MANFAAT DISIPLIN
14 Februari 2010 oleh adhvara
1.Menumbuhkan kepekaan
Anak tumbuh menjadi pribadi yang peka/berperasaan halus dan percaya pada orang lain. Sikap ini memudahkan dirinya mengungkapkan perasaannya kepada orang lain, termasuk orang tuanya. Jadinya, anak akan mudah menyelami perasaan orang lain juga.
2.Menumbuhkan kepedulian
Anak jadi peduli pada kebutuhan dan kepentingan orang lain.Disiplin membuat anak memiliki integritas, selain dapat memikul tanggung jawab, mampu memecahkan masalah dengan baik ,cepat dan mudah.
3.Mengajarkan keteraturan
Anak jadi mempunyai pola hidup yang teratur dan mampu mengelola waktunya dengan baik
4.Menumbuhkan ketenangan
Menurut penelitian menunjukkan bayi yang tenang/jarang menangis ternyata lebih mampu memperhatikan lingkungan sekitarnya dengan baik. Di tahap selanjutnya bahkan ia bisa cepat berinteraksi dengan orang lain.
5.Menumbuhkan percaya diri
Sikap ini tumbuh berkembang pada saat anak diberi kepercayaan untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang mampu ia kerjakan dengan sendiri.
6.Menumbuhkan kemandirian
Dengan kemandirian anak dapat diandalkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Anak juga dapat mengeksplorasi lingkungan dengan baik.Disiplin merupakan bimbingan yang tepat pada anak untuk sanggup menentukan pilihan yang bijak.
7.Menumbuhkan keakraban
Anak menjadi cepat akrab dan ramah terhadap orang lain karena kemampuannya beradaptasi lebih terasah.
8.Membantu perkembangan otak
Pada usia 3 tahun pertama, pertumbuhan otak anak sangat pesat, disini ia menjadi peniru perilaku yang piawai. ia mampu mencontoh dengan sempurna tingkah laku orang tua yang disiplin dengan sendirinya akan membentuk kebiasaan dan sikap yang positif.
9.Membantu anak yang “sulit”
Kadang-kadang kita lupa pada anak yang berkebutuhan khusus yang memerlukan penangan khusus, melalui disiplin yang menekankan keteraturan anak berkebutuhan khusus bisa hidup lebih baik.
10 Menumbuhkan kepatuhan
Hasilnya anak akan menuruti aturan yang ditetapkan orangtua atas kemauan sendiri.
Thursday, April 26, 2012 0 komentar
Pengertian Karakter

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karakter memiliki arti: 1). Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. 2).Karakter juga bisa bermakna "huruf".

Menurut (Ditjen Mandikdasmen - Kementerian Pendidikan Nasional), Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat,  bangsa  dan  negara.  Individu  yang  berkarakter  baik  adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.

W.B. Saunders, (1977: 126) menjelaskan bahwa karakter adalah sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh individu, sejumlah atribut yang dapat diamati pada individu.

Gulo W, (1982: 29) menjabarkan bahwa karakter adalah kepribadian ditinjau  dari titik  tolak etis  atau  moral,  misalnya kejujuran seseorang, biasanya mempunyai kaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap.

Kamisa, (1997: 281) mengungkapkan bahwa karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain, tabiat, watak. Berkarakter artinya mempunyai watak, mempunyai kepribadian.

Wyne mengungkapkan bahwa kata karakter berasal dari bahasa Yunani “karasso” yang berarti “to mark” yaitu menandai atau mengukir, yang memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh sebab itu seseorang yang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang berkarakter jelek, sementara orang yang berprilaku jujur, suka menolong dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat kaitannya dengan personality
(kepribadian) seseorang.

Alwisol menjelaskan pengertian karakter sebagai penggambaran tingkah laku dengan menonjolkan nilai (benar-salah, baik-buruk) baik secara eksplisit maupun implisit. Karakter berbeda dengan kepribadian kerena pengertian kepribadian dibebaskan dari nilai. Meskipun demikian, baik kepribadian (personality) maupun karakter berwujud tingkah laku yang ditujukan kelingkungan sosial, keduanya relatif permanen serta menuntun, mengerahkan dan mengorganisasikan aktifitas individu.
4 July 2011 | 15:11 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_baca.gifDibaca: 2192   http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/img_komen.gifKomentar: 0   http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_nilai.gifNihil
4 (empat) jenis Karakter Manusia tersebut adalah: Karakter Sanguis, Karakter Choleris, Karakter Melanchole, Karakter Phlegmatis.
(menggunakan bahasa science GALEN Theory)
Jenis Karakter Manusia ‘Sanguis‘ adalah pribadi yang suka bersosialisasi, bersemangat, menikmati, menyukai pembicaraan, super extrovert, mampu membawa suasana hati setiap manusia yang berteman dengan nya.
Jenis Karakter Manusia ‘Choleris‘ adalah pribadi yang aktif, praktis, mandiri, tegas, mudah cepat memutuskan sesuatu, extrovert, tujuan yang jelas, tidak mudah tertekan oleh pemikiran yang berbeda.
Jenis Karakter Manusia ‘Melanchole‘ adalah pribadi yang analitis, berbakat dalam hal pekerjaan, sensitif, menyukai perbedaan, pemikiran yang tidak umum, introvert, teman yang baik.
Jenis Karakter Manusia ‘Phlegmatis‘ adalah pribadi yang sangat tenang, jarang ada hal yang mampu membuatnya emosi, mudah diajak bicara, hampir tidak ada hal2 yang membuat gelisah, tidak menonjolkan diri, sangat sensitive, super Introvert.

Manfaat Pendidikan Karakter

Diposkan oleh erin yanto , di 17:55
Pendidikan karakter anak Usia Dini menjadi Dasar terbentuknya sikap dan perilaku anak ketika Dewasa, Pendidikan karakter yang baik akan membentuk pribadi anak yang Mandiri, Bertanggung jawab, dan Berani mengambil Resiko atas suatu yang akan diperjuangkannya. Serta membentuk Mental dan Spirital dengan kepercayaan Diri (percaya diri).
Manfaat Pendidikan Karakter yang Baik :
1. Dalam Lingkungan Keluarga.
a. Anak akan menjadi Pribadi yang hormat dan patuh kepada kedua orang tua atau Berbakti kepada kedua Orang Tua.
b. Membentuk pribadi yang bertanggung jawab kepada anggota keluarga (bagi kepala keluarga).
2. Dalam Lingkup Sosial (masyarakat)
http://ebbysisca.files.wordpress.com/2012/12/adab-sedekah.jpg?w=310&h=320
a. Anak akan memiliki hubungan yang baik antar Tetangga,  Tenggang Rasa atau Tepo Sliro
b. Anak akan memiliki Jiwa sosial yang baik, Ringan tangan atau suka memberikan bantuan kepada warga yang kekurangan.
c. Anak akan Percaya diri untuk Tampil aktif dalam Organisasi kemasyrakatan.
3. Dalam Lingkungan Pemerintahan (Pengabdian kepada Negara)
a. Jika Bekerja sebagai pegawai Negeri di harapkan menjadi pagawai yang Amanah, tidak menyeleweng jabatan terlebih lagi melakukan KORUPSI.
b. Jika dipercaya Oleh rakyat, Seperti anggota DPR/MPR akan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukannya memperjuangkan kepentingan pribadi. seperti potret bangsa kita saat ini bayak anggota Dewan yang terlibat kasus suap dan Penggelapan Dana.
c. Jika di Percaya Jadi Pemimpin Diharapkan menjadi pemimpin yang adil, memperjuangkan hak hak rakyat kecil. Dan yang paling penting menjadi pemimpin yang bisa menegakkan keadilan di Negeri ini, Karena krisis kepercayaan di negeri ini sudah hampir musnah, Karena hukum di negeri ini berlaku terbalik yaitu Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas.

Pengertian Norma dan Jenis-Jenis Norma

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, 

Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini
akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

    Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
    Aturan bersifat memaksa.
    Sanksi bersifat tegas.
    Aturan berisi perintah dan larangan.
    Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang. 20 Oktober 2012




Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu

Rabu, 06 April 2011

FUNGSI NORMA DAN NILAI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

A. NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN PERILAKU
Norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis
yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup seharihari
dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi moral sosial
sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.
Menurut David Berry (1982), bahwa unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial
terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma tersebut. Dasar
pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu tidak diikuti oleh desakan sanksi
sosial yang kuat, maka keberadaannya belum dapat dikategorikan sebagai norma-norma
sosial. Desakan sosial ini merupakan indikasi bahwa suatu norma benar-benar telah menjadi
bagian pokok dari norma sosial. Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena
telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan
perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan
kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruhpengaruh
buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada
dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Soedjono Dirdjosisworo (1985)
menjelaskan, bahwa kaidah sosial adalah serangkaian ketentuan atau peraturan umum baik
tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku atau perbuaatan manusia yang menurut
penilaian kelompok masyarakatnya, dianggap baik atau buruk, patut atau tidak patut.
Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini
berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari
penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu
pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok
pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok;
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya;
4. kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah
bawaan individu;
5. kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada
kaidah kelompok.
Alternatif terakhir tentang keputusan penerimaan seseorang sebagai bagian kelompok tersebut
terletak pada kesepakatan untuk menerima kaidah-kaidah sosial sebagai pedoman perilaku
bersama. Pedoman perilaku ini berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan laranganlarangan.
Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang
dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak
lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari perilaku-perilaku
yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah anggota-anggota masyarakat
untuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang berlaku.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif
saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau
kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yang
merugikan pihak lain. Norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,
tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial
bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga
kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada
kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat
yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.
Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur dan
membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung
pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambu
berupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaran
individu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari
ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama antar
anggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku ini didasarkan
pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani atau suara hati. Jika suara
hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, dan membeku
menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial akan membentuk jati diri atau
kepribadian. Harapan ideal dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial
sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok,
baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis
norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi
pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.
Fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) adalah sebagai alat kendali atau batasanbatasan
tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak
dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan,
boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan itu
sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang salah. Seseorang dikendalikan
oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan
perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma
tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang
didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi
sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.
Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan diharapkan secara suka rela menerima
sanksi berdasarkan keputusan bersama.
Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, seorang anggota (individu)
mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau
karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena
keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan
kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang
lain di sekitarnya.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima
sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Pelanggaran
terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya,
akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan
merugikan bagi dirinya, menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat mendatangkan beban
sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat kompleks heterogenitas,
berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih
menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.
Pelanggaraan terhadap norma dapat berakibat mengurangi kemerdekaan bertindak dalam
segala hal yang menyangkut perjuangan pencapaian kesejahteraan hidup secara ekonomis.
Abdul Syani memperinci atas 4 (empat) fase kekuatan norma dalam kehidupan masyarakat,
yaitu:
a. Cara berbuat (usage)
Cara berbuat adalah perilaku tertentu yang digunakan seseorang atau sekelompok orang
dalam pergaulan hidup berdasarkan norma sosial yang bersangkut paut dengan moralitas,
etika, kesopanan dan kepantasan umum. Kepantasan dalam berperilaku dianggap sebagai
suatu kepantasan bertindak, oleh karena itu proses pergaulan seseorang dalam masyarakat
cenderung lebih inetarktif dan harmonis. Cara berbuat lebih banyak terjadi pada
hubungan-hubungan antar individu dengan individu dalam kehidupan masyarakat. Apabila
perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar batas-batas kelaziman
norma-norma sosial, maka proses pergaulan seseorang dalam masyarakat cenderung lebih
pasif dan konflik.
Norma yang disebut "cara berbuat" hanya memiliki daya kontrol sebatas kontroversi sikap
dan perilaku sebagai reaksi. Sanksi sosial masyarakat biasanya berupa pergunjingan,
cemoohan, celaan atau berupa pengurangan intensitas hubungannya dalam pergaulan.
Sanksi semacam ini dapat dikategorikan lebih lemah, ringan dan bersifat sementara. Pada
umumnya pelanggaran norma (dalam tingkatan cara berbuat) tersebut dianggap sebagai
perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan berdiri atau makan sembari
berbicara dan sebagainya. Apabila dalam kesempatan lain seseorang mampu
mengendalikan dan menyesuaikan tindakannya dengan norma-norma sosial yang ada,
maka porsi sanksi-sanksi yang pernah diterima sebelumnya lambat laun akan semakin
berkurang dan kembali diterima dalam pergaulan sosial sebagaimana biasa.
b. Kebiasaan (folkways) (tm)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada satu waktu berulang-ulang pada
waktu yang lain dalam bentuk dan cara yang sama. Dalam kurun waktu tertentu perilaku
seseorang dalam berbuat senantiasa diikuti dan diakui oleh orang atau kelompok
lingkungan sosial sekitarnya, sehingga menjadi kebiasaan umum. Kebiasaan merupakan
indikasi lelaziman suatu perilaku, di mana masyarakat setuju dan mengakui perbuatan
tertentu yang dilakukan seseorang. Menurut Mac Iver dan Page (1967), bahwa kebiasaan
dapat diartikan sebagai suatu perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Oleh
karena itu suatu kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibanding cara
berbuat (usage). Misalnya kebiasaan bertutur sapa lembut, ramah dan sopan santun
terhadap orang lain yang lebih tua, pamit kepada orang tua jika hendak pergi, atau
kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.
c. Tata-kelakuan (mores)
Tata-kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma
pengatur dalam setiap berperilaku. Tata-kelakuan lebih menunjukkan fungsi sebagai
pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata-kelakuan
mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Tata-kelakuan ini
berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial agar warga masyarakat tertentu
dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang berlaku. Menurut Soerjono
Soekanto (1973), bahwa tata kelakuan ini dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial,
yaitu pengawasan oleh suatu kelompok terhadap individu dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi pelanggaran, maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan
terhadap pelanggarnya. Tujuannya agar sipelanggar norma dapat segera kembali
menyesuaikan diri dan tunduk dengan tata-kelakuan umum yang berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan. Bentuk hukuman biasanya pelanggar dikucilkan oleh masyarakat dari
pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari wilayah mukim kelompok sosialnya.
d. Adat-istiadat (custom)
Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih
keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi
hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal biasanya melibatkan alat
negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku dalam memaksa pelanggarnya untuk
menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual kehormatan orang lain dengan
dalih usaha mencari kerja dan sebagainya. Sedangkan sanksi hukum informal biasanya
diterapkan secara emosional, kekeluargaan dan kurang rasional. Sanksi yang dijatuhkan
berdasarkan adat istiadat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Misalnya dalam
kasus yang sama, seorang yang diketahui (atau tertangkap basah) melakukan perkosaan,
maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan untuk selamanya atau diusir
dari tempat tinggalnya untuk tidak kembali atau dapat juga dilakukan pemutusan hubungan
keluarga dan pertalian sosial lainnya. Bagi masyarakat tertentu, dalam upaya memulihkan
nama baik yang tercemar diperlukan suatu ritual dalam rangkaian upacara adat yang relatif
banyak menyita waktu dan tenaga.
Norma-norma sosial, seperti cara berbuat (usage), kebiasaan (folkways), tata-kelakuan
(mores), dan adat-istiadat (custom), kesemuanya merupakan aturan perilaku kehidupan sosial
yang bersifat kemasyarakatan. Menurut Berry sifat kemasyarakatan ini adalah bukan saja
karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial, tetapi juga karena normanorma
tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat.
Dari segi moral suatu norma lebih menekankan pada kebakuan standard tingkah laku
seseorang dalam interaksi sosial. Alvin L. Bertrand (1980) menyebutnya sebagai normanorma
moral, yaitu merupakan standard-standard tingkah laku yang berfungsi sebagai
kerangka patokan (frame of reference) interaksi sosial. Juga sudah dikemukakan bahwa
folkways, mores, adat istiadat serta hukum yang berlaku, kesemuanya itu merupakan bagian
dari norma-norma tersebut. Norma sebagai salah satu bagian dari susunan kepribadian
seseorang, ia dapat ditinjau dari sudut lain, walaupun bukan dari sudut yang terpisah sama
sekali. Norma sebagai reaksi seseorang terhadap tuntutan kelompok, maka berarti ia beraksi
demi kepentingan kelompoknya itu. Individu lebih menyadari norma-norma moral sebagai
bagian dari konsepsi dirinya dibandingkan dengan kesadarannya terhadap perasaan-perasaan
yang bersifat abstrak. Norma-norma moral itu menggambarkan tuntutan-tuntutan khusus
suatu kelompok yang mendesak individu agar ia bertindak menurut cara-cara umum yang
berlaku. Kebanyakan orang menganggap bahwa norma-norma tersebut lebih diutamakan
daripada perasaan-perasaan abstrak yang mungkin merupakan kebalikan dari tingkah laku
yang diharapkan. Bertrand mencontohkan seorang ayah atau ibu, boleh jadi selalu
mengatakan "hemat pangkal kaya" kepada anak-anaknya. Tapi kenyataannya, mereka selalu
terlibat dalam hutang yang banyak. Itu dilakukan karena mereka selalu berusaha "menyaingi
tetangga di sebelah", yaitu hidup menurut standard yang diharapkan atau dinormakan bagi
kelas sosial mereka. Norma-norma moral yang ideal pada umumnya diakui dan diketahui
sebagai standard ajaran futurologis, namun kadangkala tidak berlaku dalam sosialisasi pada
setiap kelas dan status sosial. Seorang ayah yang telah malang melintang dalam dunia
kriminal, akan tetapi secara moral ia tetap mengajarkan kepada anak-anaknya agar berbuat
kebajikan, taat beribadah dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Keyakinan-keyakinan yang tertanam dalam diri setiap individu semacam itu menunjukkan
suatu ukuran nilai tertentu terhadap perbuatan-perbuatan yang baik maupun terhadap
perbuatan-perbuatan yang buruk. Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma
(norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilainilai
itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material, norma-norma tersebut
menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku. Perilaku erat kaitannya
dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam
aspek pisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material. Terlepas dari
kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu
masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia. Oleh
karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standard perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai
kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang
merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang
bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin
stabilitas sosial. Oleh karena kekuatan antagonisme dari segala arah cenderung bergerak lebih
dinamis dan terselubung dalam diri individu, maka keyakinan terhadap fungsi positif norma
sosial semakin lemah, bimbang dan labil. Kemudian kondisi hubungan sosial cenderung kaku,
timbul konflik sikap dan perilaku antar warga masyarakat, kesalahan-pahaman dan disintegrasi
semakin merajalela. Pada sementara waktu, dis-integrasi sosial memuncak, sehingga
kompromi dan proses penyesuaian terancam.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1985), bahwa pada waktu individu-individu pertama-tama
menjadi anggota sebuah kelompok, mereka seringkali membawa ukuran-ukuran normatif
yang didapat dari kelompok-kelompok lain yang sedikit banyak konflik dengan norma-norma
kelompok yang akan mereka masuki. Selama dalam periode tertentu anggota baru masih agak
terisolir dari anggota-anggota lama. Sementara pihak anggota kelompok primer terdahulu
dalam periode tertentu melakukan pengawasan dan mensosialisasikan norma-norma sosial
yang berlaku sampai tumbuh suatu keyakinan bahwa anggota-anggota kelompok yang baru
itu menunjukkan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap norma kelompok. Perlakuan ini
didasarkan pada keyakinan bahwa dalam masyarakat kompleks seseorang mempunyai
peluang untuk masuk dalam berbagai kelompok. Dan oleh karena itu seseorang yang baru
masuk menjadi anggota kelompok baru, tentu belum sepenuhnya kehilangan identitas norma
kelompok sebelumnya, atau bahkan mungkin seseorang mempunyai identitas marginal.
Kendatipun seseorang mampu menyesuaikan diri dalam kehidupan kelompok yang baru, akan
tetapi kadangkala prinsip-prinsip norma moral yang telah tertanam kuat sebelumnya masih
kental mendominasi dalam perilaku kehidupan kelompoknya yang baru. Di lain pihak ada
pula individu-individu yang sengaja keluar dari kelompok semula untuk memperoleh harapan
baru dengan cara bergabung, menyesuaikan diri dan berintegrasi ke dalam kelompok luar.
Faktor yang relatif kuat mendorong seseorang keluar dari kelompok semula dan segera
bergabung dengan kelompok lain adalah karena terjadi pertentangan persepsi dan kepentingan
terhadap masuknya norma-norma baru, atau karena adanya hasrat untuk memperluas jaringan
hubungan kerja dengan norma-norma yang dianggap lebih terbuka dan rasional. Kuantitas
terjadinya pertentangan antar anggota kelompok cenderung meningkat manakala mobilitas
anggota suatu kelompok semakin meluas. Dirdjosisworo menegaskan bahwa tingkatan
mobilitas yang tinggi di dalam keanggotaan kelompok cenderung disertai semakin
menurunnya tingkat integrasi normatif. Suatu tingkatan mobilitas yang tinggi cenderung
untuk mengganggu jaringan komunikasi yang ada di dalam suatu kelompok.
Puncak dis-integrasi yang mengakibatkan penderitaan itu biasanya mempengaruhi kesadaran
anggota kelompok bahwa mereka memiliki persamaan perasaan dan nasib. Kesadaran inilah
yang kemudian mendorong angota-anggota kelompok untuk melakukan penyelesaian konflik
melalui proses adaftasi, kompromi ataupun dengan akomodasi. Kesadaran terhadap
pentingnya norma-norma sosial sebagai alat kontrol sosial dari masing-masing anggota
kelompok semakin meningkat. Pada awal penerapan norma-norma sosial yang baru disadari
itu biasanya relatif ideal, di mana anggota masyarakat relatif tegas tergantung pada kekuatan
norma sosial sebagai satu-satunya hukum yang dapat memaksa orang untuk berbuat
kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kepentingan umum.
Norma sebagai alat kontrol sosial mengandung unsur hukum yang secara formal memiliki
daya paksa agar masyarakat mematuhinya. Namun demikian perkembangan norma sosial
sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang berlaku selamanya,
melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu ketika bisa ditinjau kembali
dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai
baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu
untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindari
terjadinya konflik dan dis-integrasi.
Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung pada kekuatan pengakuan dan
besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial itu sendiri sebagai landasan
perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik sosial. Norma-norma sosial
diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat.
Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada
kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan
bermasyarakat semakin stabil. Sebaliknya apabila ikatan warga masyarakat terhadap normanorma
sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,
terbuka dan komplek, atau karena sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat
diselesaikan, dan menurunnya stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses
reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencana
maupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup
cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan kebudayaan,
khususnya pada aspek norma-norma sosial. Duncan Mitchell (1984) mengasumsikan
peristiwa ini sebagai suatu akibat kesalahan. Kesalahan ini kian melemahkan struktur normanorma
yang menentukan cara hidup manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Radcliffe-
Brown, bahwa euphoria atau kesejahteraan sosial telah dijadikan keadaan dysphoria dan
sebuah tindakan harus diambil guna memulihkannya. Jadi pemulihan bergantung kepada
tindakan sosial yang menunjukkan kebencian orang terhadap kesalahan itu, dan betapa
seriusnya peraturan-peraturan dijaga.
Dalam konsep integrasi normatif menurut Dirdjosisworo, dapat dimengerti bahwa integrasi
suatu kelompok merupakan hasil dari mekanisme sosial melalui norma-normanya
memberikan pengaruh kepada anggotanya, sikap mereka dan tingkah laku mereka. Di dalam
suatu kelompok yang kecil dan relatif homogen, maka norma-norma mendapatkan kontrol
atas individu-individu melalui komunikasi dan tekanan timbal balik di antara seluruh
anggotanya; yaitu melalui cara-cara yang menyangkut kelompok sebagai suatu keseluruhan.
Tetapi di dalam kelompok-kelompok yang lebih kompleks khususnya di dalam masyarakat,
sejumlah kelompok bagian di dalam struktur yang lebih besar memberikan pengaruh
tambahan sebagai dukungan kepada norma-norma sosial. Dalam proses pembentukan
kelompok baru, kelompok utama cenderung lebih besar memberikan pengaruh terhadap
individu-individu.
Kelompok utama mempunyai status dan strategi yang baik dalam upaya mencapai suatu
integritas sosial secara keseluruhan. Sepanjang terjadi persesuaian di antara anggota-anggota
kelompok secara keseluruhan itu terdapat pula penerapan sanksi dan jaminan hak-hak pribadi
secara umum dari norma-norma yang berlaku. Itulah sebabnya, maka integrasi sosial dapat
bertahan dalam waktu yang relatif lama. Dalam perspektif integrasi fungsional, persesuaian
norma dapat membentuk ikatan kesatuan sosial dalam suatu kelompok, di mana sejumlah
individu atau sub kelompok secara keseluruhan melakukan berbagai fungsinya secara timbal
balik atau saling melengkapi. Sebagian besar interelasi yang menyangkut hubungan individuindividu
lebih bersifat langsung dan berhadapan muka dalam setiap melaksanakan fungsinya
tersebut.
�� di sini……
Tentang arah, bentuk, dan kecepatan perubahan norma-norma sosial itu bisa bervariasi,
tergantung pada latar belakang kekuatan desakan dan perbedaan kepentingan masing-masing
kelompok masyarakat, bahkan tidak mustahil dalam proses perubahan itu sering menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan. Sebab utamanya adalah karena terjadi kristalisasi daya cipta
dan perasaan kelompok-kelompok sosial yang cenderung mengikuti kesukaan atau kebiasaan
yang bersifat intern. Sebagai contoh, di satu pihak suatu kelompok atau individu menganggap
bahwa kebiasaan untuk tidur disore hari adalah baik, alasannya supaya kelelahan kerja yang
dilakukan pada siang harinya menjadi sirna, akan tetapi mungkin pihak lain menganggap hal
itu kurang baik dengan berbagai alasan pula. Begitu pula dengan kebiasaan sikat gigi, yang
sebenarnya harus dilakukan sehabis makan, akan tetapi banyak pula orang melakukannya
sebelum makan. Secara ideal masyarakat selalu memuja perbuatan jujur dan adil (jurdil),
tetapi dalam proses peranannya banyak orang membenarkan, mengakui dan melakukan
korupsi.
Jika kebiasaan pribadi kemudian dapat berkembang menjadi kebiasaan bersama (umum) yang
diakui dan diyakini bersama akan kebenaran, keuntungan serta kebaikan bersama, maka
kebiasaan ini akan tumbuh menjadi aturan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan
bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya apabila pada waktu yang sama ada
seorang atau lebih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah diakui bersama itu,
maka lambat atau cepat akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan sosial ataupun disintegrasi
sosial. Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa dalam situasi tak menentu, bagi
masing-masing warga akan membela dan mempertahankan norma kelompoknya, sama seperti
kalau seseorang terhina, maka keluarganya pasti merasa terhina juga, bahkan bisa balik
menghina atau meminta ganti rugi atas pencemaran nama baiknya.
Pada kebiasaan tertentu dalam peneyelesaian pertikaian (konflik) masing-masing pihak tidak
memilih penengah dari orang yang mempunyai hubungan dengan salah satu pihak, akan tetapi
cenderung memilih pihak lain yang bebas kaitan dengan kedua belah pihak. Maksudnya
adalah agar tidak terjadi keputusan yang tendensius atau memihak, karena pada dasarnya
pribadi-pribadi adalah sosok yang sangat subyektif. Sementara itu landasan penyelesaian
masalah, tentu dipilih orang-orang yang mempunyai wawasan yang luas yang sedikitnya
mencakup pemahaman tentang persamaan dan perbedaan norma-norma yang dianut oleh
kedua belah pihak yang bertikai. Kebiasaan masyarakat tergantung kepada pihak luar untuk
menyelesaikan konflik intern dapat mengakibatkan putusnya kepercayaan terhadap tokohtokoh
intern. Celakanya, jika pihak luar itu tidak berhasil menyelesaikan tersebut, maka
konflik yang terjadi akan berlangsung berkepanjangan.
Menurut Ferdinand Tonnies (Soerjono Soekanto, 1982), bahwa kebiasaan itu mempunyai tiga
arti, yaitu:
1. Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat obyektif. Misalnya,
kebiasaan untuk bangun pagi-pagi, kebiasaan untuk tidur siang hari, kebiasaan untuk
minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah, bahwa seseorang bisa
melakukan perbuatan-perbuatan tadi masuk dalam tata cara hidupnya.
2. Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan norma bagi seseorang, norma mana
diciptakannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, maka orang yang bersangkutan yang
menciptakan suatu perikelakuan bagi dirinya sendiri.
3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Kebiasaan bersikap atau melakukan suatu tindakan tertentu, baik bagi pribadi maupun bagi
kelompok, pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu pedoman dalam usaha pencapaian
tujuan kebaikan dan kesejahteraan hidupnya. Kebaikan dan kesejahteraan sebagai hasil dari
sikap tindak seseorang dalam masyarakat itu bisa timbul dari hasil peniruannya terhadap
orang lain atau sekelompok orang lain. Dan apabila kebaikan dan kesejahteraan yang dimiliki
seseorang itu bisa berlaku juga bagi orang atau pihak lain lagi, maka orang yang sebagai
pencetus ide dan sikap tindak tadi dianggap sebagai "orang teladan". Sikap tindak itu
kemudian diidentifikasi dan diadopsi oleh masyarakat sebagai norma sosial umum yang
memiliki daya pengikat yang relatif kuat. Alasannya, karena sikap tindak orang itu dianggap
dapat memberikan tuntunan, petunjuk atau penerangan dalam upaya mencapai kesejahteraan
individu atau sekelompok masyarakat setempat.
Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui dan dianut dalam waktu yang relatif
lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat istiadat. Adat istiadat adalah suatu pola
perikelakuan (cara bertindak/berkelakuan) yang tidak lagi hanya mencerminkan sikap tindak
perorangan, akan tetapi ia telah merupakan pola perikelakuan bagi orang-orang bersama
dalam masyarakat. Pola-pola perikelakuan yang disebut adat-istiadat itu berlaku sebagai
patokan bertindak bagi pribadi atau setiap orang dalam masyarakat. Setiap tindakan yang
dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan petunjuk-petunjuk atau ketentuan normatif dari
pola-pola perikelakuan masyarakat yang berlaku pada umumnya.
Jadi ada perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat. Kebiasaan adalah cara-cara seseorang
dalam bertindak yang kemudian dapat diakui oleh anggota-anggota masyarakat lainnya, atau
jika seseorang tersebut berada dalam suatu kelompok, maka kemudian pola perilakunya
diikuti oleh anggota-anggota kelompok yang lainnya. Sedangkan adat istiadat adalah caracara
bertindak yang telah diakui bersama, dilakukan bersama-sama oleh semua anggota
masyarakat dan telah mempunyai norma-norma yang sama pula.
Selanjutnya norma-norma dan pola-pola perikelakuan atau adat istiadat itu secara bersamasama
berproses menjadi suatu lembaga (institutsi), terutama tentang aturan-aturan mengenai
hubungan seseorang dengan orang lain dan suatu organisasi sosial atau dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya. Namun demikian, menurut P.J. Bouman (1982) bahwa paham
norma itu agak lebih terletak dalam suasana kesadaran; secara etis lebih netral dari pada
pengertian institusi oleh karena lebih terarah kepada "yang seharusnya" dari pada kepada
"yang ada". Oleh karena itu maka Bouman kemudian menganggap bahwa norma lebih jelas
dari pada kebebasan manusia. Pembatasan-pembatasan kebebasan yang ditunjukkan oleh
norma misalnya adalah perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah menunjukkan jalan
yang telah ditentukan; larangan menutup jalan tertentu dan memberikan jalan yang terbuka
atau tidak mengadakan sesuatu tentang hal itu.
Mengenai penundukan kepada norma itu menurut Bouman, lebih didasarkan atas
pertimbangan ketepatgunaan dan atas pengakuan peraturan moral yang didalamnya berlaku
fungsi kata hati. Dalam proses-proses sosialisasi dan proses-proses internalisasi, secara
rasional kata hati itu berfungsi sebagai pembentuk kepribadian seseorang. Kepribadian orangorang
dalam komunitas sederhana, seperti masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan, atau
kesatuan-kesatuan masyarakat yang masih mempunyai ikatan hubungan sosial ke dalam dan
relatif konservatif atas pengaruh kehidupan modern yang rasional, cenderung memiliki
pengakuan lebih tinggi terhadap norma-norma yang mengandung nilai-nilai kesusilaan dan
hubungan sosial tanpa pamrih. Realitas perilaku masyarakat senantiasa mengikuti kaidahkaidah
kebiasaan (habit) lokal atau kelaziman/adat (folkways) setempat yang relatif murni
didorong oleh suatu keyakinan, perasaan dan moral, dan kurang mengutamakan kemampuan
berpikir secara rasional.
Dengan demikian berarti keberlakuan folkways adalah sebagai peraturan yang dipatuhi
berdasarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya pada umumnya. Nilai-nilai moral itu
abstrak sifatnya, akan tetapi ia seolah-olah nyata, dianggap baik, sopan dan santun, sehingga
nilai-nilai moral dan budaya itu kemudian dijadikan suatu pedoman bagi masyarakat secara
umum dalam setiap bertindak. Keberlakuan norma-norma sosial semacam ini menurut
pengertian sosiologis disebut dengan aturan kesusilaan (mores). Seperti hal itulah normanorma
sosial yang ada dan berlaku dalam masyarakat dalam pengertian komunitas.
Ada beberapa ciri utama norma sosial dalam kehi-dupan masyarakat, yaitu:
1. Norma-norma diakui dan berlaku menurut arus perkembangan kebiasaan tertentu, tanpa
didasarkan pada kemampuan berpikir.
2. Norma-norma diakui dan dipatuhi didasarkan atas perasaan, moral dan keyakinan, bahkan
apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang amat penting bagi kehidupan anggota
masyarakat secara umum.
3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang berlaku adalah tidak tertulis dan informal
sifatnya.
4. Segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang lebih didasarkan pada pola kelakuan yang
pada umumnya diakui dan dilakukan oleh pihak lain atau anggota-anggota masyarakat
yang lainnya.
Dengan melihat kenyataan diatas, nampak seolah-olah ada pembauran antara pengertian
kelaziman dan pengertian aturan kesusilaan. Pemisahan antara keduanya hampir tak mungkin,
keduanya mempunyai hubungan yang erat. Untuk menghindari kekaburan dan kesalahtafsiran
terhadap bentuk perkembangan norma-norma sosial itu, Mayor Polak (1979),
berpendapat bahwa ... "Mores" adalah norma-norma untuk kelakuan yang merupakan
kongkretisasi dari "nilai-nilai kebudayaan" (value). Sedangkan Folkways merupakan
kelakuan-kelakuan sosial manusia yang lazim atau pantas menurut penilaian masyarakat
secara umum.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Polak kemudian memberikan contoh tentang perbedaan antara
Folkways dan mores, yaitu: bahwa Folkways itu memuat cara-cara kelakuan yang membawa
penghormatan dalam pergaulan orang, sedangkan mores membawa penghormatan kepada
ibu-bapak dan orang-orang yang umurnya lebih tua. Aturan kesusilaan menghendaki agar kita
menutup badan dengan pakian, sedangkan kelaziman menghendaki agar kita tidur dengan
memakai piyama atau kain, dan datang diruang kuliah dengan memakai shirt dan celana
panjang, dan tidak sebaliknya. Penyimpangan dari kelaziman dianggap ajaib, biadab atau
"gila" dan ditertawai atau diejek, sedangkan penyimpangan dari aturan kesusilaan dianggap
salah atau jahat.
Kelaziman dan aturan kesusilaan dalam setiap kehidupan masyarakat adalah berbeda-beda
sesuai dengan latar belakang kepentingan, lingkungan sosial dan fisik, suku dan kebiasaankebiasaan
yang dianut masyarakat setempat. Keadaan ini berlaku bagi masyarakat Indonesia
pada umumnya, yaitu terdiri dari berbagai daerah, suku dan nilai-nilai budaya, yang berarti
nilai-nilai kepantasan dari aturan kesusilaan bagi setiap orang dan kelompok masyarakat
adalah berbeda-beda. Kepantasan menurut penilaian seseorang atau sekelompok orang
tertentu mungkin berbeda dengan kepantasan yang dinilai oleh orang atau sekelompok orang
lainnya. Misalnya, kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat Jawa
berbeda dengan kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat di
Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari kelaziman dan aturan kesusilaan dalam proses
pelaksanaan perkawinan misalnya. Di Lampung masyarakat menganggap wajar jika si
"Lekok" melarikan gadis si "Sampot" sebagai sesama orang lampung (kawin lari =
sebambangan), karena ada alasan tertentu yang membuat hal itu menjadi pantas, baik dan
diakui. Dalam hal tatacara dan hubungan pergaulan, orang Sumatera pada umumnya lebih
bersifat apa adanya, terbuka dan bernada tinggi dalam berbicara. Sebaliknya dalam pandangan
masyarakat Jawa pada umumnya tidak demikian, malah justru apa yang dilakukan dan diakui
oleh masyarakat Lampung mengenai adat perkawinan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan norma kesopanan dan dapat berakibat menjatuhkan martabat keluarga
besar mereka. Orang Jawa dalam pergaulannya cenderung lebih mengutamakan penampilan
perilaku lemah lembut dengan keragaman berbasa-basi, nada dalam berbicara lebih rendah
dan halus, terutama terhadap orang yang lebih tua atau terhadap orang yang dianggap
memiliki kelebihan tertentu, baik status sosial, ekonomi, keningratan ataupun karena memiliki
jasa dan kharisma.
Dalam lingkup yang lebih luas lagi, misalnya perbedaan kelaziman dan aturan kesusilaan
yang berlaku diberbagai negara di dunia. Secara umum kelaziman merupakan kebiasaan
belaka, artinya apabila dilakukan situasi hubungan berjalan biasa/normal, akan tetapi jika
tidak dilakukanpun, tidak ada hukuman atau sanksi yang dibebankan terhadap pelakunya.
Perasaan bersalah yang timbul dalam diri seseorang karena perbuatannya itu, tidak begitu
besar berpengaruh menekan pikirannya untuk merubah sikap atau mematuhi sepenuhnya
kebiasaan yang berlaku tersebut. Sedangkan aturan kesusilaan lebih menekankan pada beban
moral, perasaan dan kepentingan bersama; apabila seseorang tidak melakukan dan tidak
mematuhinya, maka meskipun tidak nampak sanksi sosial yang langsung dalam bentuk
perilaku ataupun ucapan, namun secara terselubung dan perlahan masyarakat
menghembuskan gunjingan sosial berupa label buruk terhadap pelakunya yang dianggap
melanggar kelaziman moral tersebut. Dalam berhadapan dengan resiko dan beban moral
semacam ini tumbuh perasaan tak enak, sehingga seseorang kembali mengoreksi diri dan
kemudian membawa kesadarannya untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan umum.
Kelaziman dan aturan kesusilaan suatu masyarakat selalu berbeda-beda, juga dapat berubahubah
sesuai dengan perkembangan tuntutan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Baik kelaziman ataupun aturan kesusilaan, secara garis besar keduanya berfungsi sebagai
petunjuk bagi individu dalam berperilaku agar hubungannya dengan masyarakat secara umum
dapat teratur dan harmonis dalam tatanan sosial kehidupannya. Kelaziman dan aturan
kesusilaan itu adalah cerminan dari pengakuan orang atau masyarakat terhadap norma-norma
sosial. Dan norma-norma sosial itu adalah bagian dari nilai kebudayaan. Menurut Ralph
Linton, kebudayaan adalah designs for living, atau "garis-garis atau petunjuk-petunjuk dalam
hidup; tepatnya kebudayaan merupakan garis-garis pokok tentang perikelakuan. Dalam hal ini
Soerjono Soekanto (1982), menyebutkan bahwa unsur-unsur normatif yang merupakan bagian
dari kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (evaluational element) seperti misalnya apa
yang aik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, apa yang sesuai
dengan dianut oleh keinginan dan apa yang tidak sesuai dengan keinginan tersebut.
2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (prescriptive elements)
seperti misalnya bagaimana oran harus berlaku.
3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive element) seperti misalnya harus
mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan dan lain-lain.
Dengan demikian berarti norma-norma sosial merupakan bagian dari kebudayaan yang
mencakup tatacara yang baik dan pantas dalam setiap tindakan atau usaha individu untuk
mencapai tujuan-tujuannya dalam kehidupan maysarakat.
B. NILAI SOSIAL SEBAGAI LANDASAN ETIKA DAN MORAL
Sebagaimana telah dipaparkan di muka bahwa norma-norma sosial sangat penting artinya
dalam upaya menciptakan stabilitas jalinan hubungan sosial dan jaminan ketenteraman
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma sosial merupakan peraturan dasar yang berfungsi
mengawasi dan mengendalikan berbagai cara berbuat individu dan kelompok dalam
hubungan sosial antar sesamanya. Keberlakuan norma-norma sosial itu didasarkan pada
kesepakatan bersama tentang ukuran-ukuran nilai etika dan moral (kebaikan) dalam
kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat merupakan ukuran
kepantasan, kelaziman atau kelayakan dalam bersikap dan berperilaku, baik menurut
pandangan pribadi maupun masyarakat. Nilai-nilai sosial berfungsi sebagai pembatas
subyektivitas kehendak pribadi agar selaras dengan kehendak masyarakat pada umumnya.
Alvin L. Bertrand (1980) mendefinisikan nilai sosial sebagai "... suatu kesadaran plus emosi
yang relatif lama hilangnya terhadap suatu obyek, gagasan atau orang". Unsur inti sebagai
kekuatan yang dapat menjelaskan hakekat hirarki atau batas baik dan buruk tentang perilaku
manusia adalah pengakuan arah ajaran tertib sosial yang sama dan kesadaran moral bersama.
Kekuatan-kekuatan inilah yang sementara itu dapat disebut sebagai nilai sosial. Mengenai
perubahan dan perkembangan masyarakat, menurut Soerjono Soekanto (1982) merupakan
bentuk dinamikan masyarakat sebagai akibat dari adanya hubungan sosial antar warga
masyarakat. Akan tetapi sebelum hubungan-hubungan tersebut mempunyai bentuk yang
konkrit, maka terlebih dahulu dialami suatu proses ke arah bentuk konkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai sosial. Robin Williams menyebutkan 4 (empat) buah kualitas dari nilai-nilai, yaitu
sebagai berikut:
-----------disini
1. Nilai-nilai itu mempunyai sebuah elemen konsepsi yang lebih mendalam dibandingkan
dengan hanya sekedar sensasi, emosi atau kebutuhan. Dalam pengertian ini, nilai dapat
dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari pengalaman-pengalaman seseorang.
2. Nilai-nilai itu menyangkut atau penuh dengan semacam pengertian yang memiliki suatu
aspek emosi. Emosi boleh jadi tak diutarakan dengan sebenarnya, tetapi selamanya ia
merupakan suatu potensi.
3. Nilai-nilai bukanlah merupakan tujuan konkrit dari pada tindakan, tetapi ia tetap
mempunyai hubungan dengan tujuan. Sebab nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam memilih tujuan-tujuan tadi. Seseorang akan berusaha mencapai segala sesuatu yang
menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4. Nilai-nilai tersebut merupakan unsur penting dan sama sekali tak dapat diremehkan bagi
orang bersangkutan. Dalam kenyataan terlihat bahwa nilai-nilai tersebut berhubungan
dengan pilihan, dan pilihan itu merupakan prasyarat untuk mengambil suatu tindakan.
Lebih lanjut Williams mengatakan bahwa melalui konsensus yang efektif dikalangan mereka,
nilai-nilai tersebut dipandang sebagai hal yang menyangkut kesejahteraan bersama. Nilai-nilai
sosial yang dijunjung tinggi bersama oleh individu dan kelompok identik dengan nilai-nilai
etika atau moral. Nilai-nilai etika atau moral itu adalah ketentuan-ketentuan atau cita-cita dari
apa yang dinilai baik atau benar oleh masyarakat luas. Dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya, nilai sosial sering kali dicampuradukkan dengan keyakinan atau kepercayaan,
karena keduanya memang mempunyai hubungan yang cukup erat. Perbedaannya secara
umum adalah bahwa keyakinan berisi kepercayaan-kepercayaan yang dalam penjelasannya
tak membutuhkan bukti empiris tentang kebenarannya. Sedangkan nilai-nilai adalah perasaanperasaan
tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan; nilai-nilai ini bisa tumbuh dari keyakinan tertentu. Soerjono
Soekanto (1983) mengatakan bahwa nilai adalah suatu konsepsi abstrak dalam diri manusia,
mengenai apa yang baik dan apa yang dianggapnya buruk. Yang baik akan dianutnya,
sedangkan yang buruk akan dihindarinya.
Pengalaman manusia sangat menentukan tumbuhnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena manusia selalu hidup bersama antar sesamanya, maka mau tidak
mau harus terjadi interaksi, yang kemudian melahirkan nilai-nilai. Nilai-nilai ini mengatur
kehidupan manusia sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Soekanto menjelaskan bahwa
nilai-nilai ini sangat penting bagi pergaulan hidup, oleh karena:
a. nilai merupakan abstraksi dari pengalaman-pengalaman pribadi seseorang,
b. nilai-nilai tersebut senantiasa diisi dan bersifat dinamis,
c. nilai-nilai merupakan kriteria untuk memilih tujuan hidup yang terwujud dalam
perikelakuan.
Di dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai inti yang keberadaannya tidak wajib diikuti
oleh semua anggota masyarakat, tetapi anggota masyarakat secara keseluruhan menjunjung
tinggi, sehingga nilai tersebut menjadi landasan dasar bagi perilaku sosial. Bertrand
memperinci nilai-nilai inti (score values) atas 15 macam, yaitu:
1. hasil usaha dan keberhasilan,
2. orientasi moral,
3. mores kemanusiaan,
4. efisiensi dan kepraktisan,
5. aktivitas dan kerja,
6. kemajuan,
7. kekayaan materi,
8. persamaan derajat,
9. kebebasan,
10. peenyesuaian diri terhadap dunia luar,
11. penggunaan rasio/ilmu pengetahuan,
12. patriotisme kebangsaan,
13. demokrasi,
14. kepribadian yang individual, dan
15. telah rasial dan superioritas kelompok.
Menurut Kluckhohn (Mayor Polak, 1979), bahwa nilai bukanlah keinginan melainkan apa
yang diinginkan, ialah apa yang tidak hanya diharapkan, tetapi dirasakan sebagai pantas dan
benar bagi
diri kita dan bagi orang lain. Jadi nilai-nilai merupkan ukuran-ukuran yang mengatasi
kemauan pada saat dan situasi yang kebetulan. Parsons, juga menyatakan bahwa orientasinilai
itulah yang memberikan arah kepada perbuatan, jadi jumlah dari semua aspek yang
membawa seorang dalam situasi tertentu atas dasar norma-norma atau kriteria lain-lain untuk
memilih antara berbagai cara berbuat. Jadi keberlakuan dari norma-norma sosial adalah
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pengakuan masyarakat tentang nilai-nilai, baik
nilai tentang kebenaran maupun nilai-nilai tentang kebaikan-kebaikannya bagi kehidupan
suatu masyarakat. Keadaan ini menunjukkan bahwa betapa kedua konsep norma dan nilai
tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu sama lainnya, meskipun keduanya itu bisa diurai
dan dipilah.
Nilai-nilai sosial dapat menciptakan norma-norma sosial tertentu yang berkaitan dengan
aturan bersikap dan berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hubungan nilai
dengan norma membentuk semacam siklus yang berkesinambungan, dan secara bergantian
saling mempengaruhi antar keduanya. Bisa terjadi norma-norma yang telah tercipta dan telah
diakui oleh suatu masyarakat, pada suatu saat akan melahirkan kembali nilai-nilai yang baru
dan selanjutnya akan tercipta pula norma-norma yang baru, begitu seterusnya. Nilai dan
norma merupakan unsur-unsur dari suatu kebudayaan yang saling berkaitan antara satu sama
lainnya. Dalam hal ini Parsons menyatakan bahwa ada sistem-sistem orientasi nilai yang erat
hubungannya dengan pola-pola kultur (sistem-sistem kepercayaan dan ide-ide dan lambanglambang
yang ekspresif). Terus menerus diadakan penunjukkan kepada proses-proses
internalisasi, yang membuat orang bertindak "terarah", yaitu memperbesar kemungkinan,
bahwa ia dalam situasi-situasi "status-peranan" akan patuh kepada nilai-nilai yang berlaku
dalam pola kultur tersebut.
Apabila terjadi sebaliknya, di mana bertumbuhan berbagai perbedaan kepentingan antar
anggota masyarakat seiring dengan perkembangan tuntutan publik secara kumulatif, maka
akan terjadi kebimbangan budaya, pertentangan paham, dan menurunnya kepatuhan
masyarakat terhadap norma-norma sosial, sehingga kemudian berproses melahirkan disintegrasi
struktural-sosial. Dalam peristiwa demikian nilai-nilai sosial sangat penting untuk
direvitalisasi dan diberdayakan sebagai pedoman perilaku dalam upaya menegakkan kembali
standard norma-norma yang baru.
Upaya pengendalian terhadap dis-integrasi struktural-sosial kehidupan masyarakat pada
umumnya berdasarkan fakta konkrit mengenai penyesalan atas akibat buruk yang dialami.
Pertimbangan utamanya adalah lebih banyak diarahkan kepada reformasi atau
penyempurnaan terhadap nilai-nilai kebaikan, moralitas dan kesusilaan yang selama itu
dianggap memburuk. Keberhasilan upaya ini bersifat relatif, di mana nilai kebaikan yang
hendak dicapai itu tidak mempunyai ukuran yang pasti, sebab masing-masing individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai persepsi, perasaan dan keyakinan yang berbeda-beda
terhadap masa depannya, terutama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengalami
mobilitas dan perubahan. Dalam kondisi ini ada kecenderungan terciptanya persatuan dan
kelompok-kelompok sosial baru, unsur pengikatnya adalah kesamaan-kesamaan khusus
tentang nasib, pandangan, etnis dan kesamaan harapan.
Secara etnologis perkembangan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam lingkungan kelompok
baru dianggap lebih baik, lebih berarti dan berguna dari pada nilai-nilai yang ada pada
kelompok sosial yang lain. Nilai-nilai yang tumbuh berkembang dikalangan kelompok intern
cenderung mengkristal menjadi suatu norma sosial baru yang dipatuhi sebagai pedoman hidup
baru, terutama dalam rangka usaha menentukan dan mewujudkan berbagai tujuan hidup yang
hendak dicapai bersama.
Dalam kehidupan masyarakat yang komplek, di mana banyak kesatuan-kesatuan kelompok
sosial yang saling bersaing, biasanya ikatan terhadap nilai dan norma kelompok sendiri (ingroup)
cenderung semakin kuat. Pada umumnya nilai-nilai dan norma-norma sosial yang
dianut itu sangat penting artinya sebagai unsur pemersatu suatu kelompok sosial. Petunjuk
tentang cara-cara bertingkah-laku dan berusaha dipertahankan secara konsisten dengan
tanggungjawab bersama. Harapan yang hendak dicapai adalah agar kelompoknya sendiri
dapat diperhitungkan keberadaannya dan bahkan kalau mungkin sebesar-besarnya bisa
menjadi kelompok teladan bagi kelompok-kelompok lain. Menurut Soedjito Sosrodihardjo
(1986) dalam bukunya yang berjudul "Transformasi Sosial Menuju masyarakat industri",
bahwa nilai-nilai itu merupakan ukuran-ukuran di dalam menilai tindakan dalam
hubungannya dengan orang lain. Dengan nilai-nilai sosial ini orang satu dapat
memperhitungkan apa yang akan dilakukan oleh orang lain. Soedjito bermaksud bahwa
eksistensi dari nilai-nilai sosial itu benar-benar mengandung standard norma tertentu untuk
mengatur perilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain atau dengan sekelompok
orang lain dalam masyarakat.
Kluckhohn (Koentjaraningrat, 1984), berpendapat bahwa semua sistem nilai-budaya di dunia
ini, pada dasarnya mengenai lima masalah pokok, yaitu:
1. Nilai mengenai hakekat dari hidup manusia
2. Nilai mengenai hakekat dari karya manusia
3. Nilai mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu
4. Nialai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
5. Nilai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan sesamanya.
Dari kelima nilai masalah pokok seperti yang telah disebutkan di atas, menunjukkan adanya
variasi tentang nilai-nilai dalam kehidupan ini. Supaya kehidupan tersebut dapat menjadi
relatif sempurna dan tertib, maka manusia dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin
dalam merangkum dan menselaraskan antara kelima nilai masalah pokok itu. Mengenai nilai
hakekat hidup manusia misalnya, ada kebudayaan yang memandang bahwa pada hakekatnya
hidup manusia itu buruk dan menyedihkan, dan oleh karena itu harus dihindarkan. Terhadap
nilai mengenai hubungan manusia yang bertujuan untuk hidup lebih baik dan terhormat, maka
manusia harus bekerja keras
supaya tujuan hidup yang lebih baik dan terhormat itu dapat diwujudkan. Demikian pula
terhadap nilai mengenai hubungan manusia degan alam, ada manusia yang pasrah terhadap
alam, ada yang berkeinginan untuk menundukkan alam dan ada pula yang menilai bahwa
manusia itu selayaknya mencari keselarasan dengan alam.
Mengenai nilai hidup manusia terhadap sesamanya (lingkungan sosial), adalah sebagai
berikut:
1. Ada nilai-nilai budaya yang amat mementingkan hubungan vertikal antara sesamanya.
2. Manusia yang menganut pola kelakuan semaca itu biasanya berpedoman kepada tokohtokoh
pemimpin, orang-orang senior atau orang-orang atasan.
3. Nilai-nilai kebudayaan lain ada yang mementingkan hubungan horizontal anatara
sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan tetangga dan sesamanya
merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dalam hidupnya.
Bentuk kehidupan masyarakat itu biasanya banyak terdapat hubungan sosial budaya pada
masyarakat sederhana, dimana kehormatan seseorang atau suatu kelompok sangat tergantung
pada kemanfaatan fungsi sosialnya bagi pihak lain; paling tidak keberhasilan dalam
memberikan kepuasan, kesenangan dan kesejahteraan bagi diri sendiri dan orang lain. Secara
umum kedudukan dan peranan individu demikian besar artinya bagi terciptanya stabilitas
kehidupan masyarakat, karena satu-satunya tempat dalam upaya pengembangan potensi diri
dan penentu jaminan hak-hak pribadi adalah kehidupan masyarakat. Singkatnya,
kesempurnaan individu sangat tergantung dari besarnya pengakuan hak asasi antar
sesamanya. Kendatipun pada masyarakat modern sifat individual lebih dominan, nilai-nilai
sosial lebih diarahkan kepada pemenuhan kepentingan pribadi, akan tetapi kemandiriannya
sebagai sosok yang berupaya menghindar dari prinsip perhitungan balas budi, tak mungkin
terlepas secara absolut dari suatu hubungan kerjasama.
Dalam usaha mencapai keberhasilan dan keuntungan yang sebesar-besarnya individu tetap
harus memperhatikan rambu-rambu norma sosial dan hukum agar nilai-nilai persepsi pribadi
tetap selaras dengan nilai-nilai kepentingan bersama. Perbedaan nyata antara nilai-nilai dalam
kehidupan masyarakat sederhana dengan masyarakat modern adalah pertimbangan rasional
tentang nilai-nilai kepentingan bersama bagi kehidupan masyarakat modern lebih dominan.
Sementara bagi kehidupan masyarakat sederhana dalam menilai kepentinagan bersama lebih
menonjolkan pertimbangan kepuasan nurani dan moralit
hukuman fisik
Bentuk disiplin yang dapat menimbulkan rasa sakit di tubuh seseorang-biasanya anak
- Dibuat oleh Aulia1 di 2012-04-07, Terakhir kali disunting oleh Aulia1 di 2012-04-07 http://id.termwiki.com/ID:corporal_punishment
A.    Hukuman fisik 

1.      Pengertian hukuman
Hukuman merupakan penyajian stimulus yang tidak menyenangkan untuk menghilangkan dengan segera perilaku anak yang tidak diharapkan, sehingga hukuman dapat pula diartikan suatu bentuk sanksi yang diberikan pada anak baik sanksi fisik maupun psikis apabila anak melakukan kesalahan-kesalahan atas pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan bahwa hukuman adalah perbuatan yang diberikan secara sadar dari perbuatan yang melanggar suatu aturan dan mengakibatkan suatu penderitaan, bail penderitaan yang bersifat fisik maupun penderitaan yang bersifat psikis.
Wirawan (1988:36) menjelaskan bahwa kekerasan (hukuman fisik) terhadap anak merupakan bentuk penyalahgunaan anak, berupa tindakan kejam yang dilakukan orang tua melebihi batas perikemanusiaan seperti memukuli anak, menyiram anak dengan air panas atau membiarkan anak kedinginan di luar rumah dengan tidak membukakan pintu bila anak terlambat pulang.
Ida (dalam Handayani, 2000:36) mengemukakan kekerasan dalam keluarga merupakan kondisi dan lingkungan yang tidak kondusif, tidak mendidik serta tidak pantas bersetuhan dengan dunia anak karena menghambat perkembangan fisik serta jiwa anak, sehingga anak merasa takut dan terancam dan merasa tidak diharapkan dalam keluarganya.

2.      Bentuk-bentuk hukuman
Bentuk kekerasan oleh Purniati (1999:3) dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: tindakan kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk melukai dan menyiksa, menganiaya orang seperti mendorong, memukul, menampar, meninju dan  membakar. Kedua, tindakan kekerasan non fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk merendahkan citra atau kepercayaan diri seseorang misalnya berkata kasar, membodohkan atau memaksa seseorang melaku kan perbuatan yang tidak disukai atau dikehendaki. Ketiga, tindakan kekerasan psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban secara kejiwaan.
Kekerasan fisik, verbal dan psikologis yang diberikan orang tua pada anak sebagai wujud penyelesaian masalah dalam keluarga ada hubungannya dengan tindakan agresif anak. Salah satu contoh dari kesalahan pengasuhan atau pendidikan anak remaja dengan kekerasan fisik misalnya menendang, memukul, mencubit; kekerasan verbal misalnya dengan mengancam, mengolok atau mengumpat; sedangkan kekerasan psikologis misalnya dengan menuntut anak untuk melakukan hal-hal yang di luar batas kemampuan anak sehingga anak merasa tertekan.

3.      Syarat-syarat pemberian hukuman
Hukuman bukanlah soal perseorangan, melainkan mempunyai sifat kemasyrakatan. Hukuman tidak dapat dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang menurut kehendak seseornag melainkan adalah suatu perbuatan yang tidak bebas yang selalu mendapat pengawasan dari masyarakat. Apalagi hukuman yang bersifat pendidikan (pedagogis), kita harus selalu memperhatikan beberapa persyaratan pemberian hukuman sebagai pedoman. Adapun syarat-syarat hukuman yang paedagogis menurut Ngalim purwanto (1988:243) adalah :
a.       Tiap-tap hukuman hendaknya dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti bahwa hukuman tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
b.      Hukuman itu sedapat-dapatnya bersifat memeperbaiki. Artinya bahwa hukuman harus mempunyai nilai mendidik (normatif bagi si terhukum, memperbaiki kelakuan dan moral anak-anak.
c.       Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang dmeikian tidak memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik
d.      Jangan menghukum pada waktu kita sedang marah, sebab kemungkinan besar hukuman itu tidak adil atau telalu berat.
e.       Tiap hukuman harus diberikan dengan sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu
f.       Bagi si terhukum (anak), hukuman itu hendaknya dapat dirasakan sendiri sebagai kedukaan atau penderitaan yang sebenarny, karena hukuman itu makaanak merasa menyesal dan merasa bahwa untuk sementara waktu ia kehilangan kasih sayang pendidiknya.
g.      Jangan melakukan hukuman badan, sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh Negara, tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan merupakan penganiayaan terhadap sesama mahkluk.
h.      Hukuman tidak boleh merusak hubugan biak antara si pendidik dengan anak didiknya. Untuk itu hukuman yang diberikan itu harus dapat dimengerti dan dipahami oelh anak.
i.        Perlu adanya kesanggupan memberi maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan setelah anak itu menginsyafi kesalahannya. 
 
4.      Fungsi hukuman
Hukuman yang diberikan guru terhadap siswa yang melakukan pelanggaran ditujukan untuk membangkitkan rasa rendah hati dan anak mau mengakui kesalahan serta bersedia untuk memperbaikinya. Dengan demikian hukuman (punishment) berfungsi untuk memperkenalkan kepada siswa mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik (buruk). Menurut kartini kartono (1992:261) hukuman mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Untuk memperbaiki individu yang bersangkutan agar menyadari kekeliruannya dan tidak mengulanginya lagi.
b.      Melindungi pelakunya agar tidak melanjutkan pola tingkah laku yang menyimpang, buruk dan tersela.
c.       Melindungi masyarakt luar dari perbuatan-perbuatan salah (nakal, jahat, asusila, kriminal, abnormal, dll) yang dilakukan oleh anak atau orang dewasa.
Secara umum, hukuman berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada anak tentang mana yang bernar dan mana yang tidak benar. Kemudian hukuman hanya diberikan karena adanya pelanggaran dan mencegah agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi dengan kata lain hukuman ini berfungsi untuk memperbaiki. Dalam dunia pendidikan hukuman (punishment) menjadi alat motivasi atau alat pendorong agar siswa dapat menampilkan perilaku yang baik di lingkunga sekolah. 

B.     Perilaku agresif 

1.      Pengertian agresif
Schafer & millman menjelaskan bahwa agresi disefinisikan sebagai perilaku yang dapat menyebabkan luka pribadi (personal injury) terhadap yang lain, luka itu bisa secara fisik maupun psikis. Sedangkan Moor & fine mendefinisikan perilaku agresif sebagai tingkah laku kekerasan secara fisik ataupun verbal terhadap individu atau terhadap objek tertentu. Kata agresi berasal dari bahasa latin yaitu “agredi” yang berarti menyerang atau bergerak ke depan. Pengertian ini merupakan pengertian sederhana dan sering dikaitkan dengen peperangan. Dalam kajian psikologi, agresi mengandung dua makna yakni yang baik (good sense) dan yang buruk (bad sense) (Nurlaela, 2003:19).
Kowara menjelaskan, agresi dalam makna yang baik (good sense) merupakan tindakan meyerang untuk meraih kesuksesan meskipun dihadang oleh berbagai rintangan, tanpa menyakiti atau melukai orang lain. Agresi dalammakna yang baik ini disebut juga “instrumental aggression” atau agresi instrumental, yaitu agresi yang dilakukan oleh individu sebagai alat atau cara untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya ingin memperoleh perhatian dari lingkungan, menyatakan suatu kemauan,dan sebagainya. Sedangkan agresi dalam makna yang buruk (bad sense) adalah tindakan untuk mencapai atau memperoleh keinginan dan merusak ataupun mendatangkan penderitaan bagi orang lain. Agresi dalam makna yang buruk ini disebut juga sebagai “hostile aggression” atau agresi benci, yaitu agresi yang dilakukan semata-mata sebagai pelampiasan keinginan untuk menyakiti atau melakukan tindakan tanpa tujuan selain untuk menimbulkan efek kerusakan, kesakitan, atau kematian pada sasaran atau korban (Haerudin, 2002:12-13).
            Poerwodarminta (1995:91) memberikan pengertian perilaku agresif sebagai suatu perbuatan menyerang. Kartono (1991:42) lebih lanjut menyatakan bahwa perilaku agresif adalah perilaku yang dilakukan seseorang dapat berbentuk kemarahan yang meluap-luap, tindakan yang sewenang-wenang, penyergapan, kecaman, wujud perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan dan kesakitan, perusakan dan tirani pada orang lain.
            Breakwell (1999:28) dan Koeswara (1988:5) secara tipikal mendefinisikan agresi sebagai bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti atau merugikan seseorang yang bertentangan dengan kemauan orang itu. Menyakiti orang lain secara sengaja bukanlah agresi jika pihak yang dirugikan menghendaki hal ini terjadi.
Menurut Singgih perilaku agresif pada anak merupakan bentuk pelampiasan emosi. Anak kelihatan agresif sekali ketika menghadapi keadaan terkekang atau reaksi emosi terhadap frustasi karena dilarang melkaukan sesuatu. Agresif anak juga sering muncul karena tingkah laku agresif sebelumnya mengalami penguatan. Selain itu, anak menjadi agresif karena mencontoh apa yang dilihat disekitarnya. Perilaku tersebut dapat disalurkan dalam benruk perbuatan, tetapi bila perilaku tersebut dihalangi maka akan tersalurkan melalui kata-kata dan pikiran. Perilaku anak dipandang sebagai perilaku yang cenderung menyakiti orang lain benda secara fisik maupun verbal dengan tujuan ataupun tanpa tujuan tertentu (Nurlaela, 2003:20).
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa perilaku agresif anak adalah perilaku negatif yang dilakukan oleh anak yang dapat mengganggu, menyakiti dan merugikan oranglain maupun benda-benda disekitar. Perilaku yang negatif tersebut dapat berupa perkataan (mengejek, mengolok-olok, menghina, berbicara kasar dan kotor), dan perbuatan (berkelahi, mengganggu,merusak, menendang, memukul, dan lain-lain).

2.      Bentuk-bentuk perilaku agresif
Bentuk perilaku agresif memiliki karakteristik yang sangat beragam, dari yang ringan hingga yang berat, dan biasanya dapat dinyatakan secara perkataan (verbal) dan perbuatan (non verbal). (Haerudin, 2002:30-31). Perilaku agresif secara verbal menurut Clarizio memiliki ciri-ciri, antara lain adanya penggunaan bahasa yang kasar, sering bertengkar mulut, mengeritik dengan pedas, menghina dan memanggil orang lain dnegan nama-nama yang tidak disukai oleh orang lain. Sedangkan ciri-ciri perilaku agresif secara fisik atau non verbal antara lain menggigit, mendominasi, berkelahi, memukul serta perilaku destruktif lain yang mengganggu kesenangan dan ketenangan orang lain (Afiati, 2002:7). Anak laki-laki pada umumnya memperlihatkan tingkat agresi fisik yang lebih tinggi daripada anak perempuan. Anak perempuan memeperlihatkan agresi dalam bentuk verbal, seperti menyumpah, mengejek; maupun agresi reasional seperti mengucilkan teman dan bergosip.
Berbagai aspek perilaku agresif yang biasanya akan dimunculkan oleh individu meliputi beberapa hal, menurut Albin (2002:7) yang menyatakan bahwa aspek-aspek perilaku agresif seseorang meliputi: aspek pertahanan, aspek ketegasan, aspek perlawanan disiplin, aspek egosentris, dan aspek superioritas. Sedangkan aspek perilaku agresif menurut Koeswara (1988:100) dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a.       Aspek prasangka (thinking ill of the others ). Memandang buruk atau memandang negatif orang lain secara tidak rasional, hal ini bisa dilihat bagaimana individu berprasangka pada segala sesuatu yang dihadapinya.
b.      Aspek otoriter. Individu yang memiliki ciri kepribadian cenderung kaku dalam memandang nilai-nilai konvensional, tidak bisa toleran terhadap kelemahan yang ada dalam dirinya maupun diri orang lain, selalu curiga, sangat menaruh hormat, serta pengabdian terhadap otoritas secara tidak wajar, hal ini dapat dilihat bahwa individu menunjukkan sikap otoriter pada orang-orang disekelilingnya.
Sears et al mengungkapkan bahwa agresi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok (haerudin, 2002:31), yaitu :
a.       Agresi anti-sosial, merupakan tindakan seseorang dengan maksud melukai orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik yang bertentangan dengan norma sosial. Misalnya pemukulan oleh sekelompok siswa atau perkelahian antar siswa, menyerang orang dewasa, memaki guru, merusak milik orang lain.
b.      Agresi prososial, merupakan tindakan agresi yang sebenarnya diatur oleh norma sosial. Misalnya seorang yang menembak seorang teroris yang telah membunuh beberapa korban.
c.       Agersi yang disetujui (sanctioned aggression), agresi yang tidak diterima oleh norma sosial, tetapi masih berasa dalam batas yang wajar. Tindakan tersebut tidak melanggar standar moral yang telah diterima, misalnya seorang wanita yang melukai pria yang memeperkosanya.
Schneiders menyebutkan bentuk-bentuk perilaku agresif dengan mengelompokkan ke dalam beberapa kecenderunagn perilaku agresif, yang meliputi (Bahri, 1994:20):
a.       Kecenderungan untuk menonjolkan atau memebenarkan diri (self-asertion), seperti: menyombongkan diri dan memojokkan orang lain.
b.      Kecenderungan untuk menuntut meskipun bukan miliknya (possesion), seperti merampas barang kepunyaannya bila diambil orang lain dan suka menyembunyikan barangnya dari orang lain.
c.       Kecenderungan untuk mengganggu (teasing) seperti mengejek orang lain dengan kata-kata yang kejam, menyembunyikan barang milik orang lain dna menyakiti orang lain
d.      Kecenderungan untuk mendominasi (dominance) seperti tidak mau ditentang baik pendapat atau perintahnya dan suka menguasai orang lain.
e.       Kecenderungan untuk menggertak (bullying) seperti memandang orang lain dengan benci
f.       Kecenderungan untuk menunjukkan permusuhan secara terbuka (open hostility) seperti bertengkar berkelahi dan mencaci maki
g.      Kecenderungan untuk berlaku kejam dan suka merusak (violence & destruction) seperti menentang disiplin dan melukai orang lain secara fisik
h.      Kecenderungan untuk menaruh rasa dendam (revenge) seperti melukai dengan kata-kata
i.        Kecenderungan untuk bertindak brutal dan melampiaskan kemarahan secara sadis (brutally & sadistic furry) seperti melukai orang lain hingga parah dan mengeluarkan kata-kata yang kotor dan sadis.
Menurut Martni dan adiyanti, bentuk-bentuk perilaku agresif yang sering ditunjukkan oleh anak, yaitu (Handayani : 2000):
a.                   Penyerangan secara fisik seperti memukul dna mencubit
b.      Penyerangan dnegan menggunakna benda misalnya memukul dengan buku
c.       Penyerangan dalambentuk verbal misalnya mengejek dan  menghina
d.      Pelanggaran hak milik misalnya mengambil secara paksabarang yang bukan miliknya.
Sedangkan Hawadi menjelaskan anak yang berperilaku agresif menunjukkan sikap atau gejala sebagai berikut (Nurlaela : 2003 ):
a.                   Anank cenderung menampilkan sikap menyerang, bertingkah laku temperamen bila merasa frustasi, suka bertengkar, memilih berkelahi untuk menyelesaikan konflik, tidak mempedulikan hak dan harapan orang lain.
b.      Pada pengamatan langsung, anak cenderung terlihat sering menakut-nakuti atau secara fisik menyerang ornag lain, mengejek, mengolok-olok, mempermalukan ornag lain atau menuntuk agar keinginannaya segera terpenuhi.
c.       Bersikap senang bermusuhan, senang menyerang secara fisik maupun verbal, sering melakukan pelanggaran terhadap mili orang lain atau mempunyai keinginan untuk menguasai suatu hal tertentu.
d.      Respon agresif pada ana dapat dapat dikategorikan ke dalam empat macam yaitu menyerang secara fisik, menyerang dengan objek, menyernag secara verbal, serta melanggar atas milik orang lain.

3.      Faktor-faktor penyebab perilaku agresif anak
Menurut Hall dan Lindzey, pada dasarnya ada dua faktorr penyebab munculnya perilaku agresif. Pertama yaitu faktor yang bersumber dari dalam individu atau karena adanya dorongan insting yang secara konstan menuntut ekspresi. Kedua, yaitu perilaku agresi muncuk karena adanya hambatan yang mengakibatkan frustasi, ketegangan dan rasa tidak aman (afiati, 2002:14).
Hawadi mengemukakan bahwa faktor penyebab munculnya peilaku agresif pada anak dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, faktor yang berasal dari dalam diri anak (internal) seperti anak mengalami frustasi karena keinginannya tidak tercapai atau terpenuhi, mendapat hambatan dalam memuaskan keinginannya, memiliki rasa perasaan cemas, merasa tidak diperhatikan atau diabaikan, merasa bosan dan lain-lain. Kedua, faktor yang berasal dari luar diri anak (eksternal), seperti adanya perlakuan orang tua yang kurang tepat (terlalu otoriter atau terlalu memanjakannya), adanya ancaman atau gangguan dari teman-temanya, pengaruh media baik media cetak maupun media elektronik yang menampilkan perilaku agresif, adanya contoh perilaku agresif dari lingkungan sekitar anak baik keluarga maupun dari temannya sendiri. jadi, perilaku agresif yang ditunjukkan oleh anak dipelajari atau ditiru dari lingkungan di sekitarnya (Nurlaela, 2003:27).

4.      Dampak perilaku agresif anak
Hawadi mengemukakan, anak yang cenderung berperilaku agresif atau kurang mampu mengekspresikan kemarahannya dalam bentuk-bentuk yang dapat diterima oleh lingkungan akan berdampak negatif. Dampak tersebut dapat berpengaruh terhadap dirinya sendiri maupun orang lain (Handayani, 2004)
a.       Dampak bagi dirinya sendiri yaitu akan dijauhi oleh teman-temannya dan memiliki konsep diri yang buruk, anak akan dicap sebagai anak yang nakal sehingga membuatnya merasa kurang aman dan kurangg bahagia.
b.      Dampak bagi orang lain (lingkungan), yaitu dapat menimbulkan ketakutan bagi anak-anak lain dan akan tercipta hubungan sosial yang kurang sehat dengan teman-teman sebayanya. Selain itu, dapat mengganggu ketenangan lingkungan karena biasanya anak yang berperilaku agresif memiliki kecenderungan untuk merusak sesuatu yang disekitarnya.

C.    Pengaruh hukuman fisik terhadap perilakuagresif anak usia dini
Hurlock (1993:94) memberikan penjelasan bila permusuhan anak terhadap disiplin yang terlalu kaku dan hukuman yang terlalu keras diganjar hukuman yang lebih keras lagi, maka akan berwujud agresivitas terhadap anak lain. Lebih lanjut Bandura dan Walters (dalam Koesworo, 1988:67) menjelaskan bahwa ketidakefektifan beberapa bentuk hukuman dalam pengendalian agresi yakni penemuan bahwa individu yang delinkuen dan agresif sebagian besar berasal dari keluarga dengan orang tua yang menggunakan hukuman fisik secara berlebihan di dalam menegakkan disiplin pada anak-anak.
            Goldstein dan Glick (dalam Sarwono, 1999:327) menjelaskan teori belajar mengenai pelatihan terhadap orang tua agar dalam mendidik anak tidak dengan kekerasan. Jika orang tua dapat mengurangi kebiasaan berperilaku agresif, diharapkan anak-anak juga akan berkurang agresivitasnya. Dari hasil pengamatan ternyata anak banyak meniru dari orang tua yang sedikit-sedikit berteriak, menjerit, marah-marah sampai dengan memukul baik antara suami-istri, dengan tetangga, maupun kepada anak-anak sendiri.
            Belajar model adalah proses peniruan tingkah laku orang lain yang dilihat, dilakukan, secara sadar atau tidak sadar. Sinonim dari belajar model ini adalah imitasi, identifikasi dan belajar melalui observasi (Monks, 1999:123). Selanjutnya teori belajar sosial Bandura dan Walters (dalam Monks, 1999:123) menyatakan bahwa suatu tingkah laku dapat dipelajari hanya dengan melihat saja.
            Hukuman yang diberikan oleh orang tua pada anak seringkali sebagai wujud penyelesaian masalah dalam keluarga yang memungkinkan adanya   tindakan agresif anak. Hal tersebut dapat terjadi karena pola asuh yang salah yang mengandung kekerasan fisik maupun verbal, sehingga anak melakukan suatu proses modelling dan peniruan tingkah laku yang dilakukan orang tuanya, kemudian tingkah laku tersebut akan diidentifikasi oleh anak. Apabila anak dalam menghadapi suatu permasalahan dengan lingkungan sekitarnya, besar kemungkinan anak akan memakai cara kekerasan pula yang termanifestasikan ke dalam tindakan-tindakan yang bersifat agresif.
Push up mungkin hanya latihan tubuh yang sempurna total yang membangun baik tubuh bagian atas dan kekuatan inti. Dilakukan dengan benar, itu adalah latihan senyawa yang menggunakan otot-otot di dada, bahu, trisep, punggung, perut, dan bahkan kaki.
Bagaimana Lakukan Push Up Sempurna

    Dapatkan di lantai dan posisi tangan Anda sedikit lebih lebar dari bahu Anda.
    Angkat naik ke jari-jari kaki Anda sehingga Anda seimbang pada tangan dan jari kaki.
    Menjaga tubuh Anda dalam garis lurus dari kepala sampai kaki tanpa kendur di tengah atau melengkungkan punggung Anda.
    Kaki Anda bisa dekat bersama-sama atau sedikit lebih lebar tergantung pada apa yang paling nyaman bagi Anda.
    Sebelum Anda mulai gerakan apapun, kontrak abs Anda dan kencangkan inti Anda dengan menarik pusar Anda ke arah tulang belakang.
    Jauhkan inti ketat sepanjang mendorong seluruh up.
    Tarik napas saat Anda perlahan-lahan tekuk siku dan rendah diri sampai siku berada pada sudut 90 derajat.
    Buang napas ketika Anda mulai mendorong kembali ke posisi awal
    Jangan mengunci siku, menjaga mereka sedikit menekuk.
    Ulangi untuk sebagai pengulangan sebanyak latihan rutin Anda membutuhkan.

Bagaimana Melakukannya Ups Dorong Lebih
Anda dapat menggunakan beberapa strategi sederhana untuk membangun kekuatan dan ketahanan untuk melakukan push up lebih. Hal ini berguna bagi mereka yang harus lulus tes kebugaran (seperti Tes Kebugaran Fisik Angkatan Darat). Dibutuhkan waktu, usaha dan pendekatan yang sistematis, namun melakukan push up lebih tidak mungkin.
Push Up Variasi

    Push Up Row Lat
    Push up hampir sempurna dengan sendirinya, tetapi menambahkan beberapa dumbbells untuk gerakan dan Anda memiliki latihan tubuh bagian atas lengkap. Variasi ini menambahkan bolak dumbbell baris lat ke atas rep masing-masing. Modifikasi ini meningkatkan intensitas latihan, mengaktifkan stabilisator inti dan melibatkan latissimus dorsi (punggung) otot.
    Dorong Bola Ups Stabilitas
    Jika Anda siap untuk bergerak melampaui dorongan dasar dan menambahkan beberapa pekerjaan stabilitas inti mencoba up bola stabilitas push. Ini variasi push up meningkatkan kesulitan dan efektivitas push up standar. Menambahkan persyaratan keseimbangan membutuhkan latihan kekuatan inti yang baik, jadi pastikan Anda dapat melakukan sekitar 20 push up dasar sebelum mencoba ini.
    Bolak Kedokteran Bola Push Up
    Variasi ini menambah stabilitas inti serta berbagai modifikasi gerak selama dorongan dasar sampai gerakan. Putar bola obat antara masing-masing tangan setelah repetisi dan menambahkan tantangan keseimbangan baru.
    Incline Push Ups
    Jika dorongan standar up terlalu sulit, Anda bisa mulai dengan melakukan push up di dinding, meja atau kursi kokoh. Berdiri beberapa meter jauhnya dari obyek yang Anda gunakan dan menggunakan push up yang sama teknik seperti di atas untuk menurunkan diri Anda sampai siku adalah 90 derajat dan kemudian menaikkan kembali. Jauhkan Anda inti ketat sepanjang waktu.
    Dorong Knee Ups Bent
    Ini adalah versi modifikasi dari dorongan up standar dilakukan pada lutut bukan pada jari kaki. Pastikan untuk menjaga lutut, pinggul dan bahu semua dalam garis lurus, kebanyakan orang memiliki kecenderungan untuk menekuk pada pinggul seolah-olah Anda sedang membungkuk, tapi ini adalah teknik yang salah.
    Tolak Ups Dorong
    Ini adalah dorongan lebih sulit up, dilakukan dengan kaki diangkat pada kotak atau bangku. Anda dapat menyesuaikan ketinggian kotak untuk menambah atau mengurangi resistensi hanya menggunakan berat badan Anda.
    Bertepuk push Up
    Ini adalah latihan plyometric di mana Anda mendorong diri dengan kekuatan yang cukup sehingga tangan Anda datang dari lantai dan Anda bertepuk tangan di udara. Latihan ini bukan untuk senam pemula. Anda bisa terluka sangat mudah jika Anda belum berhasil sampai saat ini satu per satu.
    Kedokteran Bola Push Up
    Lakukan standar push up dengan satu tangan atas satu bola obat. Ini bekerja bahu dalam berbagai sedikit berbeda dari gerakan yang meningkatkan stabilitas bahu.
    Berlian Push Up
    Berlian push up dilakukan dengan tangan Anda dekat bersama-sama, dengan jari telunjuk dan jempol dari satu tangan menyentuh menyentuh sisi lain dan membuat bentuk berlian. Anda kemudian melakukan push up dengan tangan Anda menyentuh bagian tengah dada dan siku dekat dengan sisi Anda selama rep masing-masing.
July 15, 2012Elizabeth Quinn

Beberapa latihan terbaik adalah mereka yang bisa dilakukan tanpa perlu peralatan tambahan dan dengan hanya menggunakan berat tubuh Anda sendiri. Squat biasa besar, namun Jumps Squat menawarkan baru mengambil jongkok lama - salah satu yang Anda pasti akan merasa di paha depan Anda:

     Berdiri dengan kaki selebar bahu, lengan di samping.
     Mulailah dengan melakukan squat biasa dan kemudian melompat sebagai eksplosif seperti Anda dapat ketika Anda bangkit meraih langit-langit.
     Ketika Anda tanah, turunkan tubuh Anda kembali ke posisi jongkok untuk menyelesaikan satu rep.
     Lakukan dua set 10 repetisi.

Tips Fit ini: Gunakan seluruh kaki Anda untuk melompat, bukan hanya jari-jari kaki Anda. Cobalah untuk tidak membiarkan bahu Anda bersandar keluar melampaui lutut Anda karena hal ini dapat saring dan melukai punggung Anda.
http://www.fitsugar.com/How-Do-Jump-Squats-994573    January 29, 2008












 MANFAAT DISIPLIN
14 Februari 2010 oleh adhvara
1.Menumbuhkan kepekaan
Anak tumbuh menjadi pribadi yang peka/berperasaan halus dan percaya pada orang lain. Sikap ini memudahkan dirinya mengungkapkan perasaannya kepada orang lain, termasuk orang tuanya. Jadinya, anak akan mudah menyelami perasaan orang lain juga.
2.Menumbuhkan kepedulian
Anak jadi peduli pada kebutuhan dan kepentingan orang lain.Disiplin membuat anak memiliki integritas, selain dapat memikul tanggung jawab, mampu memecahkan masalah dengan baik ,cepat dan mudah.
3.Mengajarkan keteraturan
Anak jadi mempunyai pola hidup yang teratur dan mampu mengelola waktunya dengan baik
4.Menumbuhkan ketenangan
Menurut penelitian menunjukkan bayi yang tenang/jarang menangis ternyata lebih mampu memperhatikan lingkungan sekitarnya dengan baik. Di tahap selanjutnya bahkan ia bisa cepat berinteraksi dengan orang lain.
5.Menumbuhkan percaya diri
Sikap ini tumbuh berkembang pada saat anak diberi kepercayaan untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang mampu ia kerjakan dengan sendiri.
6.Menumbuhkan kemandirian
Dengan kemandirian anak dapat diandalkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Anak juga dapat mengeksplorasi lingkungan dengan baik.Disiplin merupakan bimbingan yang tepat pada anak untuk sanggup menentukan pilihan yang bijak.
7.Menumbuhkan keakraban
Anak menjadi cepat akrab dan ramah terhadap orang lain karena kemampuannya beradaptasi lebih terasah.
8.Membantu perkembangan otak
Pada usia 3 tahun pertama, pertumbuhan otak anak sangat pesat, disini ia menjadi peniru perilaku yang piawai. ia mampu mencontoh dengan sempurna tingkah laku orang tua yang disiplin dengan sendirinya akan membentuk kebiasaan dan sikap yang positif.
9.Membantu anak yang “sulit”
Kadang-kadang kita lupa pada anak yang berkebutuhan khusus yang memerlukan penangan khusus, melalui disiplin yang menekankan keteraturan anak berkebutuhan khusus bisa hidup lebih baik.
10 Menumbuhkan kepatuhan
Hasilnya anak akan menuruti aturan yang ditetapkan orangtua atas kemauan sendiri.
Thursday, April 26, 2012 0 komentar
Pengertian Karakter

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karakter memiliki arti: 1). Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. 2).Karakter juga bisa bermakna "huruf".

Menurut (Ditjen Mandikdasmen - Kementerian Pendidikan Nasional), Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat,  bangsa  dan  negara.  Individu  yang  berkarakter  baik  adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.

W.B. Saunders, (1977: 126) menjelaskan bahwa karakter adalah sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh individu, sejumlah atribut yang dapat diamati pada individu.

Gulo W, (1982: 29) menjabarkan bahwa karakter adalah kepribadian ditinjau  dari titik  tolak etis  atau  moral,  misalnya kejujuran seseorang, biasanya mempunyai kaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap.

Kamisa, (1997: 281) mengungkapkan bahwa karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain, tabiat, watak. Berkarakter artinya mempunyai watak, mempunyai kepribadian.

Wyne mengungkapkan bahwa kata karakter berasal dari bahasa Yunani “karasso” yang berarti “to mark” yaitu menandai atau mengukir, yang memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh sebab itu seseorang yang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang berkarakter jelek, sementara orang yang berprilaku jujur, suka menolong dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat kaitannya dengan personality
(kepribadian) seseorang.

Alwisol menjelaskan pengertian karakter sebagai penggambaran tingkah laku dengan menonjolkan nilai (benar-salah, baik-buruk) baik secara eksplisit maupun implisit. Karakter berbeda dengan kepribadian kerena pengertian kepribadian dibebaskan dari nilai. Meskipun demikian, baik kepribadian (personality) maupun karakter berwujud tingkah laku yang ditujukan kelingkungan sosial, keduanya relatif permanen serta menuntun, mengerahkan dan mengorganisasikan aktifitas individu.
4 July 2011 | 15:11 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_baca.gifDibaca: 2192   http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/img_komen.gifKomentar: 0   http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_nilai.gifNihil
4 (empat) jenis Karakter Manusia tersebut adalah: Karakter Sanguis, Karakter Choleris, Karakter Melanchole, Karakter Phlegmatis.
(menggunakan bahasa science GALEN Theory)
Jenis Karakter Manusia ‘Sanguis‘ adalah pribadi yang suka bersosialisasi, bersemangat, menikmati, menyukai pembicaraan, super extrovert, mampu membawa suasana hati setiap manusia yang berteman dengan nya.
Jenis Karakter Manusia ‘Choleris‘ adalah pribadi yang aktif, praktis, mandiri, tegas, mudah cepat memutuskan sesuatu, extrovert, tujuan yang jelas, tidak mudah tertekan oleh pemikiran yang berbeda.
Jenis Karakter Manusia ‘Melanchole‘ adalah pribadi yang analitis, berbakat dalam hal pekerjaan, sensitif, menyukai perbedaan, pemikiran yang tidak umum, introvert, teman yang baik.
Jenis Karakter Manusia ‘Phlegmatis‘ adalah pribadi yang sangat tenang, jarang ada hal yang mampu membuatnya emosi, mudah diajak bicara, hampir tidak ada hal2 yang membuat gelisah, tidak menonjolkan diri, sangat sensitive, super Introvert.

Manfaat Pendidikan Karakter

Diposkan oleh erin yanto , di 17:55
Pendidikan karakter anak Usia Dini menjadi Dasar terbentuknya sikap dan perilaku anak ketika Dewasa, Pendidikan karakter yang baik akan membentuk pribadi anak yang Mandiri, Bertanggung jawab, dan Berani mengambil Resiko atas suatu yang akan diperjuangkannya. Serta membentuk Mental dan Spirital dengan kepercayaan Diri (percaya diri).
Manfaat Pendidikan Karakter yang Baik :
1. Dalam Lingkungan Keluarga.
a. Anak akan menjadi Pribadi yang hormat dan patuh kepada kedua orang tua atau Berbakti kepada kedua Orang Tua.
b. Membentuk pribadi yang bertanggung jawab kepada anggota keluarga (bagi kepala keluarga).
2. Dalam Lingkup Sosial (masyarakat)
http://ebbysisca.files.wordpress.com/2012/12/adab-sedekah.jpg?w=310&h=320
a. Anak akan memiliki hubungan yang baik antar Tetangga,  Tenggang Rasa atau Tepo Sliro
b. Anak akan memiliki Jiwa sosial yang baik, Ringan tangan atau suka memberikan bantuan kepada warga yang kekurangan.
c. Anak akan Percaya diri untuk Tampil aktif dalam Organisasi kemasyrakatan.
3. Dalam Lingkungan Pemerintahan (Pengabdian kepada Negara)
a. Jika Bekerja sebagai pegawai Negeri di harapkan menjadi pagawai yang Amanah, tidak menyeleweng jabatan terlebih lagi melakukan KORUPSI.
b. Jika dipercaya Oleh rakyat, Seperti anggota DPR/MPR akan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukannya memperjuangkan kepentingan pribadi. seperti potret bangsa kita saat ini bayak anggota Dewan yang terlibat kasus suap dan Penggelapan Dana.
c. Jika di Percaya Jadi Pemimpin Diharapkan menjadi pemimpin yang adil, memperjuangkan hak hak rakyat kecil. Dan yang paling penting menjadi pemimpin yang bisa menegakkan keadilan di Negeri ini, Karena krisis kepercayaan di negeri ini sudah hampir musnah, Karena hukum di negeri ini berlaku terbalik yaitu Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas.

Pengertian Norma dan Jenis-Jenis Norma

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, 

Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini
akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

    Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
    Aturan bersifat memaksa.
    Sanksi bersifat tegas.
    Aturan berisi perintah dan larangan.
    Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang. 20 Oktober 2012




Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu

Rabu, 06 April 2011

FUNGSI NORMA DAN NILAI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

A. NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN PERILAKU
Norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis
yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup seharihari
dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi moral sosial
sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.
Menurut David Berry (1982), bahwa unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial
terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma tersebut. Dasar
pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu tidak diikuti oleh desakan sanksi
sosial yang kuat, maka keberadaannya belum dapat dikategorikan sebagai norma-norma
sosial. Desakan sosial ini merupakan indikasi bahwa suatu norma benar-benar telah menjadi
bagian pokok dari norma sosial. Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena
telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan
perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan
kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruhpengaruh
buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada
dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Soedjono Dirdjosisworo (1985)
menjelaskan, bahwa kaidah sosial adalah serangkaian ketentuan atau peraturan umum baik
tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku atau perbuaatan manusia yang menurut
penilaian kelompok masyarakatnya, dianggap baik atau buruk, patut atau tidak patut.
Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini
berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari
penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu
pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok
pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok;
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya;
4. kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah
bawaan individu;
5. kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada
kaidah kelompok.
Alternatif terakhir tentang keputusan penerimaan seseorang sebagai bagian kelompok tersebut
terletak pada kesepakatan untuk menerima kaidah-kaidah sosial sebagai pedoman perilaku
bersama. Pedoman perilaku ini berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan laranganlarangan.
Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang
dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak
lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari perilaku-perilaku
yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah anggota-anggota masyarakat
untuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang berlaku.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif
saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau
kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yang
merugikan pihak lain. Norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,
tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial
bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga
kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada
kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat
yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.
Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur dan
membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung
pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambu
berupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaran
individu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya.
Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari
ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama antar
anggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku ini didasarkan
pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani atau suara hati. Jika suara
hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, dan membeku
menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial akan membentuk jati diri atau
kepribadian. Harapan ideal dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial
sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok,
baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis
norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi
pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.
Fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) adalah sebagai alat kendali atau batasanbatasan
tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak
dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan,
boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan itu
sebagai patokan tingkah laku, baik yang benar maupun yang salah. Seseorang dikendalikan
oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan
perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma
tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang
didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi
sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.
Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan diharapkan secara suka rela menerima
sanksi berdasarkan keputusan bersama.
Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, seorang anggota (individu)
mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau
karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena
keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan
kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang
lain di sekitarnya.
Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima
sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Pelanggaran
terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya,
akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan
merugikan bagi dirinya, menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat mendatangkan beban
sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat kompleks heterogenitas,
berbeda dengan konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih
menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.
Pelanggaraan terhadap norma dapat berakibat mengurangi kemerdekaan bertindak dalam
segala hal yang menyangkut perjuangan pencapaian kesejahteraan hidup secara ekonomis.
Abdul Syani memperinci atas 4 (empat) fase kekuatan norma dalam kehidupan masyarakat,
yaitu:
a. Cara berbuat (usage)
Cara berbuat adalah perilaku tertentu yang digunakan seseorang atau sekelompok orang
dalam pergaulan hidup berdasarkan norma sosial yang bersangkut paut dengan moralitas,
etika, kesopanan dan kepantasan umum. Kepantasan dalam berperilaku dianggap sebagai
suatu kepantasan bertindak, oleh karena itu proses pergaulan seseorang dalam masyarakat
cenderung lebih inetarktif dan harmonis. Cara berbuat lebih banyak terjadi pada
hubungan-hubungan antar individu dengan individu dalam kehidupan masyarakat. Apabila
perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar batas-batas kelaziman
norma-norma sosial, maka proses pergaulan seseorang dalam masyarakat cenderung lebih
pasif dan konflik.
Norma yang disebut "cara berbuat" hanya memiliki daya kontrol sebatas kontroversi sikap
dan perilaku sebagai reaksi. Sanksi sosial masyarakat biasanya berupa pergunjingan,
cemoohan, celaan atau berupa pengurangan intensitas hubungannya dalam pergaulan.
Sanksi semacam ini dapat dikategorikan lebih lemah, ringan dan bersifat sementara. Pada
umumnya pelanggaran norma (dalam tingkatan cara berbuat) tersebut dianggap sebagai
perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan berdiri atau makan sembari
berbicara dan sebagainya. Apabila dalam kesempatan lain seseorang mampu
mengendalikan dan menyesuaikan tindakannya dengan norma-norma sosial yang ada,
maka porsi sanksi-sanksi yang pernah diterima sebelumnya lambat laun akan semakin
berkurang dan kembali diterima dalam pergaulan sosial sebagaimana biasa.
b. Kebiasaan (folkways) (tm)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada satu waktu berulang-ulang pada
waktu yang lain dalam bentuk dan cara yang sama. Dalam kurun waktu tertentu perilaku
seseorang dalam berbuat senantiasa diikuti dan diakui oleh orang atau kelompok
lingkungan sosial sekitarnya, sehingga menjadi kebiasaan umum. Kebiasaan merupakan
indikasi lelaziman suatu perilaku, di mana masyarakat setuju dan mengakui perbuatan
tertentu yang dilakukan seseorang. Menurut Mac Iver dan Page (1967), bahwa kebiasaan
dapat diartikan sebagai suatu perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Oleh
karena itu suatu kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibanding cara
berbuat (usage). Misalnya kebiasaan bertutur sapa lembut, ramah dan sopan santun
terhadap orang lain yang lebih tua, pamit kepada orang tua jika hendak pergi, atau
kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.
c. Tata-kelakuan (mores)
Tata-kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma
pengatur dalam setiap berperilaku. Tata-kelakuan lebih menunjukkan fungsi sebagai
pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata-kelakuan
mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Tata-kelakuan ini
berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial agar warga masyarakat tertentu
dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang berlaku. Menurut Soerjono
Soekanto (1973), bahwa tata kelakuan ini dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial,
yaitu pengawasan oleh suatu kelompok terhadap individu dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi pelanggaran, maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan
terhadap pelanggarnya. Tujuannya agar sipelanggar norma dapat segera kembali
menyesuaikan diri dan tunduk dengan tata-kelakuan umum yang berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan. Bentuk hukuman biasanya pelanggar dikucilkan oleh masyarakat dari
pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari wilayah mukim kelompok sosialnya.
d. Adat-istiadat (custom)
Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih
keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi
hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal biasanya melibatkan alat
negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku dalam memaksa pelanggarnya untuk
menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual kehormatan orang lain dengan
dalih usaha mencari kerja dan sebagainya. Sedangkan sanksi hukum informal biasanya
diterapkan secara emosional, kekeluargaan dan kurang rasional. Sanksi yang dijatuhkan
berdasarkan adat istiadat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Misalnya dalam
kasus yang sama, seorang yang diketahui (atau tertangkap basah) melakukan perkosaan,
maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan untuk selamanya atau diusir
dari tempat tinggalnya untuk tidak kembali atau dapat juga dilakukan pemutusan hubungan
keluarga dan pertalian sosial lainnya. Bagi masyarakat tertentu, dalam upaya memulihkan
nama baik yang tercemar diperlukan suatu ritual dalam rangkaian upacara adat yang relatif
banyak menyita waktu dan tenaga.
Norma-norma sosial, seperti cara berbuat (usage), kebiasaan (folkways), tata-kelakuan
(mores), dan adat-istiadat (custom), kesemuanya merupakan aturan perilaku kehidupan sosial
yang bersifat kemasyarakatan. Menurut Berry sifat kemasyarakatan ini adalah bukan saja
karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial, tetapi juga karena normanorma
tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat.
Dari segi moral suatu norma lebih menekankan pada kebakuan standard tingkah laku
seseorang dalam interaksi sosial. Alvin L. Bertrand (1980) menyebutnya sebagai normanorma
moral, yaitu merupakan standard-standard tingkah laku yang berfungsi sebagai
kerangka patokan (frame of reference) interaksi sosial. Juga sudah dikemukakan bahwa
folkways, mores, adat istiadat serta hukum yang berlaku, kesemuanya itu merupakan bagian
dari norma-norma tersebut. Norma sebagai salah satu bagian dari susunan kepribadian
seseorang, ia dapat ditinjau dari sudut lain, walaupun bukan dari sudut yang terpisah sama
sekali. Norma sebagai reaksi seseorang terhadap tuntutan kelompok, maka berarti ia beraksi
demi kepentingan kelompoknya itu. Individu lebih menyadari norma-norma moral sebagai
bagian dari konsepsi dirinya dibandingkan dengan kesadarannya terhadap perasaan-perasaan
yang bersifat abstrak. Norma-norma moral itu menggambarkan tuntutan-tuntutan khusus
suatu kelompok yang mendesak individu agar ia bertindak menurut cara-cara umum yang
berlaku. Kebanyakan orang menganggap bahwa norma-norma tersebut lebih diutamakan
daripada perasaan-perasaan abstrak yang mungkin merupakan kebalikan dari tingkah laku
yang diharapkan. Bertrand mencontohkan seorang ayah atau ibu, boleh jadi selalu
mengatakan "hemat pangkal kaya" kepada anak-anaknya. Tapi kenyataannya, mereka selalu
terlibat dalam hutang yang banyak. Itu dilakukan karena mereka selalu berusaha "menyaingi
tetangga di sebelah", yaitu hidup menurut standard yang diharapkan atau dinormakan bagi
kelas sosial mereka. Norma-norma moral yang ideal pada umumnya diakui dan diketahui
sebagai standard ajaran futurologis, namun kadangkala tidak berlaku dalam sosialisasi pada
setiap kelas dan status sosial. Seorang ayah yang telah malang melintang dalam dunia
kriminal, akan tetapi secara moral ia tetap mengajarkan kepada anak-anaknya agar berbuat
kebajikan, taat beribadah dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Keyakinan-keyakinan yang tertanam dalam diri setiap individu semacam itu menunjukkan
suatu ukuran nilai tertentu terhadap perbuatan-perbuatan yang baik maupun terhadap
perbuatan-perbuatan yang buruk. Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma
(norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilainilai
itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material, norma-norma tersebut
menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku. Perilaku erat kaitannya
dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam
aspek pisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material. Terlepas dari
kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum norma-norma sosial biasanya
dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu
masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia. Oleh
karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standard perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai
kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang
merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang
bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin
stabilitas sosial. Oleh karena kekuatan antagonisme dari segala arah cenderung bergerak lebih
dinamis dan terselubung dalam diri individu, maka keyakinan terhadap fungsi positif norma
sosial semakin lemah, bimbang dan labil. Kemudian kondisi hubungan sosial cenderung kaku,
timbul konflik sikap dan perilaku antar warga masyarakat, kesalahan-pahaman dan disintegrasi
semakin merajalela. Pada sementara waktu, dis-integrasi sosial memuncak, sehingga
kompromi dan proses penyesuaian terancam.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1985), bahwa pada waktu individu-individu pertama-tama
menjadi anggota sebuah kelompok, mereka seringkali membawa ukuran-ukuran normatif
yang didapat dari kelompok-kelompok lain yang sedikit banyak konflik dengan norma-norma
kelompok yang akan mereka masuki. Selama dalam periode tertentu anggota baru masih agak
terisolir dari anggota-anggota lama. Sementara pihak anggota kelompok primer terdahulu
dalam periode tertentu melakukan pengawasan dan mensosialisasikan norma-norma sosial
yang berlaku sampai tumbuh suatu keyakinan bahwa anggota-anggota kelompok yang baru
itu menunjukkan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap norma kelompok. Perlakuan ini
didasarkan pada keyakinan bahwa dalam masyarakat kompleks seseorang mempunyai
peluang untuk masuk dalam berbagai kelompok. Dan oleh karena itu seseorang yang baru
masuk menjadi anggota kelompok baru, tentu belum sepenuhnya kehilangan identitas norma
kelompok sebelumnya, atau bahkan mungkin seseorang mempunyai identitas marginal.
Kendatipun seseorang mampu menyesuaikan diri dalam kehidupan kelompok yang baru, akan
tetapi kadangkala prinsip-prinsip norma moral yang telah tertanam kuat sebelumnya masih
kental mendominasi dalam perilaku kehidupan kelompoknya yang baru. Di lain pihak ada
pula individu-individu yang sengaja keluar dari kelompok semula untuk memperoleh harapan
baru dengan cara bergabung, menyesuaikan diri dan berintegrasi ke dalam kelompok luar.
Faktor yang relatif kuat mendorong seseorang keluar dari kelompok semula dan segera
bergabung dengan kelompok lain adalah karena terjadi pertentangan persepsi dan kepentingan
terhadap masuknya norma-norma baru, atau karena adanya hasrat untuk memperluas jaringan
hubungan kerja dengan norma-norma yang dianggap lebih terbuka dan rasional. Kuantitas
terjadinya pertentangan antar anggota kelompok cenderung meningkat manakala mobilitas
anggota suatu kelompok semakin meluas. Dirdjosisworo menegaskan bahwa tingkatan
mobilitas yang tinggi di dalam keanggotaan kelompok cenderung disertai semakin
menurunnya tingkat integrasi normatif. Suatu tingkatan mobilitas yang tinggi cenderung
untuk mengganggu jaringan komunikasi yang ada di dalam suatu kelompok.
Puncak dis-integrasi yang mengakibatkan penderitaan itu biasanya mempengaruhi kesadaran
anggota kelompok bahwa mereka memiliki persamaan perasaan dan nasib. Kesadaran inilah
yang kemudian mendorong angota-anggota kelompok untuk melakukan penyelesaian konflik
melalui proses adaftasi, kompromi ataupun dengan akomodasi. Kesadaran terhadap
pentingnya norma-norma sosial sebagai alat kontrol sosial dari masing-masing anggota
kelompok semakin meningkat. Pada awal penerapan norma-norma sosial yang baru disadari
itu biasanya relatif ideal, di mana anggota masyarakat relatif tegas tergantung pada kekuatan
norma sosial sebagai satu-satunya hukum yang dapat memaksa orang untuk berbuat
kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kepentingan umum.
Norma sebagai alat kontrol sosial mengandung unsur hukum yang secara formal memiliki
daya paksa agar masyarakat mematuhinya. Namun demikian perkembangan norma sosial
sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang berlaku selamanya,
melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu ketika bisa ditinjau kembali
dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai
baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu
untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindari
terjadinya konflik dan dis-integrasi.
Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung pada kekuatan pengakuan dan
besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial itu sendiri sebagai landasan
perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik sosial. Norma-norma sosial
diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat.
Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada
kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan
bermasyarakat semakin stabil. Sebaliknya apabila ikatan warga masyarakat terhadap normanorma
sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,
terbuka dan komplek, atau karena sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat
diselesaikan, dan menurunnya stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses
reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencana
maupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup
cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan kebudayaan,
khususnya pada aspek norma-norma sosial. Duncan Mitchell (1984) mengasumsikan
peristiwa ini sebagai suatu akibat kesalahan. Kesalahan ini kian melemahkan struktur normanorma
yang menentukan cara hidup manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Radcliffe-
Brown, bahwa euphoria atau kesejahteraan sosial telah dijadikan keadaan dysphoria dan
sebuah tindakan harus diambil guna memulihkannya. Jadi pemulihan bergantung kepada
tindakan sosial yang menunjukkan kebencian orang terhadap kesalahan itu, dan betapa
seriusnya peraturan-peraturan dijaga.
Dalam konsep integrasi normatif menurut Dirdjosisworo, dapat dimengerti bahwa integrasi
suatu kelompok merupakan hasil dari mekanisme sosial melalui norma-normanya
memberikan pengaruh kepada anggotanya, sikap mereka dan tingkah laku mereka. Di dalam
suatu kelompok yang kecil dan relatif homogen, maka norma-norma mendapatkan kontrol
atas individu-individu melalui komunikasi dan tekanan timbal balik di antara seluruh
anggotanya; yaitu melalui cara-cara yang menyangkut kelompok sebagai suatu keseluruhan.
Tetapi di dalam kelompok-kelompok yang lebih kompleks khususnya di dalam masyarakat,
sejumlah kelompok bagian di dalam struktur yang lebih besar memberikan pengaruh
tambahan sebagai dukungan kepada norma-norma sosial. Dalam proses pembentukan
kelompok baru, kelompok utama cenderung lebih besar memberikan pengaruh terhadap
individu-individu.
Kelompok utama mempunyai status dan strategi yang baik dalam upaya mencapai suatu
integritas sosial secara keseluruhan. Sepanjang terjadi persesuaian di antara anggota-anggota
kelompok secara keseluruhan itu terdapat pula penerapan sanksi dan jaminan hak-hak pribadi
secara umum dari norma-norma yang berlaku. Itulah sebabnya, maka integrasi sosial dapat
bertahan dalam waktu yang relatif lama. Dalam perspektif integrasi fungsional, persesuaian
norma dapat membentuk ikatan kesatuan sosial dalam suatu kelompok, di mana sejumlah
individu atau sub kelompok secara keseluruhan melakukan berbagai fungsinya secara timbal
balik atau saling melengkapi. Sebagian besar interelasi yang menyangkut hubungan individuindividu
lebih bersifat langsung dan berhadapan muka dalam setiap melaksanakan fungsinya
tersebut.
�� di sini……
Tentang arah, bentuk, dan kecepatan perubahan norma-norma sosial itu bisa bervariasi,
tergantung pada latar belakang kekuatan desakan dan perbedaan kepentingan masing-masing
kelompok masyarakat, bahkan tidak mustahil dalam proses perubahan itu sering menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan. Sebab utamanya adalah karena terjadi kristalisasi daya cipta
dan perasaan kelompok-kelompok sosial yang cenderung mengikuti kesukaan atau kebiasaan
yang bersifat intern. Sebagai contoh, di satu pihak suatu kelompok atau individu menganggap
bahwa kebiasaan untuk tidur disore hari adalah baik, alasannya supaya kelelahan kerja yang
dilakukan pada siang harinya menjadi sirna, akan tetapi mungkin pihak lain menganggap hal
itu kurang baik dengan berbagai alasan pula. Begitu pula dengan kebiasaan sikat gigi, yang
sebenarnya harus dilakukan sehabis makan, akan tetapi banyak pula orang melakukannya
sebelum makan. Secara ideal masyarakat selalu memuja perbuatan jujur dan adil (jurdil),
tetapi dalam proses peranannya banyak orang membenarkan, mengakui dan melakukan
korupsi.
Jika kebiasaan pribadi kemudian dapat berkembang menjadi kebiasaan bersama (umum) yang
diakui dan diyakini bersama akan kebenaran, keuntungan serta kebaikan bersama, maka
kebiasaan ini akan tumbuh menjadi aturan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan
bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya apabila pada waktu yang sama ada
seorang atau lebih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah diakui bersama itu,
maka lambat atau cepat akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan sosial ataupun disintegrasi
sosial. Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa dalam situasi tak menentu, bagi
masing-masing warga akan membela dan mempertahankan norma kelompoknya, sama seperti
kalau seseorang terhina, maka keluarganya pasti merasa terhina juga, bahkan bisa balik
menghina atau meminta ganti rugi atas pencemaran nama baiknya.
Pada kebiasaan tertentu dalam peneyelesaian pertikaian (konflik) masing-masing pihak tidak
memilih penengah dari orang yang mempunyai hubungan dengan salah satu pihak, akan tetapi
cenderung memilih pihak lain yang bebas kaitan dengan kedua belah pihak. Maksudnya
adalah agar tidak terjadi keputusan yang tendensius atau memihak, karena pada dasarnya
pribadi-pribadi adalah sosok yang sangat subyektif. Sementara itu landasan penyelesaian
masalah, tentu dipilih orang-orang yang mempunyai wawasan yang luas yang sedikitnya
mencakup pemahaman tentang persamaan dan perbedaan norma-norma yang dianut oleh
kedua belah pihak yang bertikai. Kebiasaan masyarakat tergantung kepada pihak luar untuk
menyelesaikan konflik intern dapat mengakibatkan putusnya kepercayaan terhadap tokohtokoh
intern. Celakanya, jika pihak luar itu tidak berhasil menyelesaikan tersebut, maka
konflik yang terjadi akan berlangsung berkepanjangan.
Menurut Ferdinand Tonnies (Soerjono Soekanto, 1982), bahwa kebiasaan itu mempunyai tiga
arti, yaitu:
1. Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat obyektif. Misalnya,
kebiasaan untuk bangun pagi-pagi, kebiasaan untuk tidur siang hari, kebiasaan untuk
minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah, bahwa seseorang bisa
melakukan perbuatan-perbuatan tadi masuk dalam tata cara hidupnya.
2. Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan norma bagi seseorang, norma mana
diciptakannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, maka orang yang bersangkutan yang
menciptakan suatu perikelakuan bagi dirinya sendiri.
3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Kebiasaan bersikap atau melakukan suatu tindakan tertentu, baik bagi pribadi maupun bagi
kelompok, pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu pedoman dalam usaha pencapaian
tujuan kebaikan dan kesejahteraan hidupnya. Kebaikan dan kesejahteraan sebagai hasil dari
sikap tindak seseorang dalam masyarakat itu bisa timbul dari hasil peniruannya terhadap
orang lain atau sekelompok orang lain. Dan apabila kebaikan dan kesejahteraan yang dimiliki
seseorang itu bisa berlaku juga bagi orang atau pihak lain lagi, maka orang yang sebagai
pencetus ide dan sikap tindak tadi dianggap sebagai "orang teladan". Sikap tindak itu
kemudian diidentifikasi dan diadopsi oleh masyarakat sebagai norma sosial umum yang
memiliki daya pengikat yang relatif kuat. Alasannya, karena sikap tindak orang itu dianggap
dapat memberikan tuntunan, petunjuk atau penerangan dalam upaya mencapai kesejahteraan
individu atau sekelompok masyarakat setempat.
Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui dan dianut dalam waktu yang relatif
lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat istiadat. Adat istiadat adalah suatu pola
perikelakuan (cara bertindak/berkelakuan) yang tidak lagi hanya mencerminkan sikap tindak
perorangan, akan tetapi ia telah merupakan pola perikelakuan bagi orang-orang bersama
dalam masyarakat. Pola-pola perikelakuan yang disebut adat-istiadat itu berlaku sebagai
patokan bertindak bagi pribadi atau setiap orang dalam masyarakat. Setiap tindakan yang
dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan petunjuk-petunjuk atau ketentuan normatif dari
pola-pola perikelakuan masyarakat yang berlaku pada umumnya.
Jadi ada perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat. Kebiasaan adalah cara-cara seseorang
dalam bertindak yang kemudian dapat diakui oleh anggota-anggota masyarakat lainnya, atau
jika seseorang tersebut berada dalam suatu kelompok, maka kemudian pola perilakunya
diikuti oleh anggota-anggota kelompok yang lainnya. Sedangkan adat istiadat adalah caracara
bertindak yang telah diakui bersama, dilakukan bersama-sama oleh semua anggota
masyarakat dan telah mempunyai norma-norma yang sama pula.
Selanjutnya norma-norma dan pola-pola perikelakuan atau adat istiadat itu secara bersamasama
berproses menjadi suatu lembaga (institutsi), terutama tentang aturan-aturan mengenai
hubungan seseorang dengan orang lain dan suatu organisasi sosial atau dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya. Namun demikian, menurut P.J. Bouman (1982) bahwa paham
norma itu agak lebih terletak dalam suasana kesadaran; secara etis lebih netral dari pada
pengertian institusi oleh karena lebih terarah kepada "yang seharusnya" dari pada kepada
"yang ada". Oleh karena itu maka Bouman kemudian menganggap bahwa norma lebih jelas
dari pada kebebasan manusia. Pembatasan-pembatasan kebebasan yang ditunjukkan oleh
norma misalnya adalah perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah menunjukkan jalan
yang telah ditentukan; larangan menutup jalan tertentu dan memberikan jalan yang terbuka
atau tidak mengadakan sesuatu tentang hal itu.
Mengenai penundukan kepada norma itu menurut Bouman, lebih didasarkan atas
pertimbangan ketepatgunaan dan atas pengakuan peraturan moral yang didalamnya berlaku
fungsi kata hati. Dalam proses-proses sosialisasi dan proses-proses internalisasi, secara
rasional kata hati itu berfungsi sebagai pembentuk kepribadian seseorang. Kepribadian orangorang
dalam komunitas sederhana, seperti masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan, atau
kesatuan-kesatuan masyarakat yang masih mempunyai ikatan hubungan sosial ke dalam dan
relatif konservatif atas pengaruh kehidupan modern yang rasional, cenderung memiliki
pengakuan lebih tinggi terhadap norma-norma yang mengandung nilai-nilai kesusilaan dan
hubungan sosial tanpa pamrih. Realitas perilaku masyarakat senantiasa mengikuti kaidahkaidah
kebiasaan (habit) lokal atau kelaziman/adat (folkways) setempat yang relatif murni
didorong oleh suatu keyakinan, perasaan dan moral, dan kurang mengutamakan kemampuan
berpikir secara rasional.
Dengan demikian berarti keberlakuan folkways adalah sebagai peraturan yang dipatuhi
berdasarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya pada umumnya. Nilai-nilai moral itu
abstrak sifatnya, akan tetapi ia seolah-olah nyata, dianggap baik, sopan dan santun, sehingga
nilai-nilai moral dan budaya itu kemudian dijadikan suatu pedoman bagi masyarakat secara
umum dalam setiap bertindak. Keberlakuan norma-norma sosial semacam ini menurut
pengertian sosiologis disebut dengan aturan kesusilaan (mores). Seperti hal itulah normanorma
sosial yang ada dan berlaku dalam masyarakat dalam pengertian komunitas.
Ada beberapa ciri utama norma sosial dalam kehi-dupan masyarakat, yaitu:
1. Norma-norma diakui dan berlaku menurut arus perkembangan kebiasaan tertentu, tanpa
didasarkan pada kemampuan berpikir.
2. Norma-norma diakui dan dipatuhi didasarkan atas perasaan, moral dan keyakinan, bahkan
apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang amat penting bagi kehidupan anggota
masyarakat secara umum.
3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang berlaku adalah tidak tertulis dan informal
sifatnya.
4. Segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang lebih didasarkan pada pola kelakuan yang
pada umumnya diakui dan dilakukan oleh pihak lain atau anggota-anggota masyarakat
yang lainnya.
Dengan melihat kenyataan diatas, nampak seolah-olah ada pembauran antara pengertian
kelaziman dan pengertian aturan kesusilaan. Pemisahan antara keduanya hampir tak mungkin,
keduanya mempunyai hubungan yang erat. Untuk menghindari kekaburan dan kesalahtafsiran
terhadap bentuk perkembangan norma-norma sosial itu, Mayor Polak (1979),
berpendapat bahwa ... "Mores" adalah norma-norma untuk kelakuan yang merupakan
kongkretisasi dari "nilai-nilai kebudayaan" (value). Sedangkan Folkways merupakan
kelakuan-kelakuan sosial manusia yang lazim atau pantas menurut penilaian masyarakat
secara umum.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Polak kemudian memberikan contoh tentang perbedaan antara
Folkways dan mores, yaitu: bahwa Folkways itu memuat cara-cara kelakuan yang membawa
penghormatan dalam pergaulan orang, sedangkan mores membawa penghormatan kepada
ibu-bapak dan orang-orang yang umurnya lebih tua. Aturan kesusilaan menghendaki agar kita
menutup badan dengan pakian, sedangkan kelaziman menghendaki agar kita tidur dengan
memakai piyama atau kain, dan datang diruang kuliah dengan memakai shirt dan celana
panjang, dan tidak sebaliknya. Penyimpangan dari kelaziman dianggap ajaib, biadab atau
"gila" dan ditertawai atau diejek, sedangkan penyimpangan dari aturan kesusilaan dianggap
salah atau jahat.
Kelaziman dan aturan kesusilaan dalam setiap kehidupan masyarakat adalah berbeda-beda
sesuai dengan latar belakang kepentingan, lingkungan sosial dan fisik, suku dan kebiasaankebiasaan
yang dianut masyarakat setempat. Keadaan ini berlaku bagi masyarakat Indonesia
pada umumnya, yaitu terdiri dari berbagai daerah, suku dan nilai-nilai budaya, yang berarti
nilai-nilai kepantasan dari aturan kesusilaan bagi setiap orang dan kelompok masyarakat
adalah berbeda-beda. Kepantasan menurut penilaian seseorang atau sekelompok orang
tertentu mungkin berbeda dengan kepantasan yang dinilai oleh orang atau sekelompok orang
lainnya. Misalnya, kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat Jawa
berbeda dengan kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat di
Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari kelaziman dan aturan kesusilaan dalam proses
pelaksanaan perkawinan misalnya. Di Lampung masyarakat menganggap wajar jika si
"Lekok" melarikan gadis si "Sampot" sebagai sesama orang lampung (kawin lari =
sebambangan), karena ada alasan tertentu yang membuat hal itu menjadi pantas, baik dan
diakui. Dalam hal tatacara dan hubungan pergaulan, orang Sumatera pada umumnya lebih
bersifat apa adanya, terbuka dan bernada tinggi dalam berbicara. Sebaliknya dalam pandangan
masyarakat Jawa pada umumnya tidak demikian, malah justru apa yang dilakukan dan diakui
oleh masyarakat Lampung mengenai adat perkawinan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan norma kesopanan dan dapat berakibat menjatuhkan martabat keluarga
besar mereka. Orang Jawa dalam pergaulannya cenderung lebih mengutamakan penampilan
perilaku lemah lembut dengan keragaman berbasa-basi, nada dalam berbicara lebih rendah
dan halus, terutama terhadap orang yang lebih tua atau terhadap orang yang dianggap
memiliki kelebihan tertentu, baik status sosial, ekonomi, keningratan ataupun karena memiliki
jasa dan kharisma.
Dalam lingkup yang lebih luas lagi, misalnya perbedaan kelaziman dan aturan kesusilaan
yang berlaku diberbagai negara di dunia. Secara umum kelaziman merupakan kebiasaan
belaka, artinya apabila dilakukan situasi hubungan berjalan biasa/normal, akan tetapi jika
tidak dilakukanpun, tidak ada hukuman atau sanksi yang dibebankan terhadap pelakunya.
Perasaan bersalah yang timbul dalam diri seseorang karena perbuatannya itu, tidak begitu
besar berpengaruh menekan pikirannya untuk merubah sikap atau mematuhi sepenuhnya
kebiasaan yang berlaku tersebut. Sedangkan aturan kesusilaan lebih menekankan pada beban
moral, perasaan dan kepentingan bersama; apabila seseorang tidak melakukan dan tidak
mematuhinya, maka meskipun tidak nampak sanksi sosial yang langsung dalam bentuk
perilaku ataupun ucapan, namun secara terselubung dan perlahan masyarakat
menghembuskan gunjingan sosial berupa label buruk terhadap pelakunya yang dianggap
melanggar kelaziman moral tersebut. Dalam berhadapan dengan resiko dan beban moral
semacam ini tumbuh perasaan tak enak, sehingga seseorang kembali mengoreksi diri dan
kemudian membawa kesadarannya untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan umum.
Kelaziman dan aturan kesusilaan suatu masyarakat selalu berbeda-beda, juga dapat berubahubah
sesuai dengan perkembangan tuntutan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Baik kelaziman ataupun aturan kesusilaan, secara garis besar keduanya berfungsi sebagai
petunjuk bagi individu dalam berperilaku agar hubungannya dengan masyarakat secara umum
dapat teratur dan harmonis dalam tatanan sosial kehidupannya. Kelaziman dan aturan
kesusilaan itu adalah cerminan dari pengakuan orang atau masyarakat terhadap norma-norma
sosial. Dan norma-norma sosial itu adalah bagian dari nilai kebudayaan. Menurut Ralph
Linton, kebudayaan adalah designs for living, atau "garis-garis atau petunjuk-petunjuk dalam
hidup; tepatnya kebudayaan merupakan garis-garis pokok tentang perikelakuan. Dalam hal ini
Soerjono Soekanto (1982), menyebutkan bahwa unsur-unsur normatif yang merupakan bagian
dari kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (evaluational element) seperti misalnya apa
yang aik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, apa yang sesuai
dengan dianut oleh keinginan dan apa yang tidak sesuai dengan keinginan tersebut.
2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (prescriptive elements)
seperti misalnya bagaimana oran harus berlaku.
3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive element) seperti misalnya harus
mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan dan lain-lain.
Dengan demikian berarti norma-norma sosial merupakan bagian dari kebudayaan yang
mencakup tatacara yang baik dan pantas dalam setiap tindakan atau usaha individu untuk
mencapai tujuan-tujuannya dalam kehidupan maysarakat.
B. NILAI SOSIAL SEBAGAI LANDASAN ETIKA DAN MORAL
Sebagaimana telah dipaparkan di muka bahwa norma-norma sosial sangat penting artinya
dalam upaya menciptakan stabilitas jalinan hubungan sosial dan jaminan ketenteraman
kehidupan bermasyarakat. Norma-norma sosial merupakan peraturan dasar yang berfungsi
mengawasi dan mengendalikan berbagai cara berbuat individu dan kelompok dalam
hubungan sosial antar sesamanya. Keberlakuan norma-norma sosial itu didasarkan pada
kesepakatan bersama tentang ukuran-ukuran nilai etika dan moral (kebaikan) dalam
kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat merupakan ukuran
kepantasan, kelaziman atau kelayakan dalam bersikap dan berperilaku, baik menurut
pandangan pribadi maupun masyarakat. Nilai-nilai sosial berfungsi sebagai pembatas
subyektivitas kehendak pribadi agar selaras dengan kehendak masyarakat pada umumnya.
Alvin L. Bertrand (1980) mendefinisikan nilai sosial sebagai "... suatu kesadaran plus emosi
yang relatif lama hilangnya terhadap suatu obyek, gagasan atau orang". Unsur inti sebagai
kekuatan yang dapat menjelaskan hakekat hirarki atau batas baik dan buruk tentang perilaku
manusia adalah pengakuan arah ajaran tertib sosial yang sama dan kesadaran moral bersama.
Kekuatan-kekuatan inilah yang sementara itu dapat disebut sebagai nilai sosial. Mengenai
perubahan dan perkembangan masyarakat, menurut Soerjono Soekanto (1982) merupakan
bentuk dinamikan masyarakat sebagai akibat dari adanya hubungan sosial antar warga
masyarakat. Akan tetapi sebelum hubungan-hubungan tersebut mempunyai bentuk yang
konkrit, maka terlebih dahulu dialami suatu proses ke arah bentuk konkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai sosial. Robin Williams menyebutkan 4 (empat) buah kualitas dari nilai-nilai, yaitu
sebagai berikut:
-----------disini
1. Nilai-nilai itu mempunyai sebuah elemen konsepsi yang lebih mendalam dibandingkan
dengan hanya sekedar sensasi, emosi atau kebutuhan. Dalam pengertian ini, nilai dapat
dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari pengalaman-pengalaman seseorang.
2. Nilai-nilai itu menyangkut atau penuh dengan semacam pengertian yang memiliki suatu
aspek emosi. Emosi boleh jadi tak diutarakan dengan sebenarnya, tetapi selamanya ia
merupakan suatu potensi.
3. Nilai-nilai bukanlah merupakan tujuan konkrit dari pada tindakan, tetapi ia tetap
mempunyai hubungan dengan tujuan. Sebab nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam memilih tujuan-tujuan tadi. Seseorang akan berusaha mencapai segala sesuatu yang
menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4. Nilai-nilai tersebut merupakan unsur penting dan sama sekali tak dapat diremehkan bagi
orang bersangkutan. Dalam kenyataan terlihat bahwa nilai-nilai tersebut berhubungan
dengan pilihan, dan pilihan itu merupakan prasyarat untuk mengambil suatu tindakan.
Lebih lanjut Williams mengatakan bahwa melalui konsensus yang efektif dikalangan mereka,
nilai-nilai tersebut dipandang sebagai hal yang menyangkut kesejahteraan bersama. Nilai-nilai
sosial yang dijunjung tinggi bersama oleh individu dan kelompok identik dengan nilai-nilai
etika atau moral. Nilai-nilai etika atau moral itu adalah ketentuan-ketentuan atau cita-cita dari
apa yang dinilai baik atau benar oleh masyarakat luas. Dalam kehidupan masyarakat pada
umumnya, nilai sosial sering kali dicampuradukkan dengan keyakinan atau kepercayaan,
karena keduanya memang mempunyai hubungan yang cukup erat. Perbedaannya secara
umum adalah bahwa keyakinan berisi kepercayaan-kepercayaan yang dalam penjelasannya
tak membutuhkan bukti empiris tentang kebenarannya. Sedangkan nilai-nilai adalah perasaanperasaan
tentang apa yang diinginkan ataupun yang tidak diinginkan, atau tentang apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan; nilai-nilai ini bisa tumbuh dari keyakinan tertentu. Soerjono
Soekanto (1983) mengatakan bahwa nilai adalah suatu konsepsi abstrak dalam diri manusia,
mengenai apa yang baik dan apa yang dianggapnya buruk. Yang baik akan dianutnya,
sedangkan yang buruk akan dihindarinya.
Pengalaman manusia sangat menentukan tumbuhnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena manusia selalu hidup bersama antar sesamanya, maka mau tidak
mau harus terjadi interaksi, yang kemudian melahirkan nilai-nilai. Nilai-nilai ini mengatur
kehidupan manusia sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Soekanto menjelaskan bahwa
nilai-nilai ini sangat penting bagi pergaulan hidup, oleh karena:
a. nilai merupakan abstraksi dari pengalaman-pengalaman pribadi seseorang,
b. nilai-nilai tersebut senantiasa diisi dan bersifat dinamis,
c. nilai-nilai merupakan kriteria untuk memilih tujuan hidup yang terwujud dalam
perikelakuan.
Di dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai inti yang keberadaannya tidak wajib diikuti
oleh semua anggota masyarakat, tetapi anggota masyarakat secara keseluruhan menjunjung
tinggi, sehingga nilai tersebut menjadi landasan dasar bagi perilaku sosial. Bertrand
memperinci nilai-nilai inti (score values) atas 15 macam, yaitu:
1. hasil usaha dan keberhasilan,
2. orientasi moral,
3. mores kemanusiaan,
4. efisiensi dan kepraktisan,
5. aktivitas dan kerja,
6. kemajuan,
7. kekayaan materi,
8. persamaan derajat,
9. kebebasan,
10. peenyesuaian diri terhadap dunia luar,
11. penggunaan rasio/ilmu pengetahuan,
12. patriotisme kebangsaan,
13. demokrasi,
14. kepribadian yang individual, dan
15. telah rasial dan superioritas kelompok.
Menurut Kluckhohn (Mayor Polak, 1979), bahwa nilai bukanlah keinginan melainkan apa
yang diinginkan, ialah apa yang tidak hanya diharapkan, tetapi dirasakan sebagai pantas dan
benar bagi
diri kita dan bagi orang lain. Jadi nilai-nilai merupkan ukuran-ukuran yang mengatasi
kemauan pada saat dan situasi yang kebetulan. Parsons, juga menyatakan bahwa orientasinilai
itulah yang memberikan arah kepada perbuatan, jadi jumlah dari semua aspek yang
membawa seorang dalam situasi tertentu atas dasar norma-norma atau kriteria lain-lain untuk
memilih antara berbagai cara berbuat. Jadi keberlakuan dari norma-norma sosial adalah
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pengakuan masyarakat tentang nilai-nilai, baik
nilai tentang kebenaran maupun nilai-nilai tentang kebaikan-kebaikannya bagi kehidupan
suatu masyarakat. Keadaan ini menunjukkan bahwa betapa kedua konsep norma dan nilai
tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu sama lainnya, meskipun keduanya itu bisa diurai
dan dipilah.
Nilai-nilai sosial dapat menciptakan norma-norma sosial tertentu yang berkaitan dengan
aturan bersikap dan berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hubungan nilai
dengan norma membentuk semacam siklus yang berkesinambungan, dan secara bergantian
saling mempengaruhi antar keduanya. Bisa terjadi norma-norma yang telah tercipta dan telah
diakui oleh suatu masyarakat, pada suatu saat akan melahirkan kembali nilai-nilai yang baru
dan selanjutnya akan tercipta pula norma-norma yang baru, begitu seterusnya. Nilai dan
norma merupakan unsur-unsur dari suatu kebudayaan yang saling berkaitan antara satu sama
lainnya. Dalam hal ini Parsons menyatakan bahwa ada sistem-sistem orientasi nilai yang erat
hubungannya dengan pola-pola kultur (sistem-sistem kepercayaan dan ide-ide dan lambanglambang
yang ekspresif). Terus menerus diadakan penunjukkan kepada proses-proses
internalisasi, yang membuat orang bertindak "terarah", yaitu memperbesar kemungkinan,
bahwa ia dalam situasi-situasi "status-peranan" akan patuh kepada nilai-nilai yang berlaku
dalam pola kultur tersebut.
Apabila terjadi sebaliknya, di mana bertumbuhan berbagai perbedaan kepentingan antar
anggota masyarakat seiring dengan perkembangan tuntutan publik secara kumulatif, maka
akan terjadi kebimbangan budaya, pertentangan paham, dan menurunnya kepatuhan
masyarakat terhadap norma-norma sosial, sehingga kemudian berproses melahirkan disintegrasi
struktural-sosial. Dalam peristiwa demikian nilai-nilai sosial sangat penting untuk
direvitalisasi dan diberdayakan sebagai pedoman perilaku dalam upaya menegakkan kembali
standard norma-norma yang baru.
Upaya pengendalian terhadap dis-integrasi struktural-sosial kehidupan masyarakat pada
umumnya berdasarkan fakta konkrit mengenai penyesalan atas akibat buruk yang dialami.
Pertimbangan utamanya adalah lebih banyak diarahkan kepada reformasi atau
penyempurnaan terhadap nilai-nilai kebaikan, moralitas dan kesusilaan yang selama itu
dianggap memburuk. Keberhasilan upaya ini bersifat relatif, di mana nilai kebaikan yang
hendak dicapai itu tidak mempunyai ukuran yang pasti, sebab masing-masing individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai persepsi, perasaan dan keyakinan yang berbeda-beda
terhadap masa depannya, terutama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengalami
mobilitas dan perubahan. Dalam kondisi ini ada kecenderungan terciptanya persatuan dan
kelompok-kelompok sosial baru, unsur pengikatnya adalah kesamaan-kesamaan khusus
tentang nasib, pandangan, etnis dan kesamaan harapan.
Secara etnologis perkembangan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam lingkungan kelompok
baru dianggap lebih baik, lebih berarti dan berguna dari pada nilai-nilai yang ada pada
kelompok sosial yang lain. Nilai-nilai yang tumbuh berkembang dikalangan kelompok intern
cenderung mengkristal menjadi suatu norma sosial baru yang dipatuhi sebagai pedoman hidup
baru, terutama dalam rangka usaha menentukan dan mewujudkan berbagai tujuan hidup yang
hendak dicapai bersama.
Dalam kehidupan masyarakat yang komplek, di mana banyak kesatuan-kesatuan kelompok
sosial yang saling bersaing, biasanya ikatan terhadap nilai dan norma kelompok sendiri (ingroup)
cenderung semakin kuat. Pada umumnya nilai-nilai dan norma-norma sosial yang
dianut itu sangat penting artinya sebagai unsur pemersatu suatu kelompok sosial. Petunjuk
tentang cara-cara bertingkah-laku dan berusaha dipertahankan secara konsisten dengan
tanggungjawab bersama. Harapan yang hendak dicapai adalah agar kelompoknya sendiri
dapat diperhitungkan keberadaannya dan bahkan kalau mungkin sebesar-besarnya bisa
menjadi kelompok teladan bagi kelompok-kelompok lain. Menurut Soedjito Sosrodihardjo
(1986) dalam bukunya yang berjudul "Transformasi Sosial Menuju masyarakat industri",
bahwa nilai-nilai itu merupakan ukuran-ukuran di dalam menilai tindakan dalam
hubungannya dengan orang lain. Dengan nilai-nilai sosial ini orang satu dapat
memperhitungkan apa yang akan dilakukan oleh orang lain. Soedjito bermaksud bahwa
eksistensi dari nilai-nilai sosial itu benar-benar mengandung standard norma tertentu untuk
mengatur perilaku seseorang dalam hubungannya dengan orang lain atau dengan sekelompok
orang lain dalam masyarakat.
Kluckhohn (Koentjaraningrat, 1984), berpendapat bahwa semua sistem nilai-budaya di dunia
ini, pada dasarnya mengenai lima masalah pokok, yaitu:
1. Nilai mengenai hakekat dari hidup manusia
2. Nilai mengenai hakekat dari karya manusia
3. Nilai mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu
4. Nialai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
5. Nilai mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan sesamanya.
Dari kelima nilai masalah pokok seperti yang telah disebutkan di atas, menunjukkan adanya
variasi tentang nilai-nilai dalam kehidupan ini. Supaya kehidupan tersebut dapat menjadi
relatif sempurna dan tertib, maka manusia dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin
dalam merangkum dan menselaraskan antara kelima nilai masalah pokok itu. Mengenai nilai
hakekat hidup manusia misalnya, ada kebudayaan yang memandang bahwa pada hakekatnya
hidup manusia itu buruk dan menyedihkan, dan oleh karena itu harus dihindarkan. Terhadap
nilai mengenai hubungan manusia yang bertujuan untuk hidup lebih baik dan terhormat, maka
manusia harus bekerja keras
supaya tujuan hidup yang lebih baik dan terhormat itu dapat diwujudkan. Demikian pula
terhadap nilai mengenai hubungan manusia degan alam, ada manusia yang pasrah terhadap
alam, ada yang berkeinginan untuk menundukkan alam dan ada pula yang menilai bahwa
manusia itu selayaknya mencari keselarasan dengan alam.
Mengenai nilai hidup manusia terhadap sesamanya (lingkungan sosial), adalah sebagai
berikut:
1. Ada nilai-nilai budaya yang amat mementingkan hubungan vertikal antara sesamanya.
2. Manusia yang menganut pola kelakuan semaca itu biasanya berpedoman kepada tokohtokoh
pemimpin, orang-orang senior atau orang-orang atasan.
3. Nilai-nilai kebudayaan lain ada yang mementingkan hubungan horizontal anatara
sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan tetangga dan sesamanya
merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dalam hidupnya.
Bentuk kehidupan masyarakat itu biasanya banyak terdapat hubungan sosial budaya pada
masyarakat sederhana, dimana kehormatan seseorang atau suatu kelompok sangat tergantung
pada kemanfaatan fungsi sosialnya bagi pihak lain; paling tidak keberhasilan dalam
memberikan kepuasan, kesenangan dan kesejahteraan bagi diri sendiri dan orang lain. Secara
umum kedudukan dan peranan individu demikian besar artinya bagi terciptanya stabilitas
kehidupan masyarakat, karena satu-satunya tempat dalam upaya pengembangan potensi diri
dan penentu jaminan hak-hak pribadi adalah kehidupan masyarakat. Singkatnya,
kesempurnaan individu sangat tergantung dari besarnya pengakuan hak asasi antar
sesamanya. Kendatipun pada masyarakat modern sifat individual lebih dominan, nilai-nilai
sosial lebih diarahkan kepada pemenuhan kepentingan pribadi, akan tetapi kemandiriannya
sebagai sosok yang berupaya menghindar dari prinsip perhitungan balas budi, tak mungkin
terlepas secara absolut dari suatu hubungan kerjasama.
Dalam usaha mencapai keberhasilan dan keuntungan yang sebesar-besarnya individu tetap
harus memperhatikan rambu-rambu norma sosial dan hukum agar nilai-nilai persepsi pribadi
tetap selaras dengan nilai-nilai kepentingan bersama. Perbedaan nyata antara nilai-nilai dalam
kehidupan masyarakat sederhana dengan masyarakat modern adalah pertimbangan rasional
tentang nilai-nilai kepentingan bersama bagi kehidupan masyarakat modern lebih dominan.
Sementara bagi kehidupan masyarakat sederhana dalam menilai kepentinagan bersama lebih
menonjolkan pertimbangan kepuasan nurani dan moralit
hukuman fisik
Bentuk disiplin yang dapat menimbulkan rasa sakit di tubuh seseorang-biasanya anak
- Dibuat oleh Aulia1 di 2012-04-07, Terakhir kali disunting oleh Aulia1 di 2012-04-07 http://id.termwiki.com/ID:corporal_punishment
A.    Hukuman fisik 

1.      Pengertian hukuman
Hukuman merupakan penyajian stimulus yang tidak menyenangkan untuk menghilangkan dengan segera perilaku anak yang tidak diharapkan, sehingga hukuman dapat pula diartikan suatu bentuk sanksi yang diberikan pada anak baik sanksi fisik maupun psikis apabila anak melakukan kesalahan-kesalahan atas pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dapat disimpulkan bahwa hukuman adalah perbuatan yang diberikan secara sadar dari perbuatan yang melanggar suatu aturan dan mengakibatkan suatu penderitaan, bail penderitaan yang bersifat fisik maupun penderitaan yang bersifat psikis.
Wirawan (1988:36) menjelaskan bahwa kekerasan (hukuman fisik) terhadap anak merupakan bentuk penyalahgunaan anak, berupa tindakan kejam yang dilakukan orang tua melebihi batas perikemanusiaan seperti memukuli anak, menyiram anak dengan air panas atau membiarkan anak kedinginan di luar rumah dengan tidak membukakan pintu bila anak terlambat pulang.
Ida (dalam Handayani, 2000:36) mengemukakan kekerasan dalam keluarga merupakan kondisi dan lingkungan yang tidak kondusif, tidak mendidik serta tidak pantas bersetuhan dengan dunia anak karena menghambat perkembangan fisik serta jiwa anak, sehingga anak merasa takut dan terancam dan merasa tidak diharapkan dalam keluarganya.

2.      Bentuk-bentuk hukuman
Bentuk kekerasan oleh Purniati (1999:3) dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: tindakan kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk melukai dan menyiksa, menganiaya orang seperti mendorong, memukul, menampar, meninju dan  membakar. Kedua, tindakan kekerasan non fisik adalah tindakan yang bertujuan untuk merendahkan citra atau kepercayaan diri seseorang misalnya berkata kasar, membodohkan atau memaksa seseorang melaku kan perbuatan yang tidak disukai atau dikehendaki. Ketiga, tindakan kekerasan psikologis adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban secara kejiwaan.
Kekerasan fisik, verbal dan psikologis yang diberikan orang tua pada anak sebagai wujud penyelesaian masalah dalam keluarga ada hubungannya dengan tindakan agresif anak. Salah satu contoh dari kesalahan pengasuhan atau pendidikan anak remaja dengan kekerasan fisik misalnya menendang, memukul, mencubit; kekerasan verbal misalnya dengan mengancam, mengolok atau mengumpat; sedangkan kekerasan psikologis misalnya dengan menuntut anak untuk melakukan hal-hal yang di luar batas kemampuan anak sehingga anak merasa tertekan.

3.      Syarat-syarat pemberian hukuman
Hukuman bukanlah soal perseorangan, melainkan mempunyai sifat kemasyrakatan. Hukuman tidak dapat dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang menurut kehendak seseornag melainkan adalah suatu perbuatan yang tidak bebas yang selalu mendapat pengawasan dari masyarakat. Apalagi hukuman yang bersifat pendidikan (pedagogis), kita harus selalu memperhatikan beberapa persyaratan pemberian hukuman sebagai pedoman. Adapun syarat-syarat hukuman yang paedagogis menurut Ngalim purwanto (1988:243) adalah :
a.       Tiap-tap hukuman hendaknya dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti bahwa hukuman tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
b.      Hukuman itu sedapat-dapatnya bersifat memeperbaiki. Artinya bahwa hukuman harus mempunyai nilai mendidik (normatif bagi si terhukum, memperbaiki kelakuan dan moral anak-anak.
c.       Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang dmeikian tidak memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik
d.      Jangan menghukum pada waktu kita sedang marah, sebab kemungkinan besar hukuman itu tidak adil atau telalu berat.
e.       Tiap hukuman harus diberikan dengan sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu
f.       Bagi si terhukum (anak), hukuman itu hendaknya dapat dirasakan sendiri sebagai kedukaan atau penderitaan yang sebenarny, karena hukuman itu makaanak merasa menyesal dan merasa bahwa untuk sementara waktu ia kehilangan kasih sayang pendidiknya.
g.      Jangan melakukan hukuman badan, sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh Negara, tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan merupakan penganiayaan terhadap sesama mahkluk.
h.      Hukuman tidak boleh merusak hubugan biak antara si pendidik dengan anak didiknya. Untuk itu hukuman yang diberikan itu harus dapat dimengerti dan dipahami oelh anak.
i.        Perlu adanya kesanggupan memberi maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan setelah anak itu menginsyafi kesalahannya. 
 
4.      Fungsi hukuman
Hukuman yang diberikan guru terhadap siswa yang melakukan pelanggaran ditujukan untuk membangkitkan rasa rendah hati dan anak mau mengakui kesalahan serta bersedia untuk memperbaikinya. Dengan demikian hukuman (punishment) berfungsi untuk memperkenalkan kepada siswa mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik (buruk). Menurut kartini kartono (1992:261) hukuman mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Untuk memperbaiki individu yang bersangkutan agar menyadari kekeliruannya dan tidak mengulanginya lagi.
b.      Melindungi pelakunya agar tidak melanjutkan pola tingkah laku yang menyimpang, buruk dan tersela.
c.       Melindungi masyarakt luar dari perbuatan-perbuatan salah (nakal, jahat, asusila, kriminal, abnormal, dll) yang dilakukan oleh anak atau orang dewasa.
Secara umum, hukuman berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada anak tentang mana yang bernar dan mana yang tidak benar. Kemudian hukuman hanya diberikan karena adanya pelanggaran dan mencegah agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi dengan kata lain hukuman ini berfungsi untuk memperbaiki. Dalam dunia pendidikan hukuman (punishment) menjadi alat motivasi atau alat pendorong agar siswa dapat menampilkan perilaku yang baik di lingkunga sekolah. 

B.     Perilaku agresif 

1.      Pengertian agresif
Schafer & millman menjelaskan bahwa agresi disefinisikan sebagai perilaku yang dapat menyebabkan luka pribadi (personal injury) terhadap yang lain, luka itu bisa secara fisik maupun psikis. Sedangkan Moor & fine mendefinisikan perilaku agresif sebagai tingkah laku kekerasan secara fisik ataupun verbal terhadap individu atau terhadap objek tertentu. Kata agresi berasal dari bahasa latin yaitu “agredi” yang berarti menyerang atau bergerak ke depan. Pengertian ini merupakan pengertian sederhana dan sering dikaitkan dengen peperangan. Dalam kajian psikologi, agresi mengandung dua makna yakni yang baik (good sense) dan yang buruk (bad sense) (Nurlaela, 2003:19).
Kowara menjelaskan, agresi dalam makna yang baik (good sense) merupakan tindakan meyerang untuk meraih kesuksesan meskipun dihadang oleh berbagai rintangan, tanpa menyakiti atau melukai orang lain. Agresi dalammakna yang baik ini disebut juga “instrumental aggression” atau agresi instrumental, yaitu agresi yang dilakukan oleh individu sebagai alat atau cara untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya ingin memperoleh perhatian dari lingkungan, menyatakan suatu kemauan,dan sebagainya. Sedangkan agresi dalam makna yang buruk (bad sense) adalah tindakan untuk mencapai atau memperoleh keinginan dan merusak ataupun mendatangkan penderitaan bagi orang lain. Agresi dalam makna yang buruk ini disebut juga sebagai “hostile aggression” atau agresi benci, yaitu agresi yang dilakukan semata-mata sebagai pelampiasan keinginan untuk menyakiti atau melakukan tindakan tanpa tujuan selain untuk menimbulkan efek kerusakan, kesakitan, atau kematian pada sasaran atau korban (Haerudin, 2002:12-13).
            Poerwodarminta (1995:91) memberikan pengertian perilaku agresif sebagai suatu perbuatan menyerang. Kartono (1991:42) lebih lanjut menyatakan bahwa perilaku agresif adalah perilaku yang dilakukan seseorang dapat berbentuk kemarahan yang meluap-luap, tindakan yang sewenang-wenang, penyergapan, kecaman, wujud perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan dan kesakitan, perusakan dan tirani pada orang lain.
            Breakwell (1999:28) dan Koeswara (1988:5) secara tipikal mendefinisikan agresi sebagai bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti atau merugikan seseorang yang bertentangan dengan kemauan orang itu. Menyakiti orang lain secara sengaja bukanlah agresi jika pihak yang dirugikan menghendaki hal ini terjadi.
Menurut Singgih perilaku agresif pada anak merupakan bentuk pelampiasan emosi. Anak kelihatan agresif sekali ketika menghadapi keadaan terkekang atau reaksi emosi terhadap frustasi karena dilarang melkaukan sesuatu. Agresif anak juga sering muncul karena tingkah laku agresif sebelumnya mengalami penguatan. Selain itu, anak menjadi agresif karena mencontoh apa yang dilihat disekitarnya. Perilaku tersebut dapat disalurkan dalam benruk perbuatan, tetapi bila perilaku tersebut dihalangi maka akan tersalurkan melalui kata-kata dan pikiran. Perilaku anak dipandang sebagai perilaku yang cenderung menyakiti orang lain benda secara fisik maupun verbal dengan tujuan ataupun tanpa tujuan tertentu (Nurlaela, 2003:20).
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa perilaku agresif anak adalah perilaku negatif yang dilakukan oleh anak yang dapat mengganggu, menyakiti dan merugikan oranglain maupun benda-benda disekitar. Perilaku yang negatif tersebut dapat berupa perkataan (mengejek, mengolok-olok, menghina, berbicara kasar dan kotor), dan perbuatan (berkelahi, mengganggu,merusak, menendang, memukul, dan lain-lain).

2.      Bentuk-bentuk perilaku agresif
Bentuk perilaku agresif memiliki karakteristik yang sangat beragam, dari yang ringan hingga yang berat, dan biasanya dapat dinyatakan secara perkataan (verbal) dan perbuatan (non verbal). (Haerudin, 2002:30-31). Perilaku agresif secara verbal menurut Clarizio memiliki ciri-ciri, antara lain adanya penggunaan bahasa yang kasar, sering bertengkar mulut, mengeritik dengan pedas, menghina dan memanggil orang lain dnegan nama-nama yang tidak disukai oleh orang lain. Sedangkan ciri-ciri perilaku agresif secara fisik atau non verbal antara lain menggigit, mendominasi, berkelahi, memukul serta perilaku destruktif lain yang mengganggu kesenangan dan ketenangan orang lain (Afiati, 2002:7). Anak laki-laki pada umumnya memperlihatkan tingkat agresi fisik yang lebih tinggi daripada anak perempuan. Anak perempuan memeperlihatkan agresi dalam bentuk verbal, seperti menyumpah, mengejek; maupun agresi reasional seperti mengucilkan teman dan bergosip.
Berbagai aspek perilaku agresif yang biasanya akan dimunculkan oleh individu meliputi beberapa hal, menurut Albin (2002:7) yang menyatakan bahwa aspek-aspek perilaku agresif seseorang meliputi: aspek pertahanan, aspek ketegasan, aspek perlawanan disiplin, aspek egosentris, dan aspek superioritas. Sedangkan aspek perilaku agresif menurut Koeswara (1988:100) dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a.       Aspek prasangka (thinking ill of the others ). Memandang buruk atau memandang negatif orang lain secara tidak rasional, hal ini bisa dilihat bagaimana individu berprasangka pada segala sesuatu yang dihadapinya.
b.      Aspek otoriter. Individu yang memiliki ciri kepribadian cenderung kaku dalam memandang nilai-nilai konvensional, tidak bisa toleran terhadap kelemahan yang ada dalam dirinya maupun diri orang lain, selalu curiga, sangat menaruh hormat, serta pengabdian terhadap otoritas secara tidak wajar, hal ini dapat dilihat bahwa individu menunjukkan sikap otoriter pada orang-orang disekelilingnya.
Sears et al mengungkapkan bahwa agresi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok (haerudin, 2002:31), yaitu :
a.       Agresi anti-sosial, merupakan tindakan seseorang dengan maksud melukai orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik yang bertentangan dengan norma sosial. Misalnya pemukulan oleh sekelompok siswa atau perkelahian antar siswa, menyerang orang dewasa, memaki guru, merusak milik orang lain.
b.      Agresi prososial, merupakan tindakan agresi yang sebenarnya diatur oleh norma sosial. Misalnya seorang yang menembak seorang teroris yang telah membunuh beberapa korban.
c.       Agersi yang disetujui (sanctioned aggression), agresi yang tidak diterima oleh norma sosial, tetapi masih berasa dalam batas yang wajar. Tindakan tersebut tidak melanggar standar moral yang telah diterima, misalnya seorang wanita yang melukai pria yang memeperkosanya.
Schneiders menyebutkan bentuk-bentuk perilaku agresif dengan mengelompokkan ke dalam beberapa kecenderunagn perilaku agresif, yang meliputi (Bahri, 1994:20):
a.       Kecenderungan untuk menonjolkan atau memebenarkan diri (self-asertion), seperti: menyombongkan diri dan memojokkan orang lain.
b.      Kecenderungan untuk menuntut meskipun bukan miliknya (possesion), seperti merampas barang kepunyaannya bila diambil orang lain dan suka menyembunyikan barangnya dari orang lain.
c.       Kecenderungan untuk mengganggu (teasing) seperti mengejek orang lain dengan kata-kata yang kejam, menyembunyikan barang milik orang lain dna menyakiti orang lain
d.      Kecenderungan untuk mendominasi (dominance) seperti tidak mau ditentang baik pendapat atau perintahnya dan suka menguasai orang lain.
e.       Kecenderungan untuk menggertak (bullying) seperti memandang orang lain dengan benci
f.       Kecenderungan untuk menunjukkan permusuhan secara terbuka (open hostility) seperti bertengkar berkelahi dan mencaci maki
g.      Kecenderungan untuk berlaku kejam dan suka merusak (violence & destruction) seperti menentang disiplin dan melukai orang lain secara fisik
h.      Kecenderungan untuk menaruh rasa dendam (revenge) seperti melukai dengan kata-kata
i.        Kecenderungan untuk bertindak brutal dan melampiaskan kemarahan secara sadis (brutally & sadistic furry) seperti melukai orang lain hingga parah dan mengeluarkan kata-kata yang kotor dan sadis.
Menurut Martni dan adiyanti, bentuk-bentuk perilaku agresif yang sering ditunjukkan oleh anak, yaitu (Handayani : 2000):
a.                   Penyerangan secara fisik seperti memukul dna mencubit
b.      Penyerangan dnegan menggunakna benda misalnya memukul dengan buku
c.       Penyerangan dalambentuk verbal misalnya mengejek dan  menghina
d.      Pelanggaran hak milik misalnya mengambil secara paksabarang yang bukan miliknya.
Sedangkan Hawadi menjelaskan anak yang berperilaku agresif menunjukkan sikap atau gejala sebagai berikut (Nurlaela : 2003 ):
a.                   Anank cenderung menampilkan sikap menyerang, bertingkah laku temperamen bila merasa frustasi, suka bertengkar, memilih berkelahi untuk menyelesaikan konflik, tidak mempedulikan hak dan harapan orang lain.
b.      Pada pengamatan langsung, anak cenderung terlihat sering menakut-nakuti atau secara fisik menyerang ornag lain, mengejek, mengolok-olok, mempermalukan ornag lain atau menuntuk agar keinginannaya segera terpenuhi.
c.       Bersikap senang bermusuhan, senang menyerang secara fisik maupun verbal, sering melakukan pelanggaran terhadap mili orang lain atau mempunyai keinginan untuk menguasai suatu hal tertentu.
d.      Respon agresif pada ana dapat dapat dikategorikan ke dalam empat macam yaitu menyerang secara fisik, menyerang dengan objek, menyernag secara verbal, serta melanggar atas milik orang lain.

3.      Faktor-faktor penyebab perilaku agresif anak
Menurut Hall dan Lindzey, pada dasarnya ada dua faktorr penyebab munculnya perilaku agresif. Pertama yaitu faktor yang bersumber dari dalam individu atau karena adanya dorongan insting yang secara konstan menuntut ekspresi. Kedua, yaitu perilaku agresi muncuk karena adanya hambatan yang mengakibatkan frustasi, ketegangan dan rasa tidak aman (afiati, 2002:14).
Hawadi mengemukakan bahwa faktor penyebab munculnya peilaku agresif pada anak dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, faktor yang berasal dari dalam diri anak (internal) seperti anak mengalami frustasi karena keinginannya tidak tercapai atau terpenuhi, mendapat hambatan dalam memuaskan keinginannya, memiliki rasa perasaan cemas, merasa tidak diperhatikan atau diabaikan, merasa bosan dan lain-lain. Kedua, faktor yang berasal dari luar diri anak (eksternal), seperti adanya perlakuan orang tua yang kurang tepat (terlalu otoriter atau terlalu memanjakannya), adanya ancaman atau gangguan dari teman-temanya, pengaruh media baik media cetak maupun media elektronik yang menampilkan perilaku agresif, adanya contoh perilaku agresif dari lingkungan sekitar anak baik keluarga maupun dari temannya sendiri. jadi, perilaku agresif yang ditunjukkan oleh anak dipelajari atau ditiru dari lingkungan di sekitarnya (Nurlaela, 2003:27).

4.      Dampak perilaku agresif anak
Hawadi mengemukakan, anak yang cenderung berperilaku agresif atau kurang mampu mengekspresikan kemarahannya dalam bentuk-bentuk yang dapat diterima oleh lingkungan akan berdampak negatif. Dampak tersebut dapat berpengaruh terhadap dirinya sendiri maupun orang lain (Handayani, 2004)
a.       Dampak bagi dirinya sendiri yaitu akan dijauhi oleh teman-temannya dan memiliki konsep diri yang buruk, anak akan dicap sebagai anak yang nakal sehingga membuatnya merasa kurang aman dan kurangg bahagia.
b.      Dampak bagi orang lain (lingkungan), yaitu dapat menimbulkan ketakutan bagi anak-anak lain dan akan tercipta hubungan sosial yang kurang sehat dengan teman-teman sebayanya. Selain itu, dapat mengganggu ketenangan lingkungan karena biasanya anak yang berperilaku agresif memiliki kecenderungan untuk merusak sesuatu yang disekitarnya.

C.    Pengaruh hukuman fisik terhadap perilakuagresif anak usia dini
Hurlock (1993:94) memberikan penjelasan bila permusuhan anak terhadap disiplin yang terlalu kaku dan hukuman yang terlalu keras diganjar hukuman yang lebih keras lagi, maka akan berwujud agresivitas terhadap anak lain. Lebih lanjut Bandura dan Walters (dalam Koesworo, 1988:67) menjelaskan bahwa ketidakefektifan beberapa bentuk hukuman dalam pengendalian agresi yakni penemuan bahwa individu yang delinkuen dan agresif sebagian besar berasal dari keluarga dengan orang tua yang menggunakan hukuman fisik secara berlebihan di dalam menegakkan disiplin pada anak-anak.
            Goldstein dan Glick (dalam Sarwono, 1999:327) menjelaskan teori belajar mengenai pelatihan terhadap orang tua agar dalam mendidik anak tidak dengan kekerasan. Jika orang tua dapat mengurangi kebiasaan berperilaku agresif, diharapkan anak-anak juga akan berkurang agresivitasnya. Dari hasil pengamatan ternyata anak banyak meniru dari orang tua yang sedikit-sedikit berteriak, menjerit, marah-marah sampai dengan memukul baik antara suami-istri, dengan tetangga, maupun kepada anak-anak sendiri.
            Belajar model adalah proses peniruan tingkah laku orang lain yang dilihat, dilakukan, secara sadar atau tidak sadar. Sinonim dari belajar model ini adalah imitasi, identifikasi dan belajar melalui observasi (Monks, 1999:123). Selanjutnya teori belajar sosial Bandura dan Walters (dalam Monks, 1999:123) menyatakan bahwa suatu tingkah laku dapat dipelajari hanya dengan melihat saja.
            Hukuman yang diberikan oleh orang tua pada anak seringkali sebagai wujud penyelesaian masalah dalam keluarga yang memungkinkan adanya   tindakan agresif anak. Hal tersebut dapat terjadi karena pola asuh yang salah yang mengandung kekerasan fisik maupun verbal, sehingga anak melakukan suatu proses modelling dan peniruan tingkah laku yang dilakukan orang tuanya, kemudian tingkah laku tersebut akan diidentifikasi oleh anak. Apabila anak dalam menghadapi suatu permasalahan dengan lingkungan sekitarnya, besar kemungkinan anak akan memakai cara kekerasan pula yang termanifestasikan ke dalam tindakan-tindakan yang bersifat agresif.
Push up mungkin hanya latihan tubuh yang sempurna total yang membangun baik tubuh bagian atas dan kekuatan inti. Dilakukan dengan benar, itu adalah latihan senyawa yang menggunakan otot-otot di dada, bahu, trisep, punggung, perut, dan bahkan kaki.
Bagaimana Lakukan Push Up Sempurna

    Dapatkan di lantai dan posisi tangan Anda sedikit lebih lebar dari bahu Anda.
    Angkat naik ke jari-jari kaki Anda sehingga Anda seimbang pada tangan dan jari kaki.
    Menjaga tubuh Anda dalam garis lurus dari kepala sampai kaki tanpa kendur di tengah atau melengkungkan punggung Anda.
    Kaki Anda bisa dekat bersama-sama atau sedikit lebih lebar tergantung pada apa yang paling nyaman bagi Anda.
    Sebelum Anda mulai gerakan apapun, kontrak abs Anda dan kencangkan inti Anda dengan menarik pusar Anda ke arah tulang belakang.
    Jauhkan inti ketat sepanjang mendorong seluruh up.
    Tarik napas saat Anda perlahan-lahan tekuk siku dan rendah diri sampai siku berada pada sudut 90 derajat.
    Buang napas ketika Anda mulai mendorong kembali ke posisi awal
    Jangan mengunci siku, menjaga mereka sedikit menekuk.
    Ulangi untuk sebagai pengulangan sebanyak latihan rutin Anda membutuhkan.

Bagaimana Melakukannya Ups Dorong Lebih
Anda dapat menggunakan beberapa strategi sederhana untuk membangun kekuatan dan ketahanan untuk melakukan push up lebih. Hal ini berguna bagi mereka yang harus lulus tes kebugaran (seperti Tes Kebugaran Fisik Angkatan Darat). Dibutuhkan waktu, usaha dan pendekatan yang sistematis, namun melakukan push up lebih tidak mungkin.
Push Up Variasi

    Push Up Row Lat
    Push up hampir sempurna dengan sendirinya, tetapi menambahkan beberapa dumbbells untuk gerakan dan Anda memiliki latihan tubuh bagian atas lengkap. Variasi ini menambahkan bolak dumbbell baris lat ke atas rep masing-masing. Modifikasi ini meningkatkan intensitas latihan, mengaktifkan stabilisator inti dan melibatkan latissimus dorsi (punggung) otot.
    Dorong Bola Ups Stabilitas
    Jika Anda siap untuk bergerak melampaui dorongan dasar dan menambahkan beberapa pekerjaan stabilitas inti mencoba up bola stabilitas push. Ini variasi push up meningkatkan kesulitan dan efektivitas push up standar. Menambahkan persyaratan keseimbangan membutuhkan latihan kekuatan inti yang baik, jadi pastikan Anda dapat melakukan sekitar 20 push up dasar sebelum mencoba ini.
    Bolak Kedokteran Bola Push Up
    Variasi ini menambah stabilitas inti serta berbagai modifikasi gerak selama dorongan dasar sampai gerakan. Putar bola obat antara masing-masing tangan setelah repetisi dan menambahkan tantangan keseimbangan baru.
    Incline Push Ups
    Jika dorongan standar up terlalu sulit, Anda bisa mulai dengan melakukan push up di dinding, meja atau kursi kokoh. Berdiri beberapa meter jauhnya dari obyek yang Anda gunakan dan menggunakan push up yang sama teknik seperti di atas untuk menurunkan diri Anda sampai siku adalah 90 derajat dan kemudian menaikkan kembali. Jauhkan Anda inti ketat sepanjang waktu.
    Dorong Knee Ups Bent
    Ini adalah versi modifikasi dari dorongan up standar dilakukan pada lutut bukan pada jari kaki. Pastikan untuk menjaga lutut, pinggul dan bahu semua dalam garis lurus, kebanyakan orang memiliki kecenderungan untuk menekuk pada pinggul seolah-olah Anda sedang membungkuk, tapi ini adalah teknik yang salah.
    Tolak Ups Dorong
    Ini adalah dorongan lebih sulit up, dilakukan dengan kaki diangkat pada kotak atau bangku. Anda dapat menyesuaikan ketinggian kotak untuk menambah atau mengurangi resistensi hanya menggunakan berat badan Anda.
    Bertepuk push Up
    Ini adalah latihan plyometric di mana Anda mendorong diri dengan kekuatan yang cukup sehingga tangan Anda datang dari lantai dan Anda bertepuk tangan di udara. Latihan ini bukan untuk senam pemula. Anda bisa terluka sangat mudah jika Anda belum berhasil sampai saat ini satu per satu.
    Kedokteran Bola Push Up
    Lakukan standar push up dengan satu tangan atas satu bola obat. Ini bekerja bahu dalam berbagai sedikit berbeda dari gerakan yang meningkatkan stabilitas bahu.
    Berlian Push Up
    Berlian push up dilakukan dengan tangan Anda dekat bersama-sama, dengan jari telunjuk dan jempol dari satu tangan menyentuh menyentuh sisi lain dan membuat bentuk berlian. Anda kemudian melakukan push up dengan tangan Anda menyentuh bagian tengah dada dan siku dekat dengan sisi Anda selama rep masing-masing.
July 15, 2012Elizabeth Quinn

Beberapa latihan terbaik adalah mereka yang bisa dilakukan tanpa perlu peralatan tambahan dan dengan hanya menggunakan berat tubuh Anda sendiri. Squat biasa besar, namun Jumps Squat menawarkan baru mengambil jongkok lama - salah satu yang Anda pasti akan merasa di paha depan Anda:

     Berdiri dengan kaki selebar bahu, lengan di samping.
     Mulailah dengan melakukan squat biasa dan kemudian melompat sebagai eksplosif seperti Anda dapat ketika Anda bangkit meraih langit-langit.
     Ketika Anda tanah, turunkan tubuh Anda kembali ke posisi jongkok untuk menyelesaikan satu rep.
     Lakukan dua set 10 repetisi.

Tips Fit ini: Gunakan seluruh kaki Anda untuk melompat, bukan hanya jari-jari kaki Anda. Cobalah untuk tidak membiarkan bahu Anda bersandar keluar melampaui lutut Anda karena hal ini dapat saring dan melukai punggung Anda.
http://www.fitsugar.com/How-Do-Jump-Squats-994573    January 29, 2008












0 comments:

Post a Comment

 
cinta untuk dunia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top