dikelompokkan
menjadi tiga kelompok (haerudin, 2002:31), yaitu :
a.
Agresi anti-sosial, merupakan
tindakan seseorang dengan maksud melukai orang lain, baik secara fisik maupun
non-fisik yang bertentangan dengan norma sosial. Misalnya pemukulan oleh
sekelompok siswa atau perkelahian antar siswa, menyerang orang dewasa, memaki
guru, merusak milik orang lain.
b.
Agresi prososial, merupakan tindakan
agresi yang sebenarnya diatur oleh norma sosial. Misalnya seorang yang menembak
seorang teroris yang telah membunuh beberapa korban.
c.
Agersi yang disetujui (sanctioned
aggression), agresi yang tidak diterima oleh norma sosial, tetapi masih berasa
dalam batas yang wajar. Tindakan tersebut tidak melanggar standar moral yang
telah diterima, misalnya seorang wanita yang melukai pria yang memeperkosanya.
Schneiders menyebutkan bentuk-bentuk perilaku agresif dengan
mengelompokkan ke dalam beberapa kecenderunagn perilaku agresif, yang meliputi
(Bahri, 1994:20):
a.
Kecenderungan untuk menonjolkan atau
memebenarkan diri (self-asertion), seperti: menyombongkan diri dan memojokkan
orang lain.
b.
Kecenderungan untuk menuntut
meskipun bukan miliknya (possesion), seperti merampas barang kepunyaannya bila
diambil orang lain dan suka menyembunyikan barangnya dari orang lain.
c.
Kecenderungan untuk mengganggu
(teasing) seperti mengejek orang lain dengan kata-kata yang kejam,
menyembunyikan barang milik orang lain dna menyakiti orang lain
d.
Kecenderungan untuk mendominasi
(dominance) seperti tidak mau ditentang baik pendapat atau perintahnya dan suka
menguasai orang lain.
e.
Kecenderungan untuk menggertak
(bullying) seperti memandang orang lain dengan benci
f.
Kecenderungan untuk menunjukkan
permusuhan secara terbuka (open hostility) seperti bertengkar berkelahi dan
mencaci maki
g.
Kecenderungan untuk berlaku kejam
dan suka merusak (violence & destruction) seperti menentang disiplin dan
melukai orang lain secara fisik
h.
Kecenderungan untuk menaruh rasa
dendam (revenge) seperti melukai dengan kata-kata
i.
Kecenderungan untuk bertindak brutal
dan melampiaskan kemarahan secara sadis (brutally & sadistic furry) seperti
melukai orang lain hingga parah dan mengeluarkan kata-kata yang kotor dan
sadis.
Menurut Martni dan adiyanti, bentuk-bentuk perilaku agresif
yang sering ditunjukkan oleh anak, yaitu (Handayani : 2000):
a.
Penyerangan secara fisik seperti memukul dna mencubit
b.
Penyerangan dnegan menggunakna benda
misalnya memukul dengan buku
c.
Penyerangan dalambentuk verbal
misalnya mengejek dan menghina
d.
Pelanggaran hak milik misalnya
mengambil secara paksabarang yang bukan miliknya.
Sedangkan Hawadi menjelaskan anak yang berperilaku agresif menunjukkan
sikap atau gejala sebagai berikut (Nurlaela : 2003 ):
a.
Anank cenderung menampilkan sikap menyerang, bertingkah laku temperamen bila
merasa frustasi, suka bertengkar, memilih berkelahi untuk menyelesaikan
konflik, tidak mempedulikan hak dan harapan orang lain.
b.
Pada pengamatan langsung, anak
cenderung terlihat sering menakut-nakuti atau secara fisik menyerang ornag
lain, mengejek, mengolok-olok, mempermalukan ornag lain atau menuntuk agar
keinginannaya segera terpenuhi.
c.
Bersikap senang bermusuhan, senang
menyerang secara fisik maupun verbal, sering melakukan pelanggaran terhadap
mili orang lain atau mempunyai keinginan untuk menguasai suatu hal tertentu.
d.
Respon agresif pada ana dapat dapat
dikategorikan ke dalam empat macam yaitu menyerang secara fisik, menyerang
dengan objek, menyernag secara verbal, serta melanggar atas milik orang lain.
3. Faktor-faktor
penyebab perilaku agresif anak
Menurut Hall dan Lindzey, pada dasarnya ada dua faktorr
penyebab munculnya perilaku agresif. Pertama yaitu faktor yang bersumber dari
dalam individu atau karena adanya dorongan insting yang secara konstan menuntut
ekspresi. Kedua, yaitu perilaku agresi muncuk karena adanya hambatan yang
mengakibatkan frustasi, ketegangan dan rasa tidak aman (afiati, 2002:14).
Hawadi mengemukakan bahwa faktor penyebab munculnya peilaku
agresif pada anak dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, faktor yang berasal
dari dalam diri anak (internal) seperti anak mengalami frustasi karena keinginannya
tidak tercapai atau terpenuhi, mendapat hambatan dalam memuaskan keinginannya,
memiliki rasa perasaan cemas, merasa tidak diperhatikan atau diabaikan, merasa
bosan dan lain-lain. Kedua, faktor yang berasal dari luar diri anak
(eksternal), seperti adanya perlakuan orang tua yang kurang tepat (terlalu
otoriter atau terlalu memanjakannya), adanya ancaman atau gangguan dari
teman-temanya, pengaruh media baik media cetak maupun media elektronik yang
menampilkan perilaku agresif, adanya contoh perilaku agresif dari lingkungan
sekitar anak baik keluarga maupun dari temannya sendiri. jadi, perilaku agresif
yang ditunjukkan oleh anak dipelajari atau ditiru dari lingkungan di sekitarnya
(Nurlaela, 2003:27).
4. Dampak
perilaku agresif anak
Hawadi mengemukakan, anak yang cenderung berperilaku agresif
atau kurang mampu mengekspresikan kemarahannya dalam bentuk-bentuk yang dapat
diterima oleh lingkungan akan berdampak negatif. Dampak tersebut dapat
berpengaruh terhadap dirinya sendiri maupun orang lain (Handayani, 2004)
a.
Dampak bagi dirinya sendiri yaitu
akan dijauhi oleh teman-temannya dan memiliki konsep diri yang buruk, anak akan
dicap sebagai anak yang nakal sehingga membuatnya merasa kurang aman dan
kurangg bahagia.
b.
Dampak bagi orang lain (lingkungan),
yaitu dapat menimbulkan ketakutan bagi anak-anak lain dan akan tercipta
hubungan sosial yang kurang sehat dengan teman-teman sebayanya. Selain itu,
dapat mengganggu ketenangan lingkungan karena biasanya anak yang berperilaku
agresif memiliki kecenderungan untuk merusak sesuatu yang disekitarnya.
C. Pengaruh
hukuman fisik terhadap perilakuagresif anak usia dini
Hurlock (1993:94) memberikan penjelasan bila permusuhan anak
terhadap disiplin yang terlalu kaku dan hukuman yang terlalu keras diganjar
hukuman yang lebih keras lagi, maka akan berwujud agresivitas terhadap anak
lain. Lebih lanjut Bandura dan Walters (dalam Koesworo, 1988:67) menjelaskan
bahwa ketidakefektifan beberapa bentuk hukuman dalam pengendalian agresi yakni
penemuan bahwa individu yang delinkuen dan agresif sebagian besar berasal dari
keluarga dengan orang tua yang menggunakan hukuman fisik secara berlebihan di
dalam menegakkan disiplin pada anak-anak.
Goldstein dan Glick (dalam Sarwono, 1999:327) menjelaskan teori belajar
mengenai pelatihan terhadap orang tua agar dalam mendidik anak tidak dengan
kekerasan. Jika orang tua dapat mengurangi kebiasaan berperilaku agresif,
diharapkan anak-anak juga akan berkurang agresivitasnya. Dari hasil pengamatan
ternyata anak banyak meniru dari orang tua yang sedikit-sedikit berteriak,
menjerit, marah-marah sampai dengan memukul baik antara suami-istri, dengan
tetangga, maupun kepada anak-anak sendiri.
Belajar model adalah proses peniruan tingkah laku orang lain yang dilihat,
dilakukan, secara sadar atau tidak sadar. Sinonim dari belajar model ini adalah
imitasi, identifikasi dan belajar melalui observasi (Monks, 1999:123).
Selanjutnya teori belajar sosial Bandura dan Walters (dalam Monks, 1999:123)
menyatakan bahwa suatu tingkah laku dapat dipelajari hanya dengan melihat saja.
Hukuman yang diberikan oleh orang tua pada anak seringkali sebagai wujud
penyelesaian masalah dalam keluarga yang memungkinkan adanya
tindakan agresif anak. Hal tersebut dapat terjadi karena pola asuh
yang salah yang mengandung kekerasan fisik maupun verbal, sehingga anak
melakukan suatu proses modelling dan peniruan tingkah laku yang dilakukan orang
tuanya, kemudian tingkah laku tersebut akan diidentifikasi oleh anak. Apabila
anak dalam menghadapi suatu permasalahan dengan lingkungan sekitarnya, besar
kemungkinan anak akan memakai cara kekerasan pula yang termanifestasikan ke
dalam tindakan-tindakan yang bersifat agresif.
Push up mungkin
hanya latihan tubuh yang sempurna total yang membangun baik tubuh bagian atas
dan kekuatan inti. Dilakukan dengan benar, itu adalah latihan senyawa yang
menggunakan otot-otot di dada, bahu, trisep, punggung, perut, dan bahkan kaki.
Bagaimana Lakukan Push Up Sempurna
Dapatkan di lantai dan posisi tangan Anda sedikit lebih
lebar dari bahu Anda.
Angkat naik ke jari-jari kaki Anda sehingga Anda
seimbang pada tangan dan jari kaki.
Menjaga tubuh Anda dalam garis lurus dari kepala sampai
kaki tanpa kendur di tengah atau melengkungkan punggung Anda.
Kaki Anda bisa dekat bersama-sama atau sedikit lebih
lebar tergantung pada apa yang paling nyaman bagi Anda.
Sebelum Anda mulai gerakan apapun, kontrak abs Anda dan
kencangkan inti Anda dengan menarik pusar Anda ke arah tulang belakang.
Jauhkan inti ketat sepanjang mendorong seluruh up.
Tarik napas saat Anda perlahan-lahan tekuk siku dan
rendah diri sampai siku berada pada sudut 90 derajat.
Buang napas ketika Anda mulai mendorong kembali ke
posisi awal
Jangan mengunci siku, menjaga mereka sedikit menekuk.
Ulangi untuk sebagai pengulangan sebanyak latihan rutin
Anda membutuhkan.
Bagaimana Melakukannya Ups Dorong Lebih
Anda dapat menggunakan beberapa strategi sederhana untuk membangun kekuatan dan
ketahanan untuk melakukan push up lebih. Hal ini berguna bagi mereka yang harus
lulus tes kebugaran (seperti Tes Kebugaran Fisik Angkatan Darat). Dibutuhkan
waktu, usaha dan pendekatan yang sistematis, namun melakukan push up lebih
tidak mungkin.
Push Up Variasi
Push Up Row Lat
Push up hampir sempurna dengan sendirinya, tetapi
menambahkan beberapa dumbbells untuk gerakan dan Anda memiliki latihan tubuh
bagian atas lengkap. Variasi ini menambahkan bolak dumbbell baris lat ke atas
rep masing-masing. Modifikasi ini meningkatkan intensitas latihan, mengaktifkan
stabilisator inti dan melibatkan latissimus dorsi (punggung) otot.
Dorong Bola Ups Stabilitas
Jika Anda siap untuk bergerak melampaui dorongan dasar
dan menambahkan beberapa pekerjaan stabilitas inti mencoba up bola stabilitas
push. Ini variasi push up meningkatkan kesulitan dan efektivitas push up standar.
Menambahkan persyaratan keseimbangan membutuhkan latihan kekuatan inti yang
baik, jadi pastikan Anda dapat melakukan sekitar 20 push up dasar sebelum
mencoba ini.
Bolak Kedokteran Bola Push Up
Variasi ini menambah stabilitas inti serta berbagai
modifikasi gerak selama dorongan dasar sampai gerakan. Putar bola obat antara
masing-masing tangan setelah repetisi dan menambahkan tantangan keseimbangan
baru.
Incline Push Ups
Jika dorongan standar up terlalu sulit, Anda bisa mulai
dengan melakukan push up di dinding, meja atau kursi kokoh. Berdiri beberapa
meter jauhnya dari obyek yang Anda gunakan dan menggunakan push up yang sama
teknik seperti di atas untuk menurunkan diri Anda sampai siku adalah 90 derajat
dan kemudian menaikkan kembali. Jauhkan Anda inti ketat sepanjang waktu.
Dorong Knee Ups Bent
Ini adalah versi modifikasi dari dorongan up standar
dilakukan pada lutut bukan pada jari kaki. Pastikan untuk menjaga lutut,
pinggul dan bahu semua dalam garis lurus, kebanyakan orang memiliki
kecenderungan untuk menekuk pada pinggul seolah-olah Anda sedang membungkuk,
tapi ini adalah teknik yang salah.
Tolak Ups Dorong
Ini adalah dorongan lebih sulit up, dilakukan dengan
kaki diangkat pada kotak atau bangku. Anda dapat menyesuaikan ketinggian kotak
untuk menambah atau mengurangi resistensi hanya menggunakan berat badan Anda.
Bertepuk push Up
Ini adalah latihan plyometric di mana Anda mendorong
diri dengan kekuatan yang cukup sehingga tangan Anda datang dari lantai dan
Anda bertepuk tangan di udara. Latihan ini bukan untuk senam pemula. Anda bisa
terluka sangat mudah jika Anda belum berhasil sampai saat ini satu per satu.
Kedokteran Bola Push Up
Lakukan standar push up dengan satu tangan atas satu
bola obat. Ini bekerja bahu dalam berbagai sedikit berbeda dari gerakan yang
meningkatkan stabilitas bahu.
Berlian Push Up
Berlian push up dilakukan dengan tangan Anda dekat
bersama-sama, dengan jari telunjuk dan jempol dari satu tangan menyentuh
menyentuh sisi lain dan membuat bentuk berlian. Anda kemudian melakukan push up
dengan tangan Anda menyentuh bagian tengah dada dan siku dekat dengan sisi Anda
selama rep masing-masing.
Beberapa latihan terbaik adalah mereka
yang bisa dilakukan tanpa perlu
peralatan tambahan dan dengan hanya menggunakan berat tubuh Anda sendiri. Squat biasa besar, namun
Jumps Squat menawarkan
baru mengambil jongkok lama - salah satu yang
Anda pasti akan merasa
di paha depan Anda:
Berdiri dengan kaki selebar bahu, lengan di
samping.
Mulailah dengan melakukan squat biasa
dan kemudian melompat sebagai
eksplosif seperti Anda dapat ketika Anda
bangkit meraih langit-langit.
Ketika Anda tanah,
turunkan tubuh Anda kembali ke posisi jongkok
untuk menyelesaikan satu rep.
Lakukan dua set
10 repetisi.
Tips Fit ini:
Gunakan seluruh kaki Anda untuk melompat, bukan
hanya jari-jari kaki Anda.
Cobalah untuk tidak membiarkan bahu Anda bersandar
keluar melampaui lutut Anda karena hal ini dapat
saring dan melukai punggung Anda. http://www.fitsugar.com/How-Do-Jump-Squats-994573 January 29, 2008