Korelasi sila 1 dengan sila 2

1. Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia serta menjiwai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan arti lain, warga Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya masing – masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab
Pada kehidupan berbangsa dan bernegara hubungan manusia dengan tuhanNya, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa terkandung dalam nilai – nilai agama. Sehingga telah menjadi suatu kewajiban bagi manusia sebagai mahkluk tuhan untuk menerapkan nilai – nilai agama yang hakikatnya berupa nilai kebaikan, kebenaran, kemanusiaan, dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai agama tersebut dapat terwujud dalam sikap saling mencintai sesama manusia, sikap saling tenggang rasa ataupun sikap saling menghormati kebebasan dalam beragama.
Korelasi Sila 1 dengan Sila 3
            Sila 1 dalam pancasila berisi Ketuhanan Yang Maha Esa yang memiliki makna sifat-sifat luhur yang mutlak harus ada seperti
1.      percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       hormat dan menghormati serta bekerja sama antar pemeluk agama sehingga terbina kerukunan hidup
3.      Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
4.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaanya masing-masing.
Seperti yang telah disebutkan pada pembukaan UUD1945 alinea ketiga yang berbunyi :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...” membuktikan bahwa Indonesia bukan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas andasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan pancasila atau negara pancasila.
Untuk senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model hidup yang meliputi :
1.      Kerukunan hidup antar umat seagama
2.      Kerukunan hidup antar umat beragama
3.      Kerukunan hidup antar umat beragama dan pemerintah
Tri kerukunan hidup tersebut yang merupakan salah satu faktor persatuan bangsa. Dalam memahami sila 1, dianjurkan pada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya sebab sila 1 dalam pancasila ini merupakan sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan sila-sila lain dalam pancasila.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal ini menjadikan setiap sila dari pancasila didalamnya terkandung sila lain seperti pada sila 1 dan sila 3. Ketuhanan yang berpersatuan dan persatuan yang berketuhanan. Pada sila 3 yaitu persatuan Indonesia bermakna manusia yang memiliki jiwa sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang memiliki kebudayaan maupun agama yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, dalam realisasi penyelenggaraan negara, baik bentuk negara,penguasa negara, lembaga negara, tertib hukum dan sebagainya secara mutlak harus sesuai dengan hakikat persatuan serta konsekuensinya harus senantiasa merealisasikan kesatuan dan persatuan yang dilandaskan oleh sifat-sifat luhur yang telah disebutkan pada sila 1. Dengan kata lain, pada dasarnya ajaran pada setiap agama untuk senantiasa menjalankan kebaikan dan kebenaran yang dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek di kehidupan sehari-hari.


Sila 1 adalah inti dari kehidupan beragama, dan dasar dari kehidupan bernegara. Dan sebagai dasar bernegara, maka setiap pengelola negara wajib beragama dan menjalankannya dengan benar sebagai pembuktiannya.

Niali-nilai sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)

*Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
*Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan YME
*Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa
*Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
*Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
*Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Nilai-nilai sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
*Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
     kekeluargaan dan kegotongroyongan.
*Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
*Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
*Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
*Suka bekerja keras dan suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dapat ditempatkan
sebagai sasaran (goal) pembangunan bangsa dalam arti luas, sementara Sila ke-1,
Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai landasan filosofisnya.
            “Negara yang tidak mempunyai moral berarti keruntuhan dan sebaliknya moral yang tidak sejalan dengan negara adalah kelumpuhan kelumpuhan” (Al-Gazali).
            Tuhan Dan Kenegaraan Merupakan dwi Tunggal yang dapat di bedakan namun tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu meskipun Indonesia berdemokrasi tidak sewenang-wenang dalam mendirikan suatu agama sebagai penganut kepercayaan terhadap Tuhan. Dalam Mendirikan suatu Agama, penganut kepercayaan tersebut dan ajaran-ajaran agam tersebut harus sesuai kaidah-kaidah pedoman bangsa ini yaitu pencasila, kemudian pancasila terdiri dari berbagai unsur yang saling mendukung dan mempengaruhi dalam sila-sila pancasila, oleh sebab itu harus sesuai dengan pemahaman dalam sila-sila Pancasila. Agama bukan hanya mengakui Atas ke-Esaan Tuhan namun ajaran harus kemanusiaan yang beradab sebagai pedoman cinta kasih terhadap umat manusia dan begitu juga pada pemahaman sila-sila berikutnya.





















































1.5              Kesimpulan

                        Dari penulisan makalah dapat diketahui bahwa kita sebagai manusia sudah selayaknya kita mengimani adanya Tuhan. Meskipunkita ketahui bahwa Tuhan itu adalah Istilah yang digunakan oleh zat yang  Maha Agung untuk menyebutkan Diri-Nya Tuhan di balik kebersaran yang telah Dia ciptakan. Tuhan mengajarkan cinta kasih melalui ajaran-ajaran keagamaan.  Ajaran ke agamaan yang sejati itulah yang mengajarkan cinta kasih,.  Namun kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan agama dengan kekerasan yang tidak di ajarkan dalam ilmu keagamaan  sebagai ajaran Tuhan yaitu cinta Kasih. Yang dilatar belakangi oleh mulai redupnya penerapan pemimpin kekuasaan memberikan pengalaman akan penggunaan ideologi kita sehingga cita-cita atau sebagai pengkhususan  dari sila-sila yang tertera pada sila kelima mengenai  keadilan yang berbuah ketentraman sehingga mereka gampang tergoyahkan dengan pandangan dari luar dan penerapan kehidupan sehari-hari yang berasal dari bangsa atau kelompok yang tidak bertanggung jawab serta tidak sesuai dengan ajaran agma maupun nilai-nilai luhur bangsa kita.
            Sehingga ideologi Pan casila dan agama dapat membaur sebagai kesungguhan dwi tunggal untuk acuan kehidupan  masyarakat Indonesia. Dengan pemahaman dari pembahasan bahwa susunan  tangga yang semakin menyempit keatas untuk memasuki rumah yaitu NKRI dan rumah tersebut terdapat atap yang mengkrucut atau menyempit keats yang bermakna bahwa tujuan dari podasi tangga itu untuk memasuki rumah yang bernama NKRI yang didalamnya kan di isi oleh ketentrman dari masyarakatnya dan atap tersebut menyatakan ketentreman tersebut betujuan mencari cinta kasih Tuhan dan pemujaan Tuhan.
Negara sebagai suatu persekutuan hiup bersama, sebagai suatu bagian dari masyarakat nagmsa di dunia adalah berketuhanan Yang Maha Esa. Selain Negara yang Berketuhana Yang Maha Esa, warganyapun Berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Negara Indonesia Berketuhanan YME bukan Negara Atheis, yang mengingkari hakekat keberadaan Tuhan. Negara yang Berketuhanan mengandung konsekuensi bahwa Negara memberikan kebebasan yang asasi terhadap warga negaranya untuk Percaya dan meyakini adanya Tuhan sesuai keyakinan dan agama masing-masing.
             Negara memberikan kebebasan dalam memilih agama dan meyakinkan agama sesuai dengan kepercayaan dan keimanan masing-masing. Negara tidak behak mencampuri wilayah keimanan dan ketaqwaan setiap warga Negaranya. Kapasitas Negara hanya terbatas dengan wilayah hubungan manusia dengan manusia lain, manusia dan masyarakat bangsa dan Negara. Konsekuensinya dalam Negara harus direalisasikan dalam penyelenggaraan Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa, baik menyangkut sifat Negara, dasar politik Negara, tujuan Negara, system pendidikan Negara, dan terutama system hukum di Indonesia.
            Dengan demikian, Negara Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa adalah Negara yag bukan Atheis, demikian pula Negara Indonesia bukan Negara Kebangsaan yang Chauvinistic yang congkak dan sombong melainkan Negara Indonesia adalah Negara yang mendasarkankan pada moral keagamaan dan kemanusiaan. Demikianlah Indonesia bukan Negara yang Liberal yang mendasar pada kebebasan manusia sebagai makhluk individu sehingga disamping kebebasan dalam berketuhanan tetapi bebas juga untuk anti Tuhan dan tidak percaya pada Tuhan apapun. Iindonesia bukan juga Negara agama, dalam artians Negara yang berdasar pada salah satu ajaran agama.
Yang perlu di benahi, Jauhnya mereka dari kebenaran adalah saat mencari kebenaran sejati dengan mengharuskan orang lain harus persis sama denganya. Sampai berakhir bahwa dirinya mengklaim telah mengenal Tuhan, sesungguhnya yang dia kenal adalah pengenalan dirinya sendiri atas Tuhan, namun bukan Tuhan itu sendiri. Mencari apa yang benar bukan siapa yang benar(Sabrang, 2015).













































Daftar Pustaka


Sugiarto, Ahmad.2014.Hubungan-antara-sila-sila-pancasila.http://pend-pancasila.blogspot.com.Diakses pada tanggal 25 April 2015 pukul 15:30. 

Kaelan, 1995, " Hakikat Sila-sila Pancasila ", dalam ensiklopedi Pancasila Pariata Westra, Penerbit BPA, Yogyakarta.

Kaelan dan Zubaidei, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.

Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Amstrong.Keren,2012,”Sejarah Tuhan”, Penerbit Mizan Publishing, Bandung.

Mowo.Sabrang ,2015.” Buletin  Mocopat  Syafaat Februari”,Mocopat Syafaat, Yogyakarta.

Sunarso.Sigit.dkk,2008.”Pendidikan Kewarganegaraan”, UNY Press, Yogyakarta.



0 comments:

Post a Comment

 
cinta untuk dunia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top